Rabu, 15 Juli 2020

HUKUM ORANG YANG KESURUPAN JIN BERDAKWAH


Pertanyaan:
Apakah boleh bagi orang yang kesurupan jin melakukan dakwah; baik dia berceramah, berfatwa atau menulis?

Jawaban:
Orang yang kesurupan jin keberadaannya seperti orang yang tidak sadar atau orang yang mabuk, dia tidak dibebani syari'at kecuali setelah sadarnya, berkata Allâh Subhânahu wa Ta'âlâ:

یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقۡرَبُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمۡ سُكَـٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعۡلَمُوا۟ مَا تَقُولُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman janganlah kalian mendekati shalat dalam keadaan kalian mabuk sampai kalian mengetahui apa yang kalian ketahui." [Surat An-Nisâ': 43]. 
Ketika orang yang kesurupan jin itu telah sadar maka dia terbebani syari'at sebagaimana yang lainnya, jika dia orang berilmu maka dia mengamalkan ilmunya, mengajarkannya atau mendakwahkannya. Dia berdakwah ketika sehatnya dan beristrahat ketika sakitnya, karena keumuman dalîl:

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّغِيرِ حَتَّى يَكْبَرَ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ أَوْ يُفِيقَ

"Diangkat pena dari tiga orang; dari seseorang yang tidur sampai dia bangun, dari anak kecil sampai dia bâligh, dari orang gila sampai dia berakal atau dia sadar." Riwayat Ahmad dari 'Alî dan Ashhâbussunan dari 'Âisyah, dan ini adalah lafazh Ibnu Mâjah dari 'Âisyah Radhiyallâhu 'Anhâ. Di dalam suatu riwayat dengan tambahan:

وَعَنِ الْمُبْتَلَى حَتَّى يَبْرَأَ

"Dan dari yang dipaksa sampai dia bebas dari paksaan."
Orang yang kesurupan jin masuk dalam keumuman hadîts tersebut, dia tidak terbebani syari'at ketika masih belum sadar, adapun kalau sudah sadar dan akalnya telah sehat maka dia terbebani syari'at.

Ketika seseorang keadaannya sebelum kesurupan jin termasuk pelaku dosa besar, lalu dia kesurupan jin dalam keadaan itu maka setelah sehatnya dia berkewajiban untuk bertaubat dari dosa besar yang dia lakukan, dan orang yang pernah berbuat dosa kalau sudah bertaubat maka terbuka baginya pintu taubat, berkata seorang 'âlim tentang pembunuh 100 jiwa:

وَمَنْ يَحُولُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ التَّوْبَةِ

"Siapa yang menghalangi antara dirinya dan antara taubat?".

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh pada hari Jum'at tanggal 1 Rabî'ul Awwal 1434 / 20 Februari 2013 di Dârul Hadîts Dammâj.

⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/4818

Tidak ada komentar:

Posting Komentar