Selasa, 07 Juli 2020

SYARI'AT BERQURBÂN KEPADA YANG MASIH HIDUP BUKAN KEPADA YANG TELAH MATI

Pertanyaan:
Kalau kita berqurbân untuk orang tua yang sudah meninggal dunia itu bagaimana hukumnya? Ada yang bilang tidak boleh, dan ada yang bilang tidak apa-apa, nanti itu sebagai sedekah?

Jawaban:
Disyari'atkan berqurbân itu hanya kepada orang yang masih hidup, seseorang berqurbân untuk dirinya atau untuk keluarganya yang masih hidup sebagaimana dicontohkan oleh seorang putera Ãdam yang bertaqwâ pada zaman dahulu, Allâh Subhânahu wa Ta'âlâ telah menerima qurbânnya, berkata Allâh 'Azza wa Jalla:

وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ابْنَيْ آدَمَ بِالْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَانًا فَتُقُبِّلَ مِنْ أَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الْآخَرِ

"Bacakanlah dengan benar kepada mereka tentang berita dua putera Ãdam, ketika keduanya mendekatkan diri kepada Allâh dengan berqurbân, lalu diterima qurbân salah seorang dari keduanya dan tidak diterima dari seorang yang lainnya." [Surat Al-Mâ'idah:  27]. 
Para pakar tafsîr telah menerangkan bahwa putera Ãdam yang diterima qurbânnya adalah yang berqurbân dengan kambing, adapun putera Ãdam yang lainnya berqurbân dengan gandum yang dia ambil dari hasil pertaniannya maka Allâh 'Azza wa Jalla tidak menerimanya, karena Allâh 'Azza wa Jalla hanya menerima yang sesuai dengan yang Dia syari'atkan, yaitu menerima dari yang berqurbân dengan kambing, adapun yang berqurbân dengan hasil pertaniannya maka tidak diterima qurbânnya, karena dia menyalahtempatkan, seharusnya hasil pertanian itu untuk sedekah namun dia jadikan untuk qurbân. Demikian pula kalau orang menyalahniatkan qurbânnya, dia niatkan qurbân untuk orang yang sudah mati maka ini menyalahi perintah berqurbân yang ditujukan kepada orang yang hidup bukan kepada orang yang mati, Allâh Subhânahu wa Ta'âlâ berkata:

قُلۡ إِنَّ صَلَاتِی وَنُسُكِی وَمَحۡیَایَ وَمَمَاتِی لِلَّهِ رَبِّ ٱلۡعَـٰلَمِینَ

"Katakanlah: Sesungguhnya shalatku, ibadah qurbânku, hidupku dan matiku karena Allâh Rabb semesta alam." [Surat Al-An'âm: 162]. 
Berkata Allâh Subhânahu wa Ta'âlâ:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنۡحَرۡ

"Shalatlah dan berqurbânlah karena Rabbmu." [Surat Al-Kautsar: 2]. 

Kalau seorang anak ingin memberi manfaat kepada orang tuanya yang sudah wafat maka hendaklah hewan qurbân yang dia beli itu dia niatkan untuk dirinya sendiri, karena seperti itulah amalan orang-orang bertaqwâ pada zaman dahulu, dan Allâh Tabâraka wa Ta'âlâ telah menerima amalan mereka:

قَالَ إِنَّمَا یَتَقَبَّلُ ٱللَّهُ مِنَ ٱلۡمُتَّقِینَ

"Putera Ãdam yang diterima qurbânnya berkata: "Sesungguhnya Allâh hanya menerima qurbân dari orang-orang yang bertaqwâ." [Surat Al-Mâ'idah:  27].
Ketika seorang anak telah diterima qurbânnya maka orang tuanya yang beragama Islâm ikut mendapatkan pahalanya, karena keberadaan anak adalah milik orang tua, berkata Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam:

أَنْتَ وَمَالُكَ لِأَبِيكَ

"Kamu dan hartamu adalah milik orang tuamu." Riwayat Ahmad. 
Demikian pula setiap amal shâlih seorang anak itu memberi manfaat pula kepada orang tuanya yang beragama Islâm.
Jika seorang anak ingin lebih dalam memberi manfaat kepada orang tuanya yang telah wafat, maka uang yang dia niatkan untuk membeli kambing supaya berqurbân untuk orang tuanya yang telah wafat itu dia gunakan untuk sedekah dengan niat untuk orang tuanya yang telah wafat, baik menyumbangkannya untuk pembangunan masjid atau untuk dakwah di jalan Allâh Subhânahu wa Ta'âlâ maka pahalanya pasti mengalir terus menerus kepada orang tuanya, berkata Rasullullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam:

إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَه

"Jika seseorang telah mati maka terputus darinya amalannya kecuali dari tiga amalan: Kecuali dari sedekah yang mengalir pahalanya, atau ilmu yang bermanfaat dengannya atau anak shalih yang mendoakannya." Diriwayatkan oleh Muslim.
Berkata 'Abdillâh bin 'Abbâs Radhiyallâhu 'Anhumâ:

أَنَّ سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ تُوُفِّيَتْ أُمُّهُ وَهْوَ غَائِبٌ عَنْهَا، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّي تُوُفِّيَتْ وَأَنَا غَائِبٌ عَنْهَا، أَيَنْفَعُهَا شَيْءٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا قَالَ: نَعَمْ، قَالَ فَإِنِّي أُشْهِدُكَ أَنَّ حَائِطِي الْمِخْرَافَ صَدَقَةٌ عَلَيْهَا

"Bahwasanya Sa'd bin 'Ubâdah Radhiyallâhu 'Anhu telah wafat ibunya, sedangkan beliau tidak ada di sisi ibu beliau, lalu beliau berkata: "Wahai Rasûlullâh sesungguhnya ibuku telah wafat dan aku tidak ada di sisi beliau, apakah sesuatu bisa memberi manfaat kepada beliau jika aku bersedekah dengannya untuk beliau? Maka Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam menjawab: "Iya". Maka Sa'd bin 'Ubâdah berkata: Aku mempersaksikan kepada engkau bahwa kebunku di Mikhrâf adalah sedekah untuk beliau." Riwayat Al-Bukhârî.

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh pada hari Rabu tanggal 17 Dzulqa'dah 1441 / 8 Juli 2020 di Maktabah Al-Khidhir Bekasi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar