Minggu, 29 Maret 2020

HUKUM MENGGUNAKAN HAND SANITIZER


Pertanyaan:
Apa hukum menggunakan hand sanitizer? 

Jawaban:
Hand sanitizer ada dua: Yang beralkohol dan yang tidak beralkohol. 
Yang hendak dipakai adalah yang tidak beralkohol, karena ini yang tidak ada perselisihan tentang kebolehan pemakaiannya, namun dalam pemakaiannya sekedar saja sehingga tidak mematikan bakteri-bakteri baik yang telah Allâh Subhânahu wa Ta'âlâ ciptakan sebagai pertahanan bagi tubuh kita dalam melawan bakteri-bakteri yang tidak baik, Allâh 'Azza wa Jalla telah menciptakan tubuh kita dalam keadaan paling sempurna, Allâh Subhânahu wa Ta'âlâ menjadikan bakteri-bakteri baik sebagai pertahanan tubuh dalam melawan bakteri-bakteri tidak baik. 
Alhamdulillâh kami selama ini tidak pernah membeli hand sanitizer, yang tidak beralkohol saja kami tidak pernah beli apalagi yang beralkohol. Alhamdulillâh sudah merasa cukup dengan apa yang telah Allâh Subhânahu wa Ta'âlâ perintahkan:

فَٱغۡسِلُوا۟ وُجُوهَكُمۡ وَأَیۡدِیَكُمۡ إِلَى ٱلۡمَرَافِقِ وَٱمۡسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمۡ وَأَرۡجُلَكُمۡ إِلَى ٱلۡكَعۡبَیۡنِ 

"Cucilah wajah kalian, cucilah tangan kalian sampai siku dan usaplah kepala kalian serta cucilah kaki kalian sampai ke mata kaki." [Surat Al-Mâ'idah: 6]. 
Dengan mengamalkan perintah ini Insyâ Allâh bakteri-bakteri yang baik akan tetap hidup sebagai pertahanan dalam melawan bakteri-bakteri yang tidak baik. 

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh pada hari Senin tanggal 5 Sya'bân 1441 / 30 Maret 2020 di Maktabah Al-Khidhir Bekasi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar