Sabtu, 18 Juli 2020

HUKUM JAMÂ'AH KEDUA


Pertanyaan:
Mau bertanya tentang hukum jamâ'ah kedua, kalau setahu saya tidak boleh Ustâdz. Bagaimana kalau seseorang memasuki masjid dengan keadaan belum melaksanakan shalat fardhu, kemudian di dalam masjid ada yang sedang berjamâ'ah namun dia yakin itu bukan jamâ'ah pertama, apakah boleh dia ikut berjamâ'ah?

Jawaban:
Boleh baginya untuk ikut berjamâ'ah, karena Abû Sa'îd Al-Khudrî Radhiyallâhu 'Anhu telah meriwayatkan bahwa Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam pernah melihat seseorang shalat sendirian karena tidak mendapati jamâ'ah pertama maka Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam berkata:

ﻣَﻦْ ﻳَﺘَﺼَﺪَّﻕُ ﻋَﻠَﻰ ﻫَﺬَﺍ ﻓَﻴُﺼَﻠِّﻲ ﻣَﻌَﻪُ

"Siapa yang ingin bersedekah kepada orang ini maka hendaklah dia shalat bersamanya."
Disebutkan pada kelanjutan hadîts:

ﻓَﻘَﺎﻡَ ﺭَﺟُﻞٌ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻘَﻮْﻡِ ﻓَﺼَﻠَّﻰ ﻣَﻌَﻪُ

"Maka berdirilah seseorang dari suatu kaum lalu shalat bersamanya."
Pada suatu riwayat dari Abû Umâmah Radhiyallâhu 'Anhu semisal dengan lafazh tersebut, hanya saja ada tambahan:

ﻓَﻠَﻤَّﺎ ﺻَﻠَّﻴَﺎ ﻗَﺎﻝَ: ﻭَﻫَﺬَﺍﻥِ ﺟَﻤَﺎﻋَﺔٌ

"Tatkala keduanya shalat maka beliau berkata: Shalat dua orang ini adalah jamâ'ah."

Kalaulah jamâ'ah kedua tidak boleh maka tentu beliau tidak menganjurkan demikian, dengan adanya anjuran tersebut maka itu menunjukkan bahwasanya yang lebih utama bagi seseorang adalah ikut shalat berjamâ'ah walaupun itu pada jamâ'ah kedua, karena keumuman dalîl:

ﺻَﻼَﺓُ ﺍﻟْﺠَﻤَﺎﻋَﺔِ ﺗَﻔْﻀُﻞُ ﺻَﻼَﺓَ ﺍﻟْﻔَﺬِّ ﺑِﺨَﻤْﺲٍ ﻭَﻋِﺸْﺮِﻳﻦَ ﺩَﺭَﺟَﺔً 

"Shalat berjamâ'ah itu melebihi shalat sendirian dua puluh lima derajat."
Dalam suatu riwayat dengan lafazh:

ﺑِﺴَﺒْﻊٍ ﻭَﻋِﺸْﺮِﻳﻦَ ﺩَﺭَﺟَﺔً 

"Dua puluh tujuh derajat."

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh pada 13 Jumâdal Úlâ 1439  di Kemang Pratama 3 Bekasi. 

⛵️ http://alkhidhir.com/fiqih/hukum-jamaah-kedua/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar