Sabtu, 16 Mei 2020

DI ANTARA HUKUM-HUKUM SEPUTAR ZAKAT


📝 Pertanyaan:
Bolehkan kita menolak zakat yang diberikan kepada kita? Jika kita merasa masih mampu?

📜 Jawaban:
Boleh bagi kita untuk menolak zakat, dan yang lebih baiknya adalah kita menerimanya lalu kita berikan kepada orang lain yang lebih berhak menerimanya, Insyâ Allâh ini lebih menyenangkan hati orang yang mengeluarkan zakat tersebut, Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam ketika didatangi oleh Salmân Al-Fârisî Radhiyallâhu 'Anhu lalu diberikan kepada beliau sedekah maka beliau bertanya kepada Salmân Al-Fârisî Radhiyallâhu 'Anhu:

مَا هَذَا؟ فَقُلْتُ: صَدَقَةٌ، فَقَالَ لِلْقَوْمِ: كُلُوا وَلَمْ يَأْكُلْ

"Apa ini?" Salmân berkata: Ini adalah sedekah, beliau berkata kepada para Shahabatnya: "Makanlah oleh kalian sedekah ini.", dalam keadaan beliau tidak makan."
Karena beliau diharâmkan untuk memakan sedekah, begitu pula kita yang memiliki kemampuan tentu tidak selayaknya bagi kita untuk memakan sedekah, dengan itu maka kita berikan sedekah tersebut kepada orang yang lebih layak baginya. 

📝 Pertanyaan:
Kami makan beras merah jadi apakah zakatnya nanti beras merah juga? Tapi kebanyakan orang tidak suka makan beras merah, khawatirnya nanti kalau kami berzakat dengan beras merah mereka tidak suka, apakah kami harus mengeluarkan beras biasa yakni beras putih?

📜 Jawaban:
Tidak mengapa bagi kalian untuk mengeluarkan zakat berupa beras merah, karena bukanlah menjadi patokan kebanyakan orang tidak mau makan beras merah, pada perintah untuk mengeluarkan zakat disebutkan di antaranya adalah kurma, boleh bagi kita yang di Nusantara ini mengeluarkan zakat berupa kurma walaupun masyarakat Nusantara jarang memakan kurma.
Begitu pula beras merah termasuk dari jenis beras yang tahan lama sebagaimana beras biasa, dan itu tidak mengapa untuk dijadikan sebagai zakat sebagaimana jagung dan yang semisalnya dari berbagai makanan yang bisa tahan lama, karena keumuman pada hadîts dari Abû Sa'îd Al-Khudrî Radhiyallâhu 'Anhu:

 كُنَّا نُخْرِجُ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ

"Dahulu kami mengeluarkan zakat fithri dengan satu shâ' dari makanan." Riwayat Al-Bukhârî. 
Ini bersifat umum dari berbagai makanan, dan yang terpenting adalah makanan yang tahan lama. 

📝 Pertanyaan:
Alhamdulillâh kebiasaan kami di sini kalau mengeluarkan zakat, kami serahkan langsung ke para fuqarâ' dan kami mengajak yang selain kami untuk melakukan seperti itu namun banyak yang menyelisihi kami, mereka menyerahkannya ke 'âmil zakat, dan bagaimana menjawab syubhat orang yang mengaku sebagai 'âmil zakat bahwa utamanya zakat itu diserahkan kepada mereka?

📜 Jawaban:
Kalau para 'âmil zakat dalam mengumpulkan zakat sebagaimana yang ditugaskan kepada mereka dan mereka menjalankan tugas itu sesuai dengan apa yang dikatakan oleh Ar-Rasûl Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam:

تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ

"Diambil dari orang-orang kaya mereka dan diserahkan kepada orang-orang faqîr mereka."
Maka serahkanlah zakat kalian kepada mereka, karena mereka yang akan mengantarkan zakat kalian kepada orang-orang faqîr dan miskîn. Kalaupun kalian mengeluarkannya dengan memberikan langsung kepada orang-orang faqîr dan miskîn maka amalan kalian itu telah benar. Wallâhu A'lam. 

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh pada tanggal 19 Ramadhân 1437 di Limboro Huamual Maluku. 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar