Rabu, 20 Mei 2020

MENJAHRKAN DAN MENSIRRKAN BACAAN QUNUT WITIR

Pertanyaan:
'Afwân Ustâdz izin bertanya, lafadz qunut berikut biasa imâm baca lirih dengan alasan ini pujian yang tidak perlu diãmînkan oleh ma'mûm:

فَإِنَّكَ تَقْضِى وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ وَإِنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ

"Fainnaka Taqshî walâ Yuqdhâ 'Alainâ Wainnahu Lâ Yadzillu Man Wâlaita Tabârakta Rabbanâ Wata'âlait."
Dan di akhir imâm biasanya menambahkan Washallallâhu A’lâ Nabiyyinâ Muhammadin Wa'alâ Ãlihi Washahbihi Wabâraka Wasallam. 
Apakah ini datang dari sunnah Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam atau hanya pendapat 'ulamâ, Ustâdz?
Jazâkumullâhu khairan. 

Jawaban:
Pembacaan pada akhir doa qunut witir dengan sirr merupakan perkara yang diada-adakan oleh sebagian kaum Muslimîn, yang tidak pernah dicontohkan oleh Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam dan beliau juga tidak menyebutkan kepada Al-Hasan bin 'Alî Radhiyallâhu 'Anhumâ tentang perincian bacaan doa qunut witirnya yang awal dengan suara jahr dan yang akhir dengan suara sirr. 
Oleh karena itu hendaklah kita merasa cukup dengan yang dicontohkan oleh Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam sebagai bentuk kehati-hatian, berkata Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam:

وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ

"Berhati-hatilah kalian dari perkara yang diada-adakan di dalam agama."

Madzhab Asy-Syâfi'iyyah dan Al-Hanafiyyah menyebut pada bacaan qunut witir:

اسْتِحْبَابُ الْجَهْرِ فِي الْقُنُوتِ لِلْإِمَامِ دُونَ الْمُنْفَرِدِ

"Sunnah untuk menjahrkan bacaan pada qunut witir bagi imâm bukan bagi munfarid."
Merekapun menyebutkan keseluruhan lafazh qunut witir dengan menjahrkan bagi imâm ketika membacanya, sedangkan munfarid mensirrkan bacaannya. 
Adapun membuat ketentuan tersebut supaya tidak diãmînkan oleh ma'mûm maka ketentuan ini juga termasuk perkara yang diada-adakan, karena keberadaan ma'mûm banyak orang-orang bodoh, jangankan lafazh qunut witir, ucapan shalawât dan syahadât saja mereka ãmînkan, oleh karena itu janganlah bagi imâm menjadikan ma'mûm sebagai patokan pada perkara ini. 

Adapun menutup doa qunut witir dengan shalawât maka ini termasuk dari Madzhab Al-Hanâbilah:

مَشْرُوعِيَّةُ اخْتِتَامِ دُعَاءِ الْقُنُوتِ بِالصَّلَاةِ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ 

"Disyari'atkan menutup doa qunut dengan bershalawât kepada Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam."
Bagi yang mencukupkan dengan tanpa adanya tambahan shalawât maka ini yang lebih baik karena sesuai dengan yang diriwayatkan dari Al-Hasan bin 'Alî dari Nabî 'Alaihimush Shalâtu was Salâm. 

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra’âh sebelum kajian Al-Mumti' fî Syarhil Qawâ'idil Arba' pada malam Kamis tanggal 28 Ramadhân 1441 / 21 Mei 2020 di Maktabah Al-Khidhir Bekasi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar