Senin, 18 Mei 2020

KELUAR DARI NEGERI TERKENA VIRUS CORONA MENUJU NEGERI YANG JUGA TERKENA VIRUS CORONA

Pertanyaan:
Apakah keadaan sekarang masih tidak boleh untuk mudik ke Jawa sementara virus corona sudah menyebar luas di sana?

Jawaban:
Larangan untuk keluar dari suatu negeri yang terkena wabah dengan maksud supaya tidak menambah penyebaran wabah kepada negeri yang lain itu ketika negeri lain belum terkena wabah, adapun kalau sudah terkena semua, di Jabodetabek sudah menyebar virus corona, di Semarang juga sudah menyebar, demikian pula di Surabaya sudah menyebar. Jika orang di Jabodetabek ingin mudik ke Semarang atau ke Surabaya maka keadaannya sudah sama dengan di dalam Jabodetabek, dan ini sudah tidak masuk pada pelarangan yang disebutkan di dalam hadîts:

وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلاَ تَخْرُجُوا فِرَارًا مِنْهُ

"Jika wabah menimpa suatu negeri dalam keadaan kalian berada di dalamnya maka janganlah kalian keluar untuk lari darinya."
Kalau ada yang keluar dari Jabodetabek dengan tujuan ke Surabaya misalnya, dia keluar karena ingin lari dari virus corona maka hakekatnya juga dia pergi menuju ke virus corona, karena di sini dan di sana sudah sama-sama menyebar.
Oleh karena itu kita tidak dapat memutlakkan hukum berdosa bagi yang nekat untuk mudik, hanya saja kita ingatkan keamanan di jalan, karena banyak yang mendapat perlakuan tidak layak ketika di perjalanan, jika memang seseorang mendapat jaminan keamanan dan tidak dipermainkan sampai di sana maka tidak mengapa ke sana, namun kalau tidak ada jaminan keamanan maka sebaiknya bersabar di sini.

نَسْأَلُ اللّٰهَ السَّلَامَةَ وَالْعَافِيَةَ، وَنَعُوذُ بِهِ مِنَ الْفِتَنِ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh pada hari Selasa tanggal 26 Ramadhân 1441 / 19 Mei 2020 di Mutiara Gading Timur Bekasi.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar