Selasa, 21 Juli 2020

LARANGAN MEMANGKAS RAMBUT DAN MEMOTONG KUKU HANYA KEPADA ORANG YANG BERQURBÂN


Pertanyaan:
Ustâdz, mau tanya untuk yang tidak boleh potong rambut dan kuku sampai qurbân, itu berlaku untuk siapa saja yâ?

Jawaban:
Berlaku hanya kepada orang yang mau berqurbân saja, Al-Imâm Ahmad, Muslim dan Ashhâbus Sunan meriwayatkan dari Ummu Salamah Radhiyallâhu 'Anhâ, dari Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam bahwasanya beliau berkata:

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

“Jika kalian telah melihat hilâl Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian ingin berqurbân maka hendaklah dia menahan rambut dan kukunya.”
Yakni orang yang akan berqurbân ketika sudah memasuki tanggal satu Dzulhijjah maka tidak boleh baginya untuk memangkas rambutnya dan memotong kukunya.

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh pada tanggal 24 Dzuqa'dah 1439 di Kemang Pratama 3 Bekasi. 

⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/1897
⛵️ http://alkhidhir.com/fiqih/larangan-memangkas-rambut-dan-memotong-kuku-hanya-kepada-orang-yang-berqurban/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar