Jumat, 27 Maret 2020

HUKUM MENINGGALKAN JUM'ATAN KARENA UDZUR VIRUS CORONA TELAH MENYEBAR


Pertanyaan:
'Afwân Ustâdz, mau tanya lagi, adakah dalîl jika tidak shalat Jum'at tiga kali, maka telah kâfir atau dosa besar? Bagaimana jika dengan kondisi saat sedang ada wabah ini? 

Jawaban:
Seseorang dikâfirkan karena sebab meninggalkan Jum'atan dengan ketentuan dia tidak menggantinya dengan melaksanakan shalat zhuhur atau dia menganggap boleh secara mutlak meninggalkan Jum'atan dengan tanpa ada udzur apapun. Adapun kita dalam keadaan seperti sekarang ini maka kita mengganti Jum'atan dengan shalat zhuhur dan kita meninggalkan Jum'atan karena ada udzur, Ashhâbus Sunan meriwayatkan dari Abul Ja'd Adh-Dhamrî Radhiyallâhu 'Anhu, dari Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam, beliau berkata:

مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ 

"Barangsiapa meninggalkan tiga jum'atan dalam keadaan menganggap remeh maka Allâh mengunci mati hatinya."
Pada riwayat Ibnu Mâjah dengan lafazh:

مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ ثَلَاثًا مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ

"Barangsiapa meninggalkan Jum'atan tiga kali dengan tanpa darurat maka Allâh mengeraskan hatinya."

Orang yang meninggalkan Jum'atan dikatakan berdosa besar dengan ketentuan dia meninggalkannya karena meremehkannya atau meninggalkannya bukan karena keadaan darurat atau meninggalkannya tanpa ada udzur. Adapun kita dalam keadaan sekarang ini maka sesungguhnya kita sudah memiliki udzur, karena adanya virus Corona yang sudah menyebar kemana-mana dan kita juga sudah tidak mendapatkan suatu masjid menegakan Jum'atan. 
Kemarin di sekitar komplek sini masih banyak yang menanyakan dimana masjid yang masih ada Jum'atan, mereka mencari masjid untuk ikut Jum'atan, sampai Ahmad juga ketika mendengar adzân minta ke masjid: "Abî ayo pergi ke masjid khutbah Jum'at." Kita katakan tidak ada Jum'atan, dia tidak terima, tetap harus ke masjid, setelah diajak ke beberapa masjid dan semuanya terkunci pintu-pintunya, terlihat wajahnya memerah, ingin menangis hingga pulang. Sampai ke rumah mengaduh ke ibunya: "Ummi pintu masjid-masjid dikunci."

Keadaan seperti sekarang ini sudah menjadi udzur untuk tidak jum'atan, meskipun tiga Jum'atan atau lebih, keberadaannya sama dengan adanya hujan berjum'at-jum'at, kedudukan Jum'atan terganti dengan melaksanakan shalat zhuhur di rumah karena keumuman perintah Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam, berkata 'Abdullâh bin 'Umar Radhiyallâhu 'Anhumâ:

 أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ مُؤَذِّنًا يُؤَذِّنُ: صَلُّوا فِي رِحَالِكُمْ

"Bahwasanya Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam memerintahkan muadzdzin untuk mengumandangkan adzân: "Shalatlah kalian di rumah-rumah kalian." Riwayat Al-Bukhârî.

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh pada malam Sabtu tanggal 3 Sya'bân 1441 / 28 Maret 2020 di Mutiara Gading Timur Bekasi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar