Kamis, 09 Juli 2020

HUKUM MENGIRIMKAN KURBAN KE DAERAH LAIN


Pertanyaan:
Bolehkah seseorang menyerahkan qurbânnya ke daerah lain?

Jawaban:
Para 'ulamâ berbeda pendapat tentang hukum menyerahkan qurbân ke daerah lain, baik itu menyerahkan proses penyembelihan dan pengurusannya atau hanya menyerahkan dagingnya.
Pendapat yang benar adalah hendaklah tidak menyerahkannya ke daerah lain, hal ini karena beberapa alasan:

Pertama: Anjuran berqurbân bukan hanya untuk di suatu daerah namun di seluruh daerah, berkata Allâh Subhânahu wa Ta'âlâ:

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ

"Bagi setiap umat telah Kami syari'atkan untuk berqurbân, supaya mereka menyebut nama Allâh terhadap apa yang telah Dia rezkikan kepada mereka berupa hewan-hewan ternak." (Al-Hajj: 34).
Dengan demikian jelas bahwa qurbân merata di daerah mana pun. 

Kedua: Orang yang berqurbân disunnahkan untuk menyembelih sendiri hewan qurbânnya jika dia mampu melakukannya atau cukup menyaksikannya kemudian dia mengambil bagian dari dagingnya:

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ

"Makanlah kalian dari qurbân itu dan berikan pula kepada orang yang merasa cukup dan orang yang meminta." (Al-Hajj: 36).
Jadi tidak hanya sebagai sedekah bagi orang miskîn dan orang yang meminta namun sebagai hadiah pula bagi orang yang berkecukupan. 

Ketiga: Orang yang bisa berqurbân secara langsung atau menyaksikannya secara langsung itu sebagai bentuk penyempurnaan ibadahnya, berkata Allâh Subhânahu wa Ta'âlâ:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

"Maka shalatlah kamu karena Allâh dan sembelihlah qurbânmu." (Surat Al-Kautsar: 2).
Ketika seseorang melaksanakan shalat kemudian diikutkan dengan penyembelihan hewan qurbânnya maka sungguh dia telah mencocoki sunnah, berkata Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam:

وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ، وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ

"Barangsiapa menyembelih setelah shalat maka sungguh dia telah menyempurnakan ibadahnya dan telah mencocoki sunnah bagi kaum Muslimîn." Riwayat Al-Bukhârî dan Muslim. 

Keempat: Orang yang tidak menyerahkan qurbânnya ke daerah lain menunjukkan tentang ketakwaannya kepada Allâh Subhânahu wa Ta'âlâ, karena telah ada baginya aturan dan petunjuk dari Al-Qur'ãn dan As-Sunnah dalam berqurbân, apalagi Allâh 'Azza wa Jalla telah terangkan:

لَنْ يَّنَالَ اللّٰهَ لُحُـوْمُهَا وَلَا  دِمَآ ؤُهَا وَلٰـكِنْ يَّنَالُهُ التَّقْوٰى مِنْكُمْ ۗ  كَذٰلِكَ سَخَّرَهَا  لَـكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰٮكُمْ ۗ  وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِيْنَ

"Daging hewan qurbân dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allâh, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kalian. Demikianlah Dia menundukkannya untuk kalian supaya kalian mengagungkan Allâh atas petunjuk yang Dia berikan kepada kalian. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik." (Surat Al-Hajj: 37). 

Semoga Allâh Subhânahu wa Ta'âlâ membimbing kita untuk senantiasa mencocoki kebenaran.

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh pada hari Selasa 3 Dzulhijjah 1439 di Kemang Pratama 3 Bekasi. 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar