Senin, 30 Maret 2020

YANG BERDOSA YANG KELUAR DARI NEGERINYA DI SAAT VIRUS CORONA SEDANG MENYEBAR DI NEGERINYA



Pertanyaan:
Ustâdz izin bertanya:  Yang berdosa keluar dari negeri yang ada virus Coronanya atau keluar dari rumah yang di sekitarnya ada virus Corona? 

Jawaban:
Orang yang dihukumi berdosa adalah orang yang keluar dari negerinya di saat virus Corona sedang menyebar di dalam negerinya, bukan orang yang keluar dari rumahnya di saat virus Corona menyebar di lingkungannya, berkata Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam:

وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلاَ تَخْرُجُوا فِرَارًا مِنْهُ

"Jika wabah itu menimpa suatu negeri dalam keadaan kalian di dalam negeri itu maka janganlah kalian keluar untuk lari darinya." Riwayat Al-Bukhârî (no. 5729). 

Ada suatu riwayat menyebutkan tentang menetap di rumah dengan lafazh:

فَلَيْسَ مِنْ رَجُلٍ يَقَعُ الطَّاعُونُ فَيَمْكُثُ فِي بَيتِهِ صَابِرًا مُحْتَسِبًا يَعْلَمُ أَنَّهُ لاَ يُصِيبُهُ إِلاَّ مَا كَتَبَ اللَّهُ لَهُ، إِلاَّ كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ شَهِيدٍ

"Tidaklah ada dari seseorang ketika sedang terjadi wabah Thâ'ûn lalu dia menetap di rumahnya dalam keadaan bersabar dan mengharap pahala, dan dia yakin bahwa itu tidak akan menimpanya melainkan sesuai dengan apa yang Allâh telah tetapkan baginya maka baginya semisal pahala orang yang mati syahîd." Riwayat Ahmad (no. 26139). 
Akan tetapi lafazh ini tidak bisa dijadikan sebagai dalîl tentang berdosanya orang yang keluar rumah di saat virus Corona sedang menyebar di lingkungan rumahnya, kita katakan demikian karena dua alasan:

Pertama: Lafazh tersebut menunjukkan tentang keutamaan menetap di dalam rumah ketika wabah menyebar di lingkungan rumah tersebut dan tidak menunjukkan larangan atau ancaman bagi orang yang keluar dari rumahnya. 

Kedua: Lafazh tersebut diriwayatkan oleh Ahmad dari gurunya yang bernama 'Abdush Shamad, ternyata Ahmad meriwayatkan pula dari guru lain yang bernama Yûnus bin Muhammad dengan lafazh:

فَلَيْسَ مِنْ رَجُلٍ يَقَعُ الطَّاعُونُ فَيَمْكُثُ فِي بَلَدِهِ صَابِرًا مُحْتَسِبًا، يَعْلَمُ أَنَّهُ لاَ يُصِيبُهُ إِلاَّ مَا كَتَبَ اللَّهُ لَهُ، إِلاَّ كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ شَهِيدٍ

"Tidaklah seseorang tertimpa wabah itu lalu dia berdiam di negerinya dalam keadaan sabar dan berharap pahala, dia meyakini bahwa wabah itu tidak akan menimpanya kecuali sesuai dengan apa yang telah Allâh tetapkan kepadanya lalu wabah itu menimpanya hingga dia mati maka baginya pahala seperti pahala orang yang mati syahîd."
Lafazh yang diriwayatkan Ahmad dari gurunya yang bernama Yûnus bin Muhammad ini yang disepakati lafazhnya oleh guru Al-Bukhârî, yaitu Mûsâ bin Ismâ'îl, juga seorang perawi Al-Bukhârî yang bernama Habbân menyepakati lafazh ini, sehingga dapat kita simpulkan bahwa riwayat Ahmad dengan lafazh:

فَيَمْكُثُ فِي بَيتِهِ

"Berdiam di rumahnya." Itu merupakan lafazh yang syâdz yaitu dha'îf, karena gurunya Ahmad yang bernama 'Abdush Shamad telah menyendiri dalam periwayatannya, dia telah menyelisihi para perawi Al-Bukhârî semisal Mûsâ bin Ismâ'îl dan Habbân, juga menyelisihi gurunya Ahmad yang lain yaitu Yûnus bin Muhammad, mereka meriwayatkan dengan lafazh:

فَيَمْكُثُ فِي بَلَدِهِ

"Dia menetap di negerinya."

Dengan demikian orang yang dapat kita hukumi berdosa adalah orang yang keluar dari negerinya di saat virus Corona sedang menyebar di negerinya bukan orang yang keluar dari rumahnya di saat virus Corona sedang menyebar di lingkungan rumahnya. 

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh pada malam Selasa tanggal 29 Rajab 1441 / 24 Maret 2020 di Maktabah Al-Khidhir Bekasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar