Minggu, 03 Mei 2020

HUKUM MEMAKAI SAJJÂDAH KETIKA SHALAT

Pertanyaan:
Bagaimana hukum memakai sajjâdah yang bergambar masjid atau ka'bah ketika shalat?

Jawaban:
Memakai pengalas ketika shalat tidaklah mengapa, sama saja pengalasnya berupa karpet, sajjâdah, atau kain. Selama pengalas-pengalas tersebut tidak terdapat padanya gambar makhluk bernyawa maka tidak mengapa menggunakannya. 
Adapun kalau gambarnya berupa gambar masjid, ka'bah atau ukiran-ukiran maka ini juga tidak mengapa, dan hukumnya akan menjadi makruh jika keberadaannya mengganggu kekhusyu'an bagi orang yang shalat, Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam pernah shalat memakai pakaian yang bergambar, setelah itu beliau memakai pakaian yang tidak bergambar supaya tidak terganggu kekhusyu'an shalat beliau, berkata Al-Bukhârî Rahimahullâh di dalam "Shahîh"nya (no. 752):

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ: حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى فِي خَمِيصَةٍ لَهَا أَعْلاَمٌ فَقَالَ: شَغَلَتْنِي أَعْلاَمُ هَذِهِ، اذْهَبُوا بِهَا إِلَى أَبِي جَهْمٍ وَأْتُونِي بِأَنْبِجَانِيَّةٍ

"Telah menceritakan kepada kami Qutaibah, beliau berkata: Telah menceritakan kepada kami Sufyân, dari Az-Zuhrî, dari 'Urwah dari 'Âisyah Radhiyallâhu 'Anhâ, bahwa Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam shalat dengan memakai baju dari wol yang ada gambar-gambar padanya. Beliau berkata: "Gambar-gambar ini telah menyibukkan shalatku, kembalikanlah oleh kalian baju bergambar-gambar ini ke Abû Jahm lalu bawakanlah oleh kalian darinya dengan baju yang tidak bergambar."

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh pada hari Ahad tanggal 10 Ramadhân 1441 / 3 Mei 2020 di Maktabah Al-Khidhir Bekasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar