Kamis, 30 Juli 2020



Pertanyaan:
Apakah tidak memotong rambut dan kuku pada tanggal 1 Dzulhijjah hingga hari penyembelihan qurbân itu merupakan salah satu syarat sah qurbân bagi orang yang berqurbân?

Jawaban:
Bukanlah syarat bagi orang yang berqurbân untuk tidak memotong rambut dan tidak memotong kukunya, karena memotong rambut dan kuku hanyalah larangan, berkata Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam:

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

“Jika kalian telah melihat hilâl Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian ingin berqurbân maka hendaklah dia menahan rambut dan kukunya.”
Yakni orang yang akan berqurbân ketika sudah memasuki tanggal satu Dzulhijjah maka tidak boleh baginya untuk memangkas rambutnya dan memotong kukunya.

Ketika orang yang berqurbân melanggar larangan ini maka dia terjatuh ke dalam pelanggaran, akan tetapi qurbânnya tetap sah.

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh pada malam Jum'at bertepatan dengan malam 'Îdul Adhhâ tanggal 10 Dzulhijjah 1440 / 31 Juli 2020 di Maktabah Al-Khidhir Bekasi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar