Minggu, 19 Juli 2020

HUKUM SHALAT DI BELAKANG ORANG AWAM YANG TIDAK BENAR SHALATNYA


Pertanyaan:
Ustâdz, menyoal pendapat: "Lebih baik shalat di masjid awam daripada di masjid hizbî". Apa pendapat tersebut benar?

Jawaban:
Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam pernah berkata kepada orang yang salah di dalam shalatnya:

ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ

"Kembalilah kamu lalu shalatlah, karena sesungguhnya kamu belum shalat." Riwayat Al-Bukhârî dan Muslim dari Abû Hurairah Radhiyallâhu 'Anhu. 

Kalau seseorang memahami dengan pemahaman yang benar terhadap hadits tersebut maka pasti dia tidak akan berani merekomendasikan atau mengutamakan shalat di belakang orang awam, jangankan orang awam di zaman ini, di zaman Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam saja pernah ada orang masih awam yang shalat namun tidak benar shalatnya maka Nabi Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam memerintahkannya untuk mengulangi shalat, lalu bagaimana dengan orang awam di zaman ini? Ini baru kita bicarakan tentang shalatnya, tentang gerakan shalatnya, lalu bagaimana dengan bacaan-bacaannya? Lalu bagaimana dengan variasi shalatnya dan tambahan-tambahannya? Maka masihkan orang awam seperti itu akan diutamakan dari selainnya? 

Adapun kalau perkara yang ditanyakan ini dikait-kaitkan dengan prinsip maka ketahuilah bahwa termasuk dari prinsip Ahlussunnah wal Jamâ'ah adalah tetap shalat di belakang orang yang masih muslim, meskipun dia dikatakan hizbî atau surûrî atau haddadiy atau pendosa atau penjahat, selama shalatnya benar maka itu lebih baik daripada shalat di belakang orang awam yang tidak tahu tentang tata cara shalat yang sesuai dengan sunnah Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam, berkata Ath-Thahâwî Rahmatullahi 'Alainâ wa 'Alaih:

ﻭَﻧَﺮَﻯ ﺍﻟﺼَّﻼَﺓَ ﺧَﻠْﻒَ ﻛُﻞِّ ﺑَﺮٍّ ﻭَﻓَﺎﺟِﺮٍ ﻣِﻦْ ﺃَﻫْﻞِ ﺍﻟْﻘِﺒْﻠَﺔِ، ﻭَﻋَﻠَﻰ ﻣَﻦْ ﻣَﺎﺕَ ﻣِﻨْﻬُﻢْ

"Kami berpendapat untuk tetap shalat di belakang setiap orang yang baik dan orang yang jahat dari kalangan kaum muslimin dan tetap menshalatkan orang yang mati dari kalangan mereka."

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh pada hari Senin 13 Jumadil Akhir 1440 / 18 Februari 2019 di Kemang Pratama 3 Bekasi. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar