Sabtu, 18 Juli 2020

JAMÂ'AH KEDUA DISUNNAHKAN BAGI YANG MASBÚQ


Pertanyaan:
Ustâdz, 'afwân menganggu, saya mau bertanya tentang pernyataan di bawah ini: Tidak ada dua imâm untuk shalat fardhu berjamâ'ah di dalam satu masjid. Cukup satu imâm saja yang memimpin shalat berjamâ'ah di dalamnya. Adapun kita yang datang ke masjid untuk shalat fardhu dan  mendapati imâm telah selesai dari memimpin shalat fardhu berjamâ'ah maka ada baiknya kita shalat fardhu secara munfarid saja dan tidak perlu lagi membuat jamâ'ah kedua dan mengangkat imâm lagi untuk shalat fardhu tersebut.
Bârakallâhu fîk Ustâdz. 

Jawaban:
Perlu kita ketahui bahwa mengadakan jamâ'ah kedua ketika tidak mendapatkan jama'ah pertama ini termasuk dari sunnah, Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam yang mengatakan langsung kepada jamâ'ah yang sudah ikut shalat bersama beliau:

ﻣَﻦْ ﻳَﺘَﺼَﺪَّﻕُ ﻋَﻠَﻰ ﻫَﺬَﺍ ﻓَﻴُﺼَﻠِّﻲ ﻣَﻌَﻪُ

"Barangsiapa ingin bersedekah kepada orang ini maka hendaknya dia shalat bersamanya".
Dalam suatu riwayat dengan lafazh:

ﺃَﻳُّﻜُﻢْ ﻳَﺘَّﺠِﺮُ ﻋَﻠَﻰ ﻫَﺬَﺍ

"Siapakah dari kalian yang ingin berniaga kepada orang ini? 
Kemudian disebutkan pada kelanjutan riwayat:

ﻓَﻘَﺎﻡَ ﺭَﺟُﻞٌ ﻓَﺼَﻠَّﻰ ﻣَﻌَﻪُ

"Maka berdiri seorang laki-laki lalu shalat bersamanya". 

Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam sebutkan secara umum tentang diutamakannya shalat berjamâ'ah daripada shalat bersendirian:

تَفْضُلُ صَلاَةٌ فِي الْجَمِيعِ عَلَى صَلاَةِ الرَّجُلِ وَحْدَهُ خَمْسًا وَعِشْرِينَ دَرَجَةً

"Shalat secara berjama'ah mengungguli 25 derajat atas shalat seseorang yang bersendirian".

Dengan dalîl ini cukuplah sebagai penjelas tentang disunnahkan mengadakan shalat berjamâ'ah kedua bila tidak mendapati jamâ'ah pertama, Wallâhu A'lam. 

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh pada 3 Rabî'ul Awwal 1439 di Kemang Pratama 3 Bekasi. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar