Selasa, 31 Maret 2020

AIR HUJAN DISINFEKTAN ALAMI DAN MENYEHATKAN


بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِیمِ

Air hujan mengalir secara vertikal dari langit ke bumi dengan membawa siraman air yang melimpah sehingga menjadi pembersih terbaik yang mampu mensterilkan bumi yang tercemar, Maha Suci Allâh atas kebenaran perkataan-Nya:

وَأَنزَلۡنَا مِنَ ٱلسَّمَاۤءِ مَاۤءࣰ طَهُورࣰا

"Kami menurunkan dari langit air yang membersihkan." [Surat Al-Furqân: 48]. 

Air hujan yang melimpah mampu menyeret berbagai partikel termasuk menyeret droplet virus, menyeretnya dari permukaan lalu menimbunnya ke dalam tanah:

أَنزَلَ مِنَ ٱلسَّمَاۤءِ مَاۤءࣰ فَسَالَتۡ أَوۡدِیَةُۢ بِقَدَرِهَا فَٱحۡتَمَلَ ٱلسَّیۡلُ زَبَدࣰا رَّابِیࣰا

"Allâh telah menurunkan air hujan dari langit, lalu air hujan itu mengalir ke lembah-lembah sesuai kadarnya, kemudian aliran air itu membawa buih yang mengambang." [Surat Ar-Ra'd: 17].

Berkata Allâh Subhânahu wa Ta'âlâ:

وَأَنزَلۡنَا مِنَ ٱلسَّمَاۤءِ مَاۤءَۢ بِقَدَرࣲ فَأَسۡكَنَّـٰهُ فِی ٱلۡأَرۡضِۖ وَإِنَّا عَلَىٰ ذَهَابِۭ بِهِۦ لَقَـٰدِرُونَ

"Kami turunkan air dari langit sesuai kadar, lalu Kami jadikan air itu menetap di bumi, dan sesungguhnya Kami benar-benar berkuasa untuk menghilangkannya." [Surat Al-Mu'minūn: 18].

Di saat sebagian orang meyakini bahwa disinfektan itu mampu membersihkan lingkungan dari virus corona, sementara sebagian yang lain menganggap bahwa disinfektan itu membahayakan bagi kesehatan maka Allâh Subhânahu wa Ta'âlâ turunkan hujan sebagai jawaban:

وَیُنَزِّلُ عَلَیۡكُم مِّنَ ٱلسَّمَاۤءِ مَاۤءࣰ لِّیُطَهِّرَكُم بِهِۦ وَیُذۡهِبَ عَنكُمۡ رِجۡزَ ٱلشَّیۡطَـٰنِ 

"Allâh menurunkan kepada kalian air hujan dari langit supaya menjadikan kalian suci dengan sebab air hujan itu dan supaya menghilangkan gangguan-gangguan setan dari kalian." [Surat Al-Anfâl: 11]. 

Demi Allâh, sungguh benar-benar kami telah menyaksikan suatu pemukiman, setiap kali selesai penyemprotan disinfektan maka tiba-tiba hujan turun, membuat kita semakin bertanya-tanya: "Ada apa di balik ini?" 
Kita sebagai orang-orang beriman ketika menyaksikan hujan turun hendaklah kita mengucapkan:

اللّٰهُمَّ صَيِّبًا نَافِعًا

"Yâ Allâh jadikanlan hujan ini bermanfaat." Riwayat Al-Bukhârî (no. 1032).

Ditulis oleh:
Muhammad Al-Khidhir pada hari Rabu tanggal 7 Sya'bân 1441 / 1 April 2020 di Maktabah Al-Khidhir Bekasi.

DAERAH, KOTA, PROVINSI DAN NEGARA TERMASUK NEGERI


Pertanyaan:
Di dalam hadîts disebutkan:

وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلاَ تَخْرُجُوا فِرَارًا مِنْهُ

"Jika wabah itu menimpa suatu negeri dalam keadaan kalian di dalam negeri itu maka janganlah kalian keluar untuk lari darinya." Riwayat Al-Bukhârî (no. 5729).
'Afwân, apakah bisa negeri disini dikiaskan dengan wilayah misal antar kota atau antar provinsi?

Jawaban:
Negeri yang dimaksud adalah daerah, kota, propinsi dan negara. Pada kisah Amîrul Mu'minîn 'Umar Ibnul Khaththâb Radhiyallâhu 'Anhu disebutkan:

 أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ خَرَجَ إِلَى الشَّأْمِ، فَلَمَّا جَاءَ بِسَرْغَ بَلَغَهُ أَنَّ الْوَبَاءَ وَقَعَ بِالشَّأْمِ

"Bahwasanya 'Umar Ibnul Khaththâb Radhiyallâhu 'Anhu keluar ke Syâm, tatkala beliau sampai di Sargh maka sampai berita kepada beliau bahwa wabah telah menimpa Syâm." Riwayat Al-Bukhârî (no. 6973).

Sargh adalah suatu daerah di lembah Tabûk yang ditaklukkan oleh Abû 'Ubaidah bersama pasukannya, kalau sekarang tempat seperti itu dikatakan sebagai suatu kota atau daerah, sedangkan Syâm di zaman para Shahabat termasuk wilayah kekuasaan Islâm yang berpusat di Madînah, kalau penamaan sekarang yaitu propinsi. Setelah Daulah Islamiyyah runtuh negeri Syâm berubah menjadi suatu negara tersendiri.

Dengan uraian tersebut jelaslah bahwa daerah, kota, provinsi atau negara itu masuk penamaan negeri, ketika ada wabah padanya maka tidak boleh bagi orang yang berada di luarnya masuk ke dalamnya dan orang yang di dalamnya tidak boleh keluar darinya, berkata Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam:

إِذَا سَمِعْتُمْ بِأَرْضٍ فَلاَ تَقْدَمُوا عَلَيْهِ، وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلاَ تَخْرُجُوا فِرَارًا مِنْهُ

"Jika kalian telah mendengarkan tentang wabah di suatu negeri maka janganlah kalian menuju kepadanya, jika wabah itu terjadi di suatu negeri dalam keadaan kalian berada di dalamnya maka janganlah kalian keluar untuk lari darinya." Riwayat Al-Bukhârî (no. 6973).

Pertanyaan:
Ada orang yang membantah tentang syâdznya 'Abdush Shamad, itu bagaimana Ustâdz?

Jawaban:
'Abdush Shamad adalah seorang perawi tsiqah dan Abû Hâtim mengatakan bahwa beliau adalah shadûq. Nama lengkap beliau adalah Abû Sahl 'Abdush Shamad bin 'Abdil Wârits bin Sa'îd bin Dzakwân At-Tamîmî Al-'Anbarî.

Tidaklah dimutlakkan syâdz pada hadîts-hadîts beliau, namun yang dianggap syâdz adalah hadîts yang beliau riwayatkan dari Dâwud bin Abil Furât, beliau keliru pada lafazh:

فَيَمْكُثُ فِي بَيْتِهِ

"Lalu berdiam di dalam rumahnya."
Sementara Dâwud bin Abil Furât memiliki banyak murid, di antaranya Yûnus bin Muhammad, Habbân bin Hilâl dan Mûsâ bin Ismâ'îl. Semua mereka meriwayatkan dengan lafazh:

فَيَمْكُثُ فِي بَلَدِهِ

"Lalu berdiam di negerinya."
Dengan adanya penyelisihan 'Abdush Shamad terhadap mereka dalam meriwayatkan hadîts dengan lafazh tersebut maka hadîts yang diriwayatkan oleh 'Abdush Shamad teranggap syâdz, ini sesuai dengan kaidah dalam ilmu hadîts:

إِذَا خَالَفَ فِي حَدِيثِهِ مَنْ هُوَ أَحْفَظُ مِنْهُ أَو أَكْثَرُ عَدَدًا فَحَدِيثُهُ شَاذٌّ

"Jika seseorang pada hadîtsnya itu telah menyelisihi orang yang lebih hafal daripada dirinya atau menyelisihi banyak orang maka hadîtsnya syâdz."
Atau seperti yang diterangkan oleh Asy-Syâfi'î Rahimahullâh:

إِنَّمَا الشَّاذُ مِنَ الْحَدِيثِ أَنْ يَرْوِيَ الثِّقَاتُ حَدِيثًا فَيَشُذُّ عَنْهُمْ وَاحِدٌ فَيُخَالِفُهُمْ

"Hanyalah yang syâdz dari suatu hadîts itu ketika para perawi tsiqah meriwayatkan suatu hadîts lalu seorang perawi menyimpangkan hadîts mereka kemudian dia menyelisihi mereka."

Para perawi yang diselisihi oleh 'Abdush Shamad adalah para perawi tsiqah dan juga mereka termasuk dari Rijâlush Shahîh, oleh karena itu sudah sangat tepat ketentuan yang dikatakan oleh Asy-Syâfi'î Rahimahullâh tersebut untuk dikatakan bahwa hadîts yang diriwayatkan oleh 'Abdush Shamad dari Dâwud bin Abil Furât dengan lafazh:

فَيَمْكُثُ فِي بَيْتِهِ

"Lalu berdiam di dalam rumahnya." Merupakan hadîts syâdz, dan hadîts syâdz termasuk dari hadîts dha'îf.

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh pada hari Selasa tanggal 29 Rajab 1441 / 24 Maret 2020 di Maktabah Al-Khidhir Bekasi.

Senin, 30 Maret 2020

YANG BERDOSA YANG KELUAR DARI NEGERINYA DI SAAT VIRUS CORONA SEDANG MENYEBAR DI NEGERINYA



Pertanyaan:
Ustâdz izin bertanya:  Yang berdosa keluar dari negeri yang ada virus Coronanya atau keluar dari rumah yang di sekitarnya ada virus Corona? 

Jawaban:
Orang yang dihukumi berdosa adalah orang yang keluar dari negerinya di saat virus Corona sedang menyebar di dalam negerinya, bukan orang yang keluar dari rumahnya di saat virus Corona menyebar di lingkungannya, berkata Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam:

وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلاَ تَخْرُجُوا فِرَارًا مِنْهُ

"Jika wabah itu menimpa suatu negeri dalam keadaan kalian di dalam negeri itu maka janganlah kalian keluar untuk lari darinya." Riwayat Al-Bukhârî (no. 5729). 

Ada suatu riwayat menyebutkan tentang menetap di rumah dengan lafazh:

فَلَيْسَ مِنْ رَجُلٍ يَقَعُ الطَّاعُونُ فَيَمْكُثُ فِي بَيتِهِ صَابِرًا مُحْتَسِبًا يَعْلَمُ أَنَّهُ لاَ يُصِيبُهُ إِلاَّ مَا كَتَبَ اللَّهُ لَهُ، إِلاَّ كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ شَهِيدٍ

"Tidaklah ada dari seseorang ketika sedang terjadi wabah Thâ'ûn lalu dia menetap di rumahnya dalam keadaan bersabar dan mengharap pahala, dan dia yakin bahwa itu tidak akan menimpanya melainkan sesuai dengan apa yang Allâh telah tetapkan baginya maka baginya semisal pahala orang yang mati syahîd." Riwayat Ahmad (no. 26139). 
Akan tetapi lafazh ini tidak bisa dijadikan sebagai dalîl tentang berdosanya orang yang keluar rumah di saat virus Corona sedang menyebar di lingkungan rumahnya, kita katakan demikian karena dua alasan:

Pertama: Lafazh tersebut menunjukkan tentang keutamaan menetap di dalam rumah ketika wabah menyebar di lingkungan rumah tersebut dan tidak menunjukkan larangan atau ancaman bagi orang yang keluar dari rumahnya. 

Kedua: Lafazh tersebut diriwayatkan oleh Ahmad dari gurunya yang bernama 'Abdush Shamad, ternyata Ahmad meriwayatkan pula dari guru lain yang bernama Yûnus bin Muhammad dengan lafazh:

فَلَيْسَ مِنْ رَجُلٍ يَقَعُ الطَّاعُونُ فَيَمْكُثُ فِي بَلَدِهِ صَابِرًا مُحْتَسِبًا، يَعْلَمُ أَنَّهُ لاَ يُصِيبُهُ إِلاَّ مَا كَتَبَ اللَّهُ لَهُ، إِلاَّ كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ شَهِيدٍ

"Tidaklah seseorang tertimpa wabah itu lalu dia berdiam di negerinya dalam keadaan sabar dan berharap pahala, dia meyakini bahwa wabah itu tidak akan menimpanya kecuali sesuai dengan apa yang telah Allâh tetapkan kepadanya lalu wabah itu menimpanya hingga dia mati maka baginya pahala seperti pahala orang yang mati syahîd."
Lafazh yang diriwayatkan Ahmad dari gurunya yang bernama Yûnus bin Muhammad ini yang disepakati lafazhnya oleh guru Al-Bukhârî, yaitu Mûsâ bin Ismâ'îl, juga seorang perawi Al-Bukhârî yang bernama Habbân menyepakati lafazh ini, sehingga dapat kita simpulkan bahwa riwayat Ahmad dengan lafazh:

فَيَمْكُثُ فِي بَيتِهِ

"Berdiam di rumahnya." Itu merupakan lafazh yang syâdz yaitu dha'îf, karena gurunya Ahmad yang bernama 'Abdush Shamad telah menyendiri dalam periwayatannya, dia telah menyelisihi para perawi Al-Bukhârî semisal Mûsâ bin Ismâ'îl dan Habbân, juga menyelisihi gurunya Ahmad yang lain yaitu Yûnus bin Muhammad, mereka meriwayatkan dengan lafazh:

فَيَمْكُثُ فِي بَلَدِهِ

"Dia menetap di negerinya."

Dengan demikian orang yang dapat kita hukumi berdosa adalah orang yang keluar dari negerinya di saat virus Corona sedang menyebar di negerinya bukan orang yang keluar dari rumahnya di saat virus Corona sedang menyebar di lingkungan rumahnya. 

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh pada malam Selasa tanggal 29 Rajab 1441 / 24 Maret 2020 di Maktabah Al-Khidhir Bekasi.

HUKUM MENAATI ORANG TUA UNTUK PERGI DARI NEGERI YANG SEDANG TERKENA VIRUS CORONA


Pertanyaan:
'Afwân Ustâdz, dalam artikel di channel diterangkan bahwa kita yang meninggalkn tempat yang terkena wabah corona seperti di Jabodetabek maka mendapatkan dosa karena menyelisihi Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam, bagaimanakah ketika kita mudik meninggalkan Jabodetabek dalam keadaan orang tua menyuruh kita pulang karena orang tua membutuhkan kita? Apakah sama berdosa?

Jawaban:
Berkata Al-Bukhârî Rahimahullâh di dalam "Shahîh"nya (no. 14):

حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ قَالَ: أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ قَالَ: حَدَّثَنَا أَبُو الزِّنَادِ عَنِ الأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ

"Telah menceritakan kepada kami Abul Yamân, beliau berkata: Telah mengabarkan kepada kami Syu'aib, beliau berkata: Telah menceritakan kepada kami Abuz Zinâd, dari Al-A'raj dari Abû Hurairah Radhiyallâhu 'Anhu bahwasanya Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam berkata: "Demi Yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidak sempurna iman salah seorang di antara kalian sampai keberadaanku lebih dia cintai daripada orang tuanya dan anaknya."

Kalau seseorang berada di negeri yang ada wabahnya dan dia benar-benar sebagai anak yang menyayangi orang tuanya maka dia tidak akan mau untuk bergegas kembali ke kampung orang tuanya karena dia khawatir jangan-jangan wabah itu akan ikut bersamanya sehingga dapat memudaratkan orang lain atau bahkan memudaratkan orang tuanya yang dia cintai, berkata Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam:

وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلاَ تَخْرُجُوا فِرَارًا مِنْهُ

"Jika wabah itu menimpa suatu negeri dalam keadaan kalian di dalam negeri itu maka janganlah kalian keluar untuk lari darinya." Riwayat Al-Bukhârî (no. 5729). 

Anggaplah seseorang sebelum mudik sudah memastikan dirinya dalam keadaan sehat atau tidak terkena virus Corona, akan tetapi hendaklah dia tetap merasa khawatir jangan sampai dia mendapatkan virus Corona ketika di perjalanan atau ketika dia sampai di kampung orang tuanya, jika tidak mendapatkan virus Corona mungkin saja dia akan mendapatkan fitnah, karena Allâh Subhânahu wa Ta'âlâ telah katakan:

فَلۡیَحۡذَرِ ٱلَّذِینَ یُخَالِفُونَ عَنۡ أَمۡرِهِۦۤ أَن تُصِیبَهُمۡ فِتۡنَةٌ أَوۡ یُصِیبَهُمۡ عَذَابٌ أَلِیمٌ

"Hendaklah takut orang-orang yang menyelisihi perintah Rasûl akan ditimpakan kepada mereka suatu fitnah atau ditimpakkan kepada mereka suatu azab yang pedih." [Surat An-Nûr: 63]. 

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh pada hari Senin tanggal 5 Sya'bân 1441 / 30 Maret 2020 di Maktabah Al-Khidhir Bekasi.

Minggu, 29 Maret 2020

HUKUM MENGGUNAKAN HAND SANITIZER


Pertanyaan:
Apa hukum menggunakan hand sanitizer? 

Jawaban:
Hand sanitizer ada dua: Yang beralkohol dan yang tidak beralkohol. 
Yang hendak dipakai adalah yang tidak beralkohol, karena ini yang tidak ada perselisihan tentang kebolehan pemakaiannya, namun dalam pemakaiannya sekedar saja sehingga tidak mematikan bakteri-bakteri baik yang telah Allâh Subhânahu wa Ta'âlâ ciptakan sebagai pertahanan bagi tubuh kita dalam melawan bakteri-bakteri yang tidak baik, Allâh 'Azza wa Jalla telah menciptakan tubuh kita dalam keadaan paling sempurna, Allâh Subhânahu wa Ta'âlâ menjadikan bakteri-bakteri baik sebagai pertahanan tubuh dalam melawan bakteri-bakteri tidak baik. 
Alhamdulillâh kami selama ini tidak pernah membeli hand sanitizer, yang tidak beralkohol saja kami tidak pernah beli apalagi yang beralkohol. Alhamdulillâh sudah merasa cukup dengan apa yang telah Allâh Subhânahu wa Ta'âlâ perintahkan:

فَٱغۡسِلُوا۟ وُجُوهَكُمۡ وَأَیۡدِیَكُمۡ إِلَى ٱلۡمَرَافِقِ وَٱمۡسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمۡ وَأَرۡجُلَكُمۡ إِلَى ٱلۡكَعۡبَیۡنِ 

"Cucilah wajah kalian, cucilah tangan kalian sampai siku dan usaplah kepala kalian serta cucilah kaki kalian sampai ke mata kaki." [Surat Al-Mâ'idah: 6]. 
Dengan mengamalkan perintah ini Insyâ Allâh bakteri-bakteri yang baik akan tetap hidup sebagai pertahanan dalam melawan bakteri-bakteri yang tidak baik. 

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh pada hari Senin tanggal 5 Sya'bân 1441 / 30 Maret 2020 di Maktabah Al-Khidhir Bekasi.


SHALAT TAHAJJUD DUA RAKA’AT DAN WITIR SATU RAKA'AT


Pertanyaan:
'Afwân Ustâdz ada pertanyaan, bolehkah seseorang shalat tahajjud dua raka'at lalu witir satu raka’at?

Jawaban:
Bukan hanya sekedar boleh, bahkan itu termasuk Sunnah, berkata Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam:

فَإِذَا خَشِيَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً، تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى

"Jika salah seorang di antara kalian khawatir masuk waktu shubuh maka hendaklah dia shalat satu raka'at, dia shalat witir sebagai penutup terhadap shalat yang telah dia lakukan." Riwayat Al-Bukhârî (no. 990). 

Meskipun shalat yang telah dia lakukan itu baru dua raka'at.

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh pada hari Ahad tanggal 4 Sya'bân 1441 / 29 Maret 2020 di Maktabah Al-Khidhir Bekasi.


Sabtu, 28 Maret 2020

HUKUM KELUAR DARI JABODETABEK DI SAAT COVID-19 SUDAH MENYEBAR


Pertanyaan:
Ustâdz izin bertanya, bagaimana menghukumi ribuan orang yang bergegas keluar dari Jabodetabek, mereka kembali ke tempat-tempat asal mereka karena takut dari virus Corona, alasan mereka supaya tidak bercampur dengan orang-orang yang terkena virus, dalîl mereka: "Jangan mencampur unta yang sakit dengan yang sehat."

Jawaban:
Kita hukumi mereka termasuk dari orang-orang yang terjatuh ke dalam dosa, kita tidak mengatakan mereka berdosa karena tidak menaati pemerintah, sebab pemerintah tidak menerapkan Lockdown sehingga mereka merasa bebas untuk keluar dari Jabodetabek, namun kita katakan mereka berdosa karena menyelisihi perkataan Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam:

وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلاَ تَخْرُجُوا فِرَارًا مِنْهُ

"Jika wabah itu tersebar di suatu negeri dalam keadaan kalian di dalam negeri itu maka janganlah kalian keluar untuk lari darinya." Riwayat Al-Bukhârî (no. 5729). 
Virus Corona yang kita berhadapan sekarang ini lebih lembut daripada wabah Thâ'ûn, orang yang awal terkena Thâ'ûn mungkin masih bisa terlihat dengan mata telanjang tentang ciri-cirinya, namun orang yang awal terkena virus Corona itu tidak terlihat ciri-cirinya. Bisa jadi seseorang merasa sehat lalu dia keluar dari Jabodetabek menuju negeri asalnya, padahal hakekatnya dia sudah terkena virus Corona, sehingga keberadaannya termasuk sebagai penyebar virus Corona di negeri asalnya:

رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذۡنَاۤ إِن نَّسِینَاۤ أَوۡ أَخۡطَأۡنَا

"Wahai Rabb kami janganlah Engkau menyiksa kami jika kami lupa atau kami keliru." [Surat Al-Baqarah: 286]. 

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh pada hari Ahad tanggal 4 Sya'bân 1441 / 29 Maret 2020 di Mutiara Gading Timur Bekasi.


AWAL PENAMAAN CORONA DENGAN SEBUTAN QIF


Pertanyaan:
Ada pernyataan dari seorang habîb, menyebutkan bahwa mulai hari ini jangan lagi menyebutkan Corona, karena Corona dalam bahasa Arab yaitu Qarana yang maksudnya berhubung dan berterusan, maka mulai hari ini sebut Qif karena Qif dalam bahasa Arab maksudnya berhenti, semoga virus ini berhenti?

Jawaban:
Kalau virus Corona itu peliharaan atau ciptaan kita maka mungkin saja akan nurut kalau kita ganti sebutan dengan Qif, dan mungkin juga tidak akan nurut kalau sudah galak dan liar. 
Kalau pun seandainya virus Corona ini ciptaan suatu kaum yang digunakan sebagai senjata biologi pemusnah massal maka ketahuilah bahwa senjata terkadang menjadi bumerang, tidak setiap kaum bisa mengendalikan senjatanya, bahkan terkadang menjadi senjata makan tuan, apalagi kalau senjata itu digunakan untuk menakut-nakuti para hamba Allâh Subhânahu wa Ta'âlâ supaya mereka tidak lagi melaksanakan kewajiban dalam menyembah Allâh Subhânahu wa Ta'âlâ maka pasti senjata mereka akan mengenai mereka juga:

وَمَكَرُوا۟ وَمَكَرَ ٱللَّهُۖ وَٱللَّهُ خَیۡرُ ٱلۡمَـٰكِرِینَ

"Mereka membuat tipu daya, maka Allâh membalas tipu daya mereka, dan Allâh adalah sebaik-baik pembalas tipu daya." [Surat Ali 'Imrân: 54].

Setiap muslim hendaklah menyadari bahwa virus Corona ini adalah suatu utusan yang Allâh Subhânahu wa Ta'âlâ kirimkan kepada berbagai kaum dari kalangan manusia secara khusus, berkata Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam:

أَنَّهُ عَذَابٌ يَبْعَثُهُ اللَّهُ عَلَى مَنْ يَشَاءُ

"Bahwasanya itu adalah siksaan yang Allâh mengirimkannya kepada orang-orang yang Allâh kehendaki." Riwayat Al-Bukhârî (no. 3474).

Penyebutan Corona itu ada kemiripan dengan penyebutan Qarîn, karena setiap manusia itu ada Qarînnya. Dan Corona itu hanya mengenai manusia, tidak mengenai makhluk-makhluk lainnya, oleh karena itu penamaan Corona itu hanyalah penamaan yang kebetulan saja mirip dengan penamaan Qarîn, sebagaimana awal kemunculannya di Wuhan seakan-akan mengambarkan bahwasanya ini merupakan suatu wabah yang mengingatkan orang-orang beriman tentang Wahn, kebetulan saja ada kemiripan antara Wuhan dan Wahn.

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh pada malam Ahad tanggal 4 Sya'bân 1441 / 29 Maret 2020 di Mutiara Gading Timur Bekasi.


Jumat, 27 Maret 2020

HUKUM MENINGGALKAN JUM'ATAN KARENA UDZUR VIRUS CORONA TELAH MENYEBAR


Pertanyaan:
'Afwân Ustâdz, mau tanya lagi, adakah dalîl jika tidak shalat Jum'at tiga kali, maka telah kâfir atau dosa besar? Bagaimana jika dengan kondisi saat sedang ada wabah ini? 

Jawaban:
Seseorang dikâfirkan karena sebab meninggalkan Jum'atan dengan ketentuan dia tidak menggantinya dengan melaksanakan shalat zhuhur atau dia menganggap boleh secara mutlak meninggalkan Jum'atan dengan tanpa ada udzur apapun. Adapun kita dalam keadaan seperti sekarang ini maka kita mengganti Jum'atan dengan shalat zhuhur dan kita meninggalkan Jum'atan karena ada udzur, Ashhâbus Sunan meriwayatkan dari Abul Ja'd Adh-Dhamrî Radhiyallâhu 'Anhu, dari Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam, beliau berkata:

مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ 

"Barangsiapa meninggalkan tiga jum'atan dalam keadaan menganggap remeh maka Allâh mengunci mati hatinya."
Pada riwayat Ibnu Mâjah dengan lafazh:

مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ ثَلَاثًا مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ

"Barangsiapa meninggalkan Jum'atan tiga kali dengan tanpa darurat maka Allâh mengeraskan hatinya."

Orang yang meninggalkan Jum'atan dikatakan berdosa besar dengan ketentuan dia meninggalkannya karena meremehkannya atau meninggalkannya bukan karena keadaan darurat atau meninggalkannya tanpa ada udzur. Adapun kita dalam keadaan sekarang ini maka sesungguhnya kita sudah memiliki udzur, karena adanya virus Corona yang sudah menyebar kemana-mana dan kita juga sudah tidak mendapatkan suatu masjid menegakan Jum'atan. 
Kemarin di sekitar komplek sini masih banyak yang menanyakan dimana masjid yang masih ada Jum'atan, mereka mencari masjid untuk ikut Jum'atan, sampai Ahmad juga ketika mendengar adzân minta ke masjid: "Abî ayo pergi ke masjid khutbah Jum'at." Kita katakan tidak ada Jum'atan, dia tidak terima, tetap harus ke masjid, setelah diajak ke beberapa masjid dan semuanya terkunci pintu-pintunya, terlihat wajahnya memerah, ingin menangis hingga pulang. Sampai ke rumah mengaduh ke ibunya: "Ummi pintu masjid-masjid dikunci."

Keadaan seperti sekarang ini sudah menjadi udzur untuk tidak jum'atan, meskipun tiga Jum'atan atau lebih, keberadaannya sama dengan adanya hujan berjum'at-jum'at, kedudukan Jum'atan terganti dengan melaksanakan shalat zhuhur di rumah karena keumuman perintah Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam, berkata 'Abdullâh bin 'Umar Radhiyallâhu 'Anhumâ:

 أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ مُؤَذِّنًا يُؤَذِّنُ: صَلُّوا فِي رِحَالِكُمْ

"Bahwasanya Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam memerintahkan muadzdzin untuk mengumandangkan adzân: "Shalatlah kalian di rumah-rumah kalian." Riwayat Al-Bukhârî.

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh pada malam Sabtu tanggal 3 Sya'bân 1441 / 28 Maret 2020 di Mutiara Gading Timur Bekasi.


Kamis, 26 Maret 2020

SETENGAH BUTIR KURMA TIDAK MAMPU BERIKAN, SERANGKAIAN HUJATAN MAMPU TUTURKAN


Itulah ungkapan yang bisa kami katakan, ketika keluarga dihubungi oleh seorang komandan tentara sekaligus dokter muslim yang bertugas dalam menangani pasien-pasien yang terkena virus Corona, menyampaikan pesan bila ingin membantu dengan menginfakkan kurma kepada mereka yang berada di dalam satuan tugas kesehatan, kita pun senang jika mampu membantu dan kita berharap semoga kaum Muslimîn bisa membantu, ternyata hujatan mulai datang: "Memangnya mereka itu muslim, apakah mereka shalat?."

Sebagai muslim yang baik tentu kita benar-benar akan menjunjung tinggi perkataan Nabî kita Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam:

اتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بِشِقَّةِ تَمْرَةٍ، فَمَنْ لَمْ يَجِدْ شِقَّةَ تَمْرَةٍ فَبِكَلِمَةٍ طَيِّبَةٍ

"Jagalah diri kalian dari Neraka walau dengan bersedekah separuh butir kurma, barangsiapa tidak mendapatkan separuh butir kurma maka bersedekah dengan ungkapan yang baik." Riwayat Al-Bukhârî (no. 3595). 

Seorang muslim akan benar-benar malu jika separuh dari sebutir kurma saja tidak bisa dia infakkan namun ungkapan atau sangkaan tidak baik dia bisa katakan.
Kita hidup di negeri yang terlihat penduduknya mayoritas muslim hendaklah menghukumi sesuai zhahirnya, demikian pula dalam bermuamalah, orang yang nampak sebagai muslim dengan penuh adab dan sopan santun mengetuk hati supaya bisa membantunya maka kita sebagai saudaranya hendaklah siap untuk membantunya jika kita mampu, bukan malah mengintrogasinya: "Apakah dia muslim atau salafî atau dia jaga shalat tidak?."
Seorang muslim terkhusus salafî pasti akan banyak mengambil pelajaran dari para Salaf, di antara mereka adalah 'Âisyah Radhiyallâhu 'Anhâ:

دَخَلَتِ امْرَأَةٌ مَعَهَا ابْنَتَانِ لَهَا تَسْأَلُ، فَلَمْ تَجِدْ عِنْدِي شَيْئًا غَيْرَ تَمْرَةٍ فَأَعْطَيْتُهَا إِيَّاهَا، فَقَسَمَتْهَا بَيْنَ ابْنَتَيْهَا وَلَمْ تَأْكُلْ مِنْهَا، ثُمَّ قَامَتْ فَخَرَجَتْ

"Menemuiku seorang ibu bersamanya dua orang anak perempuan miliknya, dia meminta sesuatu, dan dia tidak mendapati sesuatu apapun di sisiku kecuali sebutir kurma, lalu aku memberikan sebutir kurma itu kepadanya, dia pun membelahnya menjadi dua untuk kedua anak perempuannya dan dia tidak mendapat bagian darinya." Riwayat Al-Bukhârî (no. 1418). 

'Âisyah Radhiyallâhu 'Anhâ tidak bertanya tentang agamanya dan juga tidak bertanya kepadanya: "Ibu shalat tidak?."
Mungkin saja di Madînah ketika itu masih ada orang-orang Yahûdî dan juga ada orang-orang munâfiq akan tetapi 'Âisyah Radhiyallâhu 'Anhâ menghukumi secara zhahirnya. 

Kami pribadi lebih-lebih dalam keadaan seperti sekarang ini, kalau kami mendapati tetangga kami yang non Muslim dan yang tidak pada shalat terkena wabah ini maka kami sebagai tetangganya akan pertama-tama menolong, karena mereka memiliki hak tetangga bagi kami. 

Disampaikan oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh pada hari Kamis tanggal 1 Sya'bân 1441 / 26 Maret 2020 di Mutiara Gading Timur Bekasi.


MENAHAN BERITA YANG MEMBUAT KEPANIKAN BERLEBIHAN


Hendaklah setiap orang berhati-hati terhadap berita yang tersebar, banyak orang yang bertambah rasa panik dan deritanya disebabkan oleh berita. Kita nasehatkan bagi yang mengetahui berita meskipun itu benar tapi kalau akan menimbulkan kepanikan yang berlebihan kepada masyarakat maka hendaklah menahan berita tersebut, jangan bergampangan menyebarkannya, syukurlah kalau masyarakat dalam menghadapi berita yang membuat panik mereka dapat langsung menyerahkan kepada Ulil Amri ('Ulamâ dan 'Umarâ) sebagai pengamalan terhadap perkataan Allâh Subhânahu wa Ta'âlâ: 

وَإِذَا جَاۤءَهُمۡ أَمۡرࣱ مِّنَ ٱلۡأَمۡنِ أَوِ ٱلۡخَوۡفِ أَذَاعُوا۟ بِهِۦۖ وَلَوۡ رَدُّوهُ إِلَى ٱلرَّسُولِ وَإِلَىٰۤ أُو۟لِی ٱلۡأَمۡرِ مِنۡهُمۡ لَعَلِمَهُ ٱلَّذِینَ یَسۡتَنۢبِطُونَهُۥ مِنۡهُمۡۗ 

"Apabila datang kepada mereka suatu perkara berupa keamanaan atau ketakutan maka mereka menyebarkannya, kalau mereka mengembalikannya kepada Rasûl dan kepada Ulil Amri di antara mereka tentu orang-orang yang mengetahui kebenaran akan mengetahuinya dari Rasûl dan Ulil Amri." [Surat An-Nisâ': 83]. 
Selain berita yang kita khawatirkan, adanya upaya menakut-nakuti secara berlebihan sampai terkadang kita melihat orang membebani diri secara berlebihan, dia mengharuskan diri menetap di dalam rumah dalam keadaan bagaimanapun, kalau ingin keluar dari rumah karena kebutuhan maka ditakut-takuti sebagai orang yang jelas berdosa karena tidak taat kepada Ulil Amri atau sampai ditakuti-takuti akan menjadi khawârijlah karena tidak taat kepada Ulil Amri, padahal dia memiliki kebutuhan di luar rumahnya, akhirnya dia benar-benar berdiam di dalam rumah dengan siap mengambil resiko kelaparan atau bahkan terkena wabah pun siap tetap di dalam rumahnya, syukur-syukur kalau aparat pemerintah dapat memantau setiap rumah, tapi kalau tidak maka apa jadinya. Padahal pemerintah masih memberi kelonggaran bagi yang memiliki kebutuhan untuk keluar yang terpenting menjaga jarak, namun kelonggaran ini diabaikan seakan-akan tidak ada kelonggaran lagi, sehingga harus benar-benar berdiam di dalam rumah.

Demikian pula upaya menakut-nakuti dengan adanya penanggulangan virus Corona berupa menyiapkan makanan sebagai anti virus Corona, Subhânallâh, kemarin malam tepatnya malam Kamis tanggal 1 Sya'bân 1441 / 26 Maret 2020, kami ditelpon tiba-tiba sekitar jam 01 malam WIB, yang telpon dari Maluku, dan kami tidak mengetahui kalau ada telpon. Pagi harinya kami ditelpon lagi bahwa tadi malam ada pengumuman dadakan, sebelum jam 12 malam harus makan telur dan bawang, kalau tidak nanti akan terkena virus Corona. Subhânallâh sampai dari berbagai kampung berdatangan ke Limboro mencari telur, penghuni rumah bangun, dan saling membangunkan, yang lainnya juga mengetuk pintu rumah tetangga, hingga bangun kebanyakan penduduk kampung, mereka benar-benar panik, katanya harus makan telur dan bawang, kalau tidak maka akan terkena wabah. Hingga katanya dan katanya membuat mereka benar-benar panik, katanya telpon dari Ambon ada himbauan begitu dan begitu. Sebagian lagi katakan harus bakar kulit luar kelapa sebanyak tujuh, kalau tidak wabah akan datang. Lâ Ilaha Illallâh benar-benar wabah Wahn yang mengenai mereka, belum wabah virus Corona yang pertama kali mengenai Wuhan. 

Alhamdulillâh yang telpon seorang ibu yang dahulu biasa mengikuti kajian dan dakwah kami selama di Limboro, beliau mencoba menelpon supaya mendapatkan jawaban dan nasehat sehingga bisa menyadarkan yang lainnya.

Subhânallâh di negeri sana belum ada laporan ada yang terkena wabah, yang ada di Ambon namun mereka sudah luar biasa paniknya, kita khawatirkan kalau ada yang menakut-nakuti bahwa shalat berjamâ'ah di masjid menyebabkan datangnya virus Corona, keadaan mayoritas penduduk di sana dari dulu jarang melaksanakan shalat berjamâ'ah bagaimana bila shalat berjamâ'ah dijadikan isu penyebab datangnya virus Corona di negeri mereka yang belum terkena wabah itu? Hasbunallâhu Wani'mal Wakîl Lâ Haula wa Lâ Quwwata Illâ Billâh.

Nasehat Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh pada hari Kamis tanggal 1 Sya'bân 1441 / 26 Maret 2020 di Mutiara Gading Timur Bekasi.

https://youtu.be/-C9CeIsEArw

http://t.me/majaalisalkhidhir


BERSYUKURLAH ANDA MASIH BISA SANTAI BERSAMA KELUARGA DI RUMAH


Barangkali Anda masih bisa merasakan indah dan senangnya berkumpul bersama keluarga di dalam rumah, masih bisa canda dan tawa, tapi ketahuilah bahwa sekelompok orang yang berada di luar rumah sedang berjuang menolong yang terkena virus Corona, mereka berani mengambil resiko, Nakes dan Dansatgaskes telah berjuang di sana, saya pribadi pernah merasakan bagaimana beratnya dalam perjuangan seperti mereka, pada gempa Bantul saya bersama beberapa orang relawan Tim Medis merasakan dua hari tidak bisa beristirahat karena banyaknya pasien, demikian pula ketika praktik selama dua bulan di RS Sanglah Bali paskah Bom Bali merasakan tanggungjawab yang memberatkan. Apalagi Nakes yang sekarang berhadapan dengan pasien-pasien yang terkena virus Corona, tentu mereka akan kewalahan, kecapekan dan pasti mereka sangat kurang beristirahat, tentu keadaan seperti mereka ini benar-benar darurat, semoga Allâh menolong dan menguatkan mereka. 
Ketika ada seorang bapak dari Dansatgaskes yang mereka sedang menangani langsung pasien covid-19 di Wisma Atlet menghubungi isteri lalu menyampaikan pesan: "Katanya bisa bantu kurma untuk anak-anak Satgas disini."? Membuat diri ini hanya bisa meneteskan air mata, kalau seandainya kami menjadi pengusaha kurma atau masih memiliki persediaan kurma maka Insyâ Allâh kami akan sangat senang untuk membantu, namun karena keberadaan isteri hanya sebagai marketer dan di rumah kami belum memiliki persediaan kurma. Tapi Insyâ Allâh kami akan upayakan bisa membantu dengan kurma dan semoga saudara-saudariku kaum Muslimîn yang berkemampuan bisa pula bersama-sama membantu, berkata Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam:

فَلْيَتَّقِيَنَّ أَحَدُكُمُ النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ

"Hendaklah salah seorang di antara kalian menjaga diri dari Neraka meskipun dengan cara bersedekah separuh kurma." Riwayat Al-Bukhârî (no. 1413). 

Insyâ Allâh dengan bantuan kurma akan memperkuat mereka dan akan mampu mengaktifkan autophagy mereka.

Disampaikan oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh pada hari Kamis tanggal 1 Sya'bân 1441 / 26 Maret 2020 di Mutiara Gading Timur Bekasi.


Rabu, 25 Maret 2020

AKTIFKAN AUTOPHAGY DENGAN BERPUASA SYA'BÂN


Hari ini adalah hari pertama bagi Maktabah Al-Khidhir memulai perpanjang kontrak rumah, bertepatan dengan permulaan hari mulia untuk beribadah puasa, berkata 'Âisyah Radhiyallâhu 'Anhâ:

لَمْ يَكُنِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ شَهْرًا أَكْثَرَ مِنْ شَعْبَانَ، فَإِنَّهُ كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ

"Tidaklah keberadaan Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam berpuasa dalam sebulan lebih banyak daripada bulan Sya'bân, sesungguhnya beliau berpuasa Sya'bân seluruhnya." Riwayat Al-Bukhârî (no. 1970).

Atasi kepanikan dalam menghadapi virus Corona dengan konsentrasi beribadah puasa, dengan sebabnya hati menjadi tenteram, jiwa tenang, sistem pencernaan membaik, saluran pernapasan lancar, dada terasa lapang, autophagy menjadi aktif dan daya pertahanan tubuh semakin mantap Insyâ Allâh.

Nasehat Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh pada hari Kamis tanggal 1 Sya'bân 1441 / 26 Maret 2020 di Mutiara Gading Timur Bekasi.

MEMPERMANTAP KEISLAMAN PASTI SELALU DI ATAS KEBAIKAN


Kalau Allâh Subhânahu wa Ta'âlâ sudah menetapkan seseorang sebagai orang yang mati dengan pahala seperti mati syahîd dalam keadaan dia tidak suka terkena virus Corona, dia mengikuti pengarahan waliul amri dengan berdiam diri di dalam rumahnya, tiba-tiba dia keluar ke halaman rumah untuk berjemur supaya bisa menambah kuat daya tahan tubuhnya atau dia keluar untuk membuang sampah di depan rumahnya, ternyata virus Corona mengenainya lalu dia mati karena sebab itu maka itulah ketetapan Allâh baginya. Tidaklah benar penilaian orang terhadap dirinya sebagai orang yang jelas berdosa karena tidak benar-benar mengikuti pengarahan waliul amri supaya tetap di dalam rumahnya, akan tetapi kematiannya itu sesuai dengan yang ditetapkan oleh Allâh Subhânahu wa Ta'âlâ kepadanya, Allâh Subhânahu wa Ta'âlâ jadikan langkah kakinya keluar dari rumahnya supaya mendapatkan apa yang ditetapkan kepadanya, Insyâ Allâh dia masuk ke dalam perkataan Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam:

يَعْلَمُ أَنَّهُ لَنْ يُصِيبَهُ إِلاَّ مَا كَتَبَ اللَّهُ لَهُ، إِلاَّ كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ الشَّهِيدِ

"Dia yakin bahwasanya wabah itu tidak akan menimpanya kecuali sesuai dengan yang Allâh tetapkan kepadanya maka baginya itu semisal dengan pahala mati syahîd." Riwayat Al-Bukhârî (no. 5734).

Sebagai nasehat, hendaklah masing-masing kita mempermantap keislaman, hendaklah menjadikan diri sebagai muslim yang sebenarnya, sehingga dapat meraih berbagai keutamaan, di antaranya ketika wabah melanda bisa mendapatkan pahala semisal mati syahîd, berkata Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam:

الطَّاعُونُ شَهَادَةٌ لِكُلِّ مُسْلِمٍ

"Wabah adalah mati syahîd bagi setiap muslim." Riwayat Al-Bukhârî (no. 2830).

Nasehat Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh pada malam Kamis tanggal 1 Sya'bân 1441 / 26 Maret 2020 di Mutiara Gading Timur Bekasi.

KELUAR RUMAH DI SAAT WABAH MENYEBAR, ANTARA PEMBOLEHAN DAN PELARANGAN


Pertanyaan:
Benarkah fatwa seseorang bahwa kalau orang yang tetap keluar dari rumahnya lalu terkena virus Corona kemudian mati maka dia jelas berdosa karena tidak taat ulil amri? 

Jawaban:
Tidak bisa dimutlakkan seperti itu, karena orang-orang yang keluar itu bermacam-macam, ada orang yang memiliki kebutuhan mendesak atau orang yang ekonomi kelas rendah yang penghidupan kesehariannya bekerja di luar rumah, jika dia tidak keluar lalu dari mana dia akan mendapatkan penghasilan untuk membiayai hidupnya dan keluarganya? Keadaannya tidak bisa disamakan dengan orang terhormat yang mengeluarkan fatwa itu. 
Demikian pula orang yang masih keluar untuk shalat berjamâ'ah di masjid pemukimannya yang belum menyebar wabah padanya, itu tidak bisa disamakan dengan di lingkungan yang sudah menyebar wabah. Suatu kondisi tidak bisa disamakan dengan kondisi yang lainnya, oleh sebab itu dinyatakan pada suatu kaedah:

الْحُكْمُ يَدُورُ مَعَ عِلَّتِهِ وُجُودًا وَعَدَمًا، قُوَّةً وَضَعْفًا

“Hukum itu berputar bersama dengan 'illahnya, dalam hal ada atau tidaknya, dalam hal kuat atau lemahnya."
Dengan alasan ini yang menjadikan seorang mujtahid tidak bergampang-gampangan memutuskan suatu perkara. 

Lagi pula pada perkara sekarang ini masih diperselisihkan oleh waliul amri, sehingga masih ada berbagai kelonggaran, karena masih banyak pertimbangan yang harus mereka pikirkan, terkhusus pemerintah belum bisa memutuskan untuk lockdown, hanya memerintahkan untuk menetap di rumah dan menjaga jarak. Kalau kemudian ada yang keluar dalam keadaan menjaga jarak karena mengikuti arahan pemerintah lalu terkena juga virus Corona kemudian mati, apakah dimutlakkan juga dalam keadaan berdosa? 

Kalau perkara dimutlakkan seperti yang difatwakan oleh yang terhormat, semua harus menetap di dalam rumah dan tidak boleh keluar, maka siapa yang akan keluar menyuplay kebutuhan buat yang terhormat yang biasa mengeluarkan fatwa? Siapa yang akan menjaga penerangan PLN supaya terus menerus hidup sehingga yang terhormat tetap terang di kediamannya dan bisa tetap berfatwa dari dalam rumahnya, siapa yang akan mengangkut sampah-sampah? Coba bayangkan jika sampah-sampah tidak diangkut, apakah jaminan kesehatan di lingkungan masih bisa dirasakan? Dan siapa yang akan mengantarkan pesanan pemerintah dan masyarakat berupa kebutuhan-kebutuhan dalam penanganan virus Corona ini bila tidak ada yang boleh keluar dari rumahnya?
Ini kita berbicara tentang kenyataan. Ahlussunnah wal Jamâ'ah tentu tidak hanya memerlukan penjelasan berupa kenyataan seperti ini namun membutuhkan pula penjelasan secara syar'î.
Bagaimana penilaian orang terhormat yang mengeluarkan fatwa itu tentang Panglima Perang Abû 'Ubaidah Ibnul Jarrâh Radhiyallâhu 'Anhu, bukankah beliau terkena wabah dan termasuk yang wafat karenanya? Sebelum terkena wabah beliau sempat bertemu dengan Amîrul Mu'minîn 'Umar Ibnul Khaththâb Radhiyallâhu 'Anhu dan mengemukakan ijtihâdnya, beliau berlainan ijtihâd dengan Amîrul Mu'minîn, kemudian Amîrul Mu'minîn kembali ke Madînah dan beliau bersama pasukannya tidak ikut bersama Amîrul Mu'minîn ke Madînah, kalau mereka ikut bersama Amîrul Mu'minîn ke Madînah lalu bagaimana kalau pasukan musuh tiba-tiba menyerang negeri-negeri kaum Muslimîn ketika itu? Ini mungkin yang menjadi pertimbangan sehingga mereka tidak ikut kembali ke Madînah.
Ketika Abû 'Ubaidah Ibnul Jarrâh Radhiyallâhu 'Anhu menyampaikan ijtihâdnya maka Amîrul Mu'minîn tidak menghukumi beliau termasuk sebagai Qadariyyah dan tidak pula dikatakan termasuk Jabariyyah. Oleh karena itu pantaskah bagi orang terhormat yang mengeluarkan fatwa itu memutlakkan berdosa bagi siapa saja yang masih keluar dari rumahnya?

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh pada hari Rabu tanggal 30 Rajab 1441 / 25 Maret 2020 di Mutiara Gading Timur Bekasi.

https://youtu.be/Hgpuprq1cL4

Senin, 23 Maret 2020

TIDAK PANIK TATKALA COVID-19 MENCEKIK


1). Ketahuilah bahwa kebanyakan orang-orang yang terpapar virus Corona karena sebab mereka memiliki riwayat penyakit sebelumnya atau juga mereka tidak menjaga daya tahan tubuh, cukuplah perkataan Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam sebagai himbauan:

مَنِ اصْطَبَحَ كُلَّ يَوْمٍ تَمَرَاتٍ عَجْوَةً، لَمْ يَضُرُّهُ سَمٌّ وَلاَ سِحْرٌ ذَلِكَ الْيَوْمَ إِلَى اللَّيْلِ

"Barangsiapa sarapan dengan beberapa butir kurma Madînah maka tidak akan memudaratkannya racun dan tidak pula sihir pada hari itu sampai malamnya." Riwayat Al-Bukhârî (no. 5768). 
Bukankah virus Corona tidak lebih membahayakan daripada racun?!

2). Percayalah bahwa virus Corona ditujukan oleh Allâh Subhânahu wa Ta'âlâ kepada siapa yang Dia kehendaki, berkata Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam:

يَبْعَثُهُ اللَّهُ عَلَى مَنْ يَشَاءُ

"Allâh mengirim wabah itu kepada siapa yang Dia kehendaki." Riwayat Al-Bukhârî (no. 5734).

3). Ketahuilah bahwa virus Corona pertama kali muncul di Wuhan dan tidaklah menjadikan penduduk Wuhan terpapar seluruhnya, mereka yang terpapar itulah ketetapan yang telah Allâh tetapkan. Setiap muslim harus menyadari kenyataan ini, dan hendaklah bagi setiap orang muslim bergembira dengan pemberitaan dari Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam:

لَيْسَ مِنْ أَحَدٍ يَقَعُ الطَّاعُونُ فَيَمْكُثُ فِي بَلَدِهِ صَابِرًا مُحْتَسِبًا، يَعْلَمُ أَنَّهُ لاَ يُصِيبُهُ إِلاَّ مَا كَتَبَ اللَّهُ لَهُ، إِلاَّ كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ شَهِيدٍ

"Tidaklah ada dari seorang muslim ketika wabah terjadi lalu dia berdiam di negerinya dalam keadaan bersabar dan mengharap pahala, dia yakin bahwasanya wabah itu tidak akan menimpanya kecuali sesuai dengan apa yang telah Allâh tetapkan baginya, maka baginya pahala semisal pahala orang yang mati syahîd." Riwayat Al-Bukhârî (no. 3474).

Dari nasehat Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh pada hari Selasa tanggal 29 Rajab 1441 / 24 Maret 2020 di Mutiara Gading Timur Bekasi.

JAGA JARAK ATAU TETAP DI RUMAH, ITULAH PESAN PEMERINTAH


Pertanyaan:
Ustâdz, betulkah orang yang keluar dari rumahnya di saat covid-19 menyebar di dalam kotanya sama dengan bermaksiat karena tidak taat waliul amri? 

Jawaban:
Tidak secara mutlak bagi orang yang keluar dari rumahnya di saat wabah virus Corona itu menyebar di dalam kotanya berarti dia telah terjatuh ke dalam kemaksiatan, karena yang terkenai larangan pada asalnya adalah orang yang keluar dari negerinya, berkata Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam:

إِذَا سَمِعْتُمْ بِهِ بِأَرْضٍ فَلاَ تَقْدَمُوا عَلَيْهِ، وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلاَ تَخْرُجُوا فِرَارًا مِنْهُ

"Jika kalian telah mendengarkan wabah ada di suatu negeri maka janganlah kalian pergi ke negeri tersebut, dan jika wabah itu ada di suatu negeri sedangkan kalian berada di dalamnya maka janganlah kalian keluar untuk lari darinya." Riwayat Al-Bukhârî (no. 5729). 

Keluarnya seseorang dari rumahnya bisa jadi karena kebutuhan mendesak atau karena ingin melaksanakan shalat berjamâ'ah yang masih ditegakkan di masjid pemukimannya atau karena dia bertugas untuk menangani berbagai kasus yang disebabkan oleh virus Corona atau sebab lainnya yang mengharuskannya untuk keluar dari rumahnya. 
Dalam keadaan seperti sekarang ini terkadang mengharuskan sebagian orang untuk siap menghadapi resiko, dahulu di saat wabah Thâ'ûn menyebar di negeri Syâm maka sebagian pasukan kaum Muslimîn masih harus tetap bertahan di suatu tempat, hingga panglima perang Abû 'Ubaidah Ibnul Jarrâh Radhiyallâhu 'Anhu termasuk dari yang terkena wabah Thâ'ûn. 
Demikian pula di zaman sekarang, sebagian aparat penguasa masih harus tetap bertugas untuk mengantisipasi munculnya penjarahan, perampokan atau penyerangan dari suatu bangsa, demikian pula para tim medis, mereka harus selalu siap memberikan pelayanan. Dalam menjalankan tugas secara bersama-sama seperti itu, kewajiban shalat berjamâ'ah bagi mereka tetap berlaku. Begitu pula seorang ayah siap untuk menghadapi resiko ketika dia harus keluar karena kebutuhan keluarganya dan tentu dia akan merasa malu kepada Allâh Subhânahu wa Ta'âlâ karena panggilan kebutuhan dia bisa penuhi sementara panggilan untuk shalat berjamâ'ah di masjid pemukimannya dia tidak bisa penuhi karena hanya sekedar alasan takut virus Corona. 
Segolongan yang memaksakan pendapat tentang tidak bolehnya keluar ke masjid untuk melaksanakan shalat berjamâ'ah dan mengomentari orang yang masih tetap keluar rumah untuk shalat berjamâ'ah di masjid hendaklah menimbang kembali, kami pribadi yang masih tetap keluar rumah untuk shalat berjamâ'ah di masjid telah kemukakan bahwa kami tidak memiliki alasan di sisi Allâh Subhânahu wa Ta'âlâ untuk tidak hadir shalat berjamâ'ah, bagaimana kami tidak akan hadir di masjid untuk shalat berjamâ'ah sementara kami masih keluar ke sana kemari karena suatu kebutuhan? Bagaimana kami tidak akan hadir shalat berjamâ'ah di masjid sementara kami masih sehat dan bukan dalam keadaan darurat? Bagaimana kami tidak hadir shalat berjamâ'ah di masjid sementara kami masih dapati jamâ'ah kaum Muslimîn shalat di masjid? Bagaimana kami tidak akan hadir shalat berjamâ'ah di masjid sementara kami masih mendengarkan adzân?  

Sebagai kabar gembira bagi siapa yang bisa melaksanakan kewajiban-kewajibannya dalam keadaan dia mampu untuk tidak keluar dari rumahnya:

فَلَيْسَ مِنْ رَجُلٍ يَقَعُ الطَّاعُونُ فَيَمْكُثُ فِي بَيتِهِ صَابِرًا مُحْتَسِبًا يَعْلَمُ أَنَّهُ لاَ يُصِيبُهُ إِلاَّ مَا كَتَبَ اللَّهُ لَهُ، إِلاَّ كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ شَهِيدٍ

"Tidaklah ada dari seseorang ketika sedang terjadi wabah Thâ'ûn lalu dia menetap di rumahnya dalam keadaan bersabar dan mengharap pahala, dan dia yakin bahwa itu tidak akan menimpanya melainkan sesuai dengan apa yang Allâh telah tetapkan baginya maka baginya semisal pahala orang yang mati syahîd." Diriwayatkan oleh Ahmad di dalam "Musnad"nya (no. 26139) dari 'Âisyah Radhiyallâhu 'Anhâ, dari Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam. 

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh pada malam Selasa tanggal 29 Rajab 1441 / 24 Maret 2020 di Mutiara Gading Timur Bekasi.

KERINGANAN BAGI PETUGAS MEDIS YANG MEMAKAI APD DALAM MENANGANI PASIEN TERKENA VIRUS CORONA


Pertanyaan:
Ustâdz, petugas-petugas medis yang menggunakan APD (alat pelindung diri) selama berjam-jam dalam menangani pasien-pasien yang terkena virus Corona, apakah ada keringanan bagi mereka untuk tidak berwudhu di saat akan shalat? 

Jawaban:
Kalau tidak memungkinkan bagi mereka untuk berwudhu dengan melepas alat pelindung diri yang mereka pakai, maka hendaklah mereka sebelum memakai alat pelindung diri itu mereka pastikan diri-diri mereka dalam keadaan suci yaitu mereka sudah berwudhu, sehingga ketika mereka akan shalat cukup dengan mengusap di atas alat pelindung diri yang menutupi anggota-anggota wudhû mereka, karena keadaan darurat seperti itu maka hukumnya dibawa kepada hukum mengusap sebagaimana mengusap khuf, berkata Al-Bukhârî Rahimahullâh di dalam "Shahîh"nya (206):

حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ قَالَ: حَدَّثَنَا زَكَرِيَّاءُ عَنْ عَامِرٍ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الْمُغِيرَةِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كُنْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ، فَأَهْوَيْتُ لأَنْزِعَ خُفَّيْهِ فَقَالَ: دَعْهُمَا، فَإِنِّي أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْنِ. فَمَسَحَ عَلَيْهِمَا

"Telah menceritakan kepada kami Abû Nu'aim, beliau berkata: Telah menceritakan kepada kami Zakariyâ', dari 'Âmir, dari 'Urwah Ibnul Mughîrah, dari ayahnya, dia berkata: "Aku bersama Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam dalam suatu safar, lalu aku membungkukkan diriku untuk melepas kedua khufnya maka beliau berkata: "Biarkan keduanya karena aku memakai keduanya dalam keadaan suci." Kemudian beliau mengusap di atas keduanya.

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh pada malam Selasa tanggal 29 Rajab 1441 / 24 Maret 2020 di Mutiara Gading Timur Bekasi.


Minggu, 22 Maret 2020

KEBATILAN JABARIYYAH



Pertanyaan:
Apa itu pemikiran Jabriyah?

Jawaban:
Pemikiran Jabariyyah adalah suatu paham dari Jahm bin Shafwân dan para pengikutnya.
Mereka dikatakan Jabariyyah karena mereka mengatakan:

إِنَّ الْعَبْدَ مُجْبَرٌ عَلَى أَفْعَالِهِ، وَلَا اخْتِيَارَ لَهُ، وَأَنَّ الْفَاعِلَ الْحَقِيقِي هُوَ اللّٰهُ تَعَالَى، وَأَنَّ اللّٰهَ تَعَالَى أَجْبَرَ الْعِبَادَ عَلَى الْإِيمَانِ أَوِ الْكُفْرِ

"Sesungguhnya seorang hamba itu dipaksa pada segala perbuatannya dan tidak ada pilihan baginya. Bahwasanya yang berbuat secara hakekatnya adalah Allâh Ta'âlâ dan sesungguhnya Allâh Ta'âlâ telah memaksakan para hamba di atas keimanan atau kekufuran."

Pertanyaan:
Contoh kasusnya seperti apa Ustâdz?

Jawaban:
Seseorang yang kâfir menganggap bahwa kekafirannya itu bukan pilihan dan kehendaknya tapi Allâh memaksakannya untuk kâfir. Allâh Subhânahu wa Ta'âlâ telah menerangkan kebatilan anggaran tersebut:

فَمَن شَاۤءَ فَلۡیُؤۡمِن وَمَن شَاۤءَ فَلۡیَكۡفُرۡۚ إِنَّاۤ أَعۡتَدۡنَا لِلظَّـٰلِمِینَ نَارًا

"Barangsiapa yang ingin beriman maka dia beriman, barangsiapa yang ingin kâfir maka dia kafir. Sesungguhnya kami telah menyediakan Neraka untuk orang-orang kâfir." [Surat Al-Kahfi: 29].

Seseorang telah diberi pilihan oleh Allâh Subhânahu wa Ta'âlâ, namun Jabariyyah meniadakan pilihan itu hingga mereka tersesat dari jalan Allâh Subhânahu wa Ta'âlâ.

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh pada hari Ahad tanggal 27 Rajab 1441 / 22 Maret 2020 di Mutiara Gading Timur Bekasi.

Sabtu, 21 Maret 2020

ANTARA PERKATAAN YANG SHAHÎH DAN YANG MASYHÛR


📝 Pertanyaan:
‘Afwân, ustâdz, ana sudah berkali-kali ikuti taklîm kitâb Ushûl Tsalâtsah bersama ustâdz-ustâdz yang berbeda-beda, tapi ketika ana dengarkan kesimpulan taklîm Ustâdz pada ucapan Imâm Syâfi'î:  

لَوْ مَا أَنْزَلَ اللهُ حُجَّةً عَلَى خَلْقِهِ إِلَّا هَذِهِ السُّوْرَةَ لَكَفَتْهُمْ 

“Kalaulah tidak Allâh turunkan hujjah atas makhluk-Nya kecuali surat Al-‘Ashr ini maka tentu sudah mencukupi mereka”. 
Bahwa itu beda dengan perkataan ‘ulamâ sebelumnya, membuat ana bertanya-tanya: “Shahîhkah Imâm Syâfi'î bilang begitu?” Mohon tambahan faedahnya! Semoga Ustâdz terus mau berbagi faedah kepada kami!  Jazâkallâhu khairan. 

📜 Jawaban:
Untuk menyatakan itu shahîh dari beliau, tentu memerlukan pembuktian, karena para ‘ulamâ yang menyandarkan perkataan tersebut kepada beliau keberadaan mereka sangat jauh zamannya dengan zaman Al-Imâm Asy-Syâfi'î –semoga Allâh merahmati kita dan merahmati mereka- dan juga tidak disebutkan dari kitâb beliau serta tidak pula ada penyebutan dari murid-murid beliau. Di antara ‘ulamâ yang menyebutkan perkataan seperti itu adalah Al-Imâm Ibnul Qayyim –semoga Allâh merahmati kita dan merahmatinya-, beliau menyebutkan dengan lafazh lain: 

لَوْ فَكَّرَ النَّاسُ كُلُّهُمْ فِي هَذِهِ السُّوْرَةِ لَكَفَتْهُمْ 

“Kalaulah manusia seluruhnya memikirkan tentang surat Al-‘Ashr ini maka tentu telah mencukupi mereka”. 

Begitu pula Al-Hâfizh Ibnu Katsîr –semoga Allâh merahmati kita dan merahmatinya- menyebutkan dengan lafazh yang lain pula:  

لَوْ تَدَبَّرَ النَّاسُ هَذِهِ السُّوْرَةَ لَوَسِعَتْهُمْ 

“Kalaulah manusia merenungi surat Al-‘Ashr ini maka tentu memenuhi mereka”.  
Kita tidak katakan itu shahîh dari Al-Imâm Asy-Syâfi'î namun kita katakan itu masyhûr dari beliau, dan tidak boleh bagi seseorang kemudian mengatakan bahwa mereka para ‘ùlamâ itu telah berdusta atas nama Al-Imâm Asy-Syâfi'î –semoga Allâh merahmati kita dan merahmati mereka-, karena bisa jadi mereka bawakan perkataan tersebut karena itu sudah masyhûr di kalangan mereka. Wallâhu A'lam.  

Dijawab oleh: 
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh pada tanggal 23 Ramadhân 1438 di Bekasi. 

Jumat, 20 Maret 2020

PERBEDAAN WABAH THÂ'ÛN DAN VIRUS CORONA


Kita tidak katakan bahwa virus Corona itu adalah wabah Thâ'ûn, namun kita katakan bahwa virus Corona semisal dengan wabah Thâ'ûn. Karena sesungguhnya virus Corona memiliki perbedaan-perbedaan dengan wabah Thâ'ûn, di antara perbedaannya adalah virus Corona bisa masuk ke Makkah dan Madînah sementara wabah Thâ'ûn tidak bisa masuk ke Makkah dan Madînah, berkata Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam:

الْمَدِينَة وَمَكَّة مَحْفُوفَتَانِ بِالْمَلَائِكَةِ عَلَى كُلّ نَقْب مِنْهُمَا مَلَك لَا يَدْخُلهُمَا الدَّجَّال وَلَا الطَّاعُون

"Madînah dan Makkah keduanya dijaga oleh Malaikat, pada setiap pintu dari keduanya ada Malaikat, tidaklah masuk pada keduanya Dajjâl dan tidak pula Thâ'ûn." Riwayat 'Umar bin Syabbah di dalam "Kitâbu Makkah", dan riwayat ini didukung oleh riwayat Al-Bukhârî di dalam "Shahîh"nya (no. 1880):

عَلَى أَنْقَابِ الْمَدِينَةِ مَلاَئِكَةٌ، لاَ يَدْخُلُهَا الطَّاعُونُ وَلاَ الدَّجَّالُ

"Pada pintu-pintu masuk Madînah ada para malaikat, tidak akan memasukinya wabah Thâ'ûn dan tidak pula Dajjâl." 

Wabah apa saja yang pernah masuk ke Makkah dan Madînah maka itu bukanlah wabah Thâ'ûn, meskipun orang-orang menyangka itu adalah wabah Thâ'ûn, hakikatnya itu adalah wabah yang lain bukan wabah Thâ'ûn, Wallâhu A'lam. 

tanggal 26 Rajab 1441 / 21 Maret 2020 di Mutiara Gading Timur Bekasi. 

Kamis, 19 Maret 2020

NASEHAT UNTUK UMAT



Jangan pernah memanfaatkan zaman fitnah seperti ini untuk lalai dari beribadah, bukankah Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam telah nyatakan:

الْعِبَادَةُ فِي الْهَرْجِ كَهِجْرَةٍ إِلَيَّ

"Beribadah di waktu fitnah itu seperti berhijrah kepadaku." Riwayat Muslim (no. 7588).

Nasehat Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh pada hari Jum'at tanggal 25 Rajab 1441 / 20 Maret 2020.

Rabu, 18 Maret 2020

KETENTUAN QUNÛT NÂZILAH


Pertanyaan:
Ustâdz apa ketentuan disyari'atkan qunut nâzilah? 

Jawaban:
Qunut nâzilah disyari'atkan ketika terjadi pengepungan, penindasan dan pembantaian kepada kaum Muslimîn, berkata Anas bin Mâlik Radhiyallâhu 'Anhu:

بَعَث النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْبَعِينَ أَوْ سَبْعِينَ مِنْ الْقُرَّاءِ إِلَى أُنَاسٍ مِنْ الْمُشْرِكِينَ فَعَرَضَ لَهُمْ هَؤُلَاءِ فَقَتَلُوهُمْ وَكَانَ بَيْنَهُمْ وَبَيْنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَهْدٌ

"Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam mengutus 40 atau 70 para penghafal Al-Qur'ãn kepada orang-orang musyrik lalu Beliau menawarkan kepada mereka para penghafal Al-Qur'ãn itu (supaya mendakwahi mereka) namun mereka membantai para penghafal Al-Qur'ãn tersebut. Padahal di antara mereka dengan Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam ada perjanjian". Diriwayatkan oleh Al-Bukhârî. 

Ketika orang-orang musyrik membantai mereka maka Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam melakukan qunut nâzilah, dan ini beliau lalukan sebulan, tidak di sepanjang masa, padahal bisa dikatakan di zaman beliau peperangan terus terjadi.

Kemudian qunut nâzilah disyari'atkan pada shalat 5 lima waktu seluruhnya, tidak dikhususkan pada shalat shubuh, walaupun pada suatu riwayat di dalam "Shahîh Al- Bukhârî" disebutkan oleh Anas bin Mâlik Radhiyallâhu 'Anhu:

ﻓَﻘَﻨَﺖَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺷَﻬْﺮًﺍ ﻳَﺪْﻋُﻮ ﻓِﻲ ﺍﻟﺼُّﺒْﺢِ 

"Maka Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam qunut sebulan, beliau qunut pada shalat shubuh".
Namun pada suatu lafazh di dalam "Shahîh Al-Bukhârî" disebutkan pula oleh Anas bin Mâlik Radhiyallâhu 'Anhu:

ﻛَﺎﻥَ ﺍﻟْﻘُﻨُﻮﺕُ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻤَﻐْﺮِﺏِ ﻭَﺍﻟْﻔَﺠْﺮِ 

"Beliau Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam qunut pada shalat maghrib dan shubuh". 

Dengan dalîl ini jelaslah bahwa qunut nâzilah itu tidak khusus pada shalat shubuh namun shalat 4 waktu yang lainnya juga disyari'atkan untuk qunut nâzilah padanya, ini diperjelas pula dengan riwayat Muslim dari Al-Barâ' Radhiyallâhu 'Anhu:

ﻗَﻨَﺖَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻔَﺠْﺮِ ﻭَﺍﻟْﻤَﻐْﺮِﺏِ

"Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam qunut pada shalat shubuh dan maghrib". 
Dan ditambah lagi kejelasannya pada riwayat Al-Bukhârî dari Abû Hurairah Radhiyallâhu 'Anhu:

ﺃَﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻛَﺎﻥَ ﺇِﺫَﺍ ﻗَﺎﻝَ ﺳَﻤِﻊَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻟِﻤَﻦْ ﺣَﻤِﺪَﻩُ ﻓِﻲ ﺍﻟﺮَّﻛْﻌَﺔِ ﺍﻟْﺂﺧِﺮَﺓِ ﻣِﻦْ ﺻَﻠَﺎﺓِ ﺍﻟْﻌِﺸَﺎﺀِ ﻗَﻨَﺖَ 

"Bahwasanya Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam jika mengucapkan: Sami'allâhu Liman Hamidah pada raka'at terakhir dari shalat isyâ' maka beliau qunut". 

Dan disebutkan suatu riwayat di dalam "Shahîh Al-Bukhârî" dan "Shahîh Muslim":

ﻓَﻜَﺎﻥَ ﺃَﺑُﻮ ﻫُﺮَﻳْﺮَﺓَ ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻨْﻪُ ﻳَﻘْﻨُﺖُ ﻓِﻲ ﺍﻟﺮَّﻛْﻌَﺔِ ﺍﻟْﺂﺧِﺮَﺓِ ﻣِﻦْ ﺻَﻠَﺎﺓِ ﺍﻟﻈُّﻬْﺮِ ﻭَﺻَﻠَﺎﺓِ ﺍﻟْﻌِﺸَﺎﺀِ ﻭَﺻَﻠَﺎﺓِ ﺍﻟﺼُّﺒْﺢِ 

"Keberadaan Abû Hurairah Radhiyallâhu 'Anhu qunut pada raka'at yang terakhir dari shalat zhuhur, shalat 'isyâ' dan shalat shubuh". 

Alhamdulillâh semua dalîl tersebut diperjelas dengan sejelas-jelasnya oleh hadîts dari 'Abdullâh bin 'Abbâs Radhiyallâhu 'Anhumâ:

ﻗَﻨَﺖَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺷَﻬْﺮًﺍ ﻣُﺘَﺘَﺎﺑِﻌًﺎ ﻓِﻲ ﺍﻟﻈُّﻬْﺮِ ﻭَﺍﻟْﻌَﺼْﺮِ ﻭَﺍﻟْﻤَﻐْﺮِﺏِ ﻭَﺍﻟْﻌِﺸَﺎﺀِ ﻭَﺻَﻠَﺎﺓِ ﺍﻟﺼُّﺒْﺢِ 

"Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam qunut sebulan secara berurutan pada shalat zhuhur, ashar, maghrib, isya' dan shubuh". Berkata Al-Hâfizh Ibnu Hajar: "Ini adalah hadîts hasan". Dan berkata pula Al-Imâm An-Nawawî tentang hadits tersebut: "Diriwayatkan oleh Abû Dâwud dengan sanad yang hasan atau shahîh". 
Hadîts tersebut telah diriwayatkan oleh Al-Imâm Ahmad, Abû Dâwud dan Al-Hâkim.

Dengan demikian, bila ada pengkhususan qunut nâzilah pada shalat shubuh maka itu dikatakan sebagai qunut shubuh yang telah dianggap bid'ah oleh shahabat yang mulia Thâriq Al-Asyja'î Radhiyallâhu 'Anhu, ketika beliau ditanya oleh putra beliau:

ﻳَﺎ ﺃَﺑَﺖِ، ﺇِﻧَّﻚَ ﻗَﺪْ ﺻَﻠَّﻴْﺖَ ﺧﻠْﻒَ رَسُوْلِ ﺍﻟﻠﻪ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠََّّﻢَ ﻭَﺃَﺑِﻲ ﺑَﻜْﺮٍ ﻭَﻋُﻤَﺮُ ﻭَﻋُﺜْﻤَﺎﻥُ ﻭَﻋَﻠِﻲٍّ ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻨْﻬُﻢْ ﻫَﺎﻫُﻨَﺎ ﻭَﺑِﺎﻟْﻜُﻮْﻓَﺔِ ﻣُﻨْﺬُ ﺧَﻤْﺲِ ﺳِﻨِﻴْﻦَ، ﻓَﻜَﺎﻧُﻮﺍ ﻳَﻘْﻨُﺘُﻮْﻥَ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻔَﺠْﺮِ؟ 

"Wahai ayahku, sungguh engkau benar-benar telah shalat di belakang Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam, di belakang Abû Bakr, 'Umar, 'Utsmân dan Alî Radhiyallâhu 'Anhum di sini dan di Kufah selama 5 tahun apakah keberadaan mereka melakukan qunut pada shalat shubuh?". 
Maka beliau menjawab:

ﺃﻱْ ﺑُﻨَﻲَّ، ﻣُﺤْﺪَﺙٌ

"Wahai putraku, qunut shubuh adalah bid'ah". Diriwayatkan oleh Al-Imâm Ahmad dan Ashhâbus Sunan, dan At-Tirmidzî menshahîhkannya.

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh pada tanggal 18 Dzulhijjah 1438 di Kemang Prama Bekasi.