Jumat, 22 Mei 2020

HUKUM SEPUTAR TARÂWIH DAN WITIR

Pertanyaan:
'Afwân Ustâdz izin bertanya: Bolehkah mendahulukan shalat witir dari shalat tarâwih pada bulan Ramadhân? Apakah masih disebut dengan shalat tarâwih jika shalat witir sebelum tidur kemudian bangun di akhir malam lalu shalat malam 8 raka'at?

Jawaban:
Tidak boleh mendahulukan shalat witir daripada shalat tarâwih, karena shalat witir adalah penutup shalat lail sedangkan shalat tarâwih adalah nama shalat lail yang dilakukan di bulan Ramadhân, berkata Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam:

اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا

"Jadikanlah oleh kalian akhir shalat lail kalian dengan witir." Diriwayatkan oleh Al-Bukhârî dan Muslim dari jalur 'Ubaidillâh dari Nâfi' dari 'Abdullâh bin 'Umar Radhiyallâhu 'Anhumâ.

Pada riwayat yang lain di dalam "Shahîh Muslim" dari jalur Ibnu Juraij, dari Nâfi', dari 'Abdullâh bin 'Umar Radhiyallâhu 'Anhumâ dengan lafazh:

مَنْ صَلَّى مِنَ اللَّيْلِ فَلْيَجْعَلْ آخِرَ صَلاَتِهِ وِتْرًا قَبْلَ الصُّبْحِ

"Barangsiapa shalat pada sebagian malam maka hendaklah dia menjadikan akhir shalatnya dengan witir sebelum shubuh."

Adapun shalat witir yang dilakukan sebelum tidur maka itu hanya yang dilakukan oleh siapa yang merasa tidak akan bisa bangun pada akhir malam, sebagaimana yang pernah diwasiatkan oleh Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam kepada Abû Hurairah Radhiyallâhu 'Anhu, karena mungkin Abû Hurairah Radhiyallâhu 'Anhu sibuk dengan ilmu dan menghafal hadîts pada malam hari, dan di antara isi wasiat yang disebutkan oleh Abû Hurairah Radhiyallâhu 'Anhu adalah:

وَأَنْ أُوتِرَ قَبْلَ أَنْ أَرْقُدَ

"Supaya aku shalat witir sebelum aku tidur." Diriwayatkan oleh Muslim.

Ketika seseorang shalat witir sebelum tidur maka di saat bangun dari tidurnya hendaklah dia tidak shalat tarâwih, namun cukup baginya melakukan shalat yang ada sebabnya, seperti shalat dua raka’at setelah wudhû, sehingga masuk pada keumuman shalat bangun dari tidur yang keutamaannya disebutkan di dalam suatu hadîts:

ﻓَﺈِﻥْ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻧْﺤَﻠَّﺖْ ﻋُﻘْﺪَﺓٌ ﻓَﺄَﺻْﺒَﺢَ ﻧَﺸِﻴﻄًﺎ ﻃَﻴِّﺐَ ﺍﻟﻨَّﻔْﺲِ

“Jika seseorang shalat maka lepaslah suatu ikatan (yang diikat oleh setan) sehingga pada pagi harinya dia bersemangat dan penuh ketenangan pada dirinya." Diriwayatkan oleh Al-Bukhârî dan Muslim dari jalur Abuz Zinâd, dari Al-A'raj dari Abû Hurairah Radhiyallâhu 'Anhu dari Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam.

Pertanyaan:
Bolehkah shalat ba'diyah isyâ' di akhirkan setelah shalat tarâwih? Jazâkumullâhu Khairan wa Bârakallâhu fîkum. 

Jawaban:
Kalau memang kebiasaan bagi seseorang itu adalah menjaga shalat sunnah, namun pada suatu ketika dia lupa atau tersibukkan dari melaksanakan shalat sunnah itu pada waktunya maka boleh baginya melaksanakan shalat sunnah tersebut di saat dia sempat atau di saat dia ingat, Al-Imâm Muslim meriwayatkan dari jalur Abû Salamah, bahwasanya beliau pernah bertanya kepada 'Âisyah Radhiyallâhu 'Anhâ tentang shalat dua raka’at yang dilakukan oleh Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam setelah shalat 'ashar, maka 'Âisyah Radhiyallâhu 'Anhâ berkata:

كَانَ يُصَلِّيهِمَا قَبْلَ الْعَصْرِ ثُمَّ إِنَّهُ شُغِلَ عَنْهُمَا أَوْ نَسِيَهُمَا فَصَلاَّهُمَا بَعْدَ الْعَصْرِ

"Kebiasaan beliau melakukan shalat dua raka’at itu sebelum 'ashar kemudian beliau disibukkan darinya atau beliau lupa melakukannya maka beliau melakukannya setelah 'ashar."

Adapun kalau seseorang mengakhirkannya karena mengikuti shalat tarâwih berjamâ'ah maka sebaiknya pada dua raka’at pertama dari shalat tarâwih dia niatkan sebagai dua raka’at setelah 'isyâ' kemudian setelah itu dia niatkan shalat tarâwih, dan di saat imâm akan menyelesaikan shalat pada salâm yang terakhirnya dari shalat witir maka hendaknya orang tersebut berdiri menyempurnakan shalatnya, kemudian dia tutup dengan witir, Wallâhu A'lam.

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh pada hari Rabu 30 Sya’ban 1439 di Bougenvil Kemang Pratama 3 Bekasi. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar