Jumat, 07 Februari 2020

PERBANDINGAN ANTARA KULIT SEMANGKA DENGAN KULIT SAPI


📱 Pertanyaan:
Apa hukumnya memakan kulit kambing, sapi dan yang semisalnya? Apakah benar halâl secara mutlak?

📲  Jawaban:
Kulit hewan seperti kambing, sapi dan yang sejenisnya dikatakan halâl untuk dimakan dengan ketentuan kulitnya diperoleh dari hewan yang disembelih dengan menyebut nama Allâh. Adapun kalau memperolehnya dari hewan yang tidak disembelih maka memakannya harâm, demikian pula dari hewan yang disembelih tapi tidak disebutkan nama Allâh dalam menyembelihnya maka ini juga harâm, berkata Allâh Subhânahu wa Ta'âlâ:

وَلَا تَأۡكُلُوا۟ مِمَّا لَمۡ یُذۡكَرِ ٱسۡمُ ٱللَّهِ عَلَیۡهِ وَإِنَّهُۥ لَفِسۡقࣱۗ

"Janganlah kalian memakan hewan yang disembelih dengan tanpa menyebut nama Allâh, karena sesungguhnya itu adalah keburukan." [Surat Al-An'âm: 121]. 

Kulit kalau diperoleh dari bangkai hewan maka harâm memakannya, demikian pula kalau disobek dari hewan yang masih hidup, diambil kulitnya sehingga hewannya terluka atau cacat maka kulit tersebut harâm, berkata Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam:

مَا قُطِعَ مِنَ الْبَهِيمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ فَهُوَ مَيْتٌ

"Apa yang dipotong dari hewan dalam keadaan hewan itu hidup maka yang dipotong itu adalah bangkai." Riwayat Abû Dâwud dan At-Tirmidzî, ini lafazh At-Tirmidzî dan beliau menghasankannya.

Kami awal kali melihat orang mengambil kulit lalu mengolahnya untuk jadi makanan, kami sangat terheran-heran, karena mengolahnya itu memerlukan tenaga dan waktu, padahal itu sangat krisis Vitamin. Orang-orang terdahulu tidak menjadikannya sebagai makanan, karena mengonsumsinya itu hanya menyibukkan pencernaan dan menambah beban lambung dan usus. Orang-orang terdahulu hanya menyamaknya supaya digunakan untuk kantong, pengalas, wadah penampung air atau dijadikan sebagai pakaian luar untuk berlindung dari kedinginan.

Kami dahulu di Surabaya dan di Dammâj terheran-heran ketika melihat sebagian orang, mereka tersibukkan dengan mengolah kulit kambing atau kulit sapi, dalam keadaan mereka membuang kulit semangka, padahal kulit semangka kaya akan Vitamin, Nutrisi dan memiliki banyak manfaat, di antaranya dapat melawan peradangan, mengatasi infeksi saluran kemih, mengatasi batu ginjal, merawat kulit, menyehatkan kandungan ibu hâmil dan manfaat lainnya yang jauh lebih baik daripada kulit hewan.

Di Dammâj Yaman kami melihat sebagian orang Indonesia mengonsumsi kulit, dan kami berinisiatif untuk memperkenalkan kulit semangka namun kami khawatir akan dijadikan tertawaan, suatu saat kami memasaknya sebagaimana yang pernah kami lihat ibu kami Rahimahallâh memasaknya, setelah jadi kami undang teman-teman untuk menikmatinya, mereka bertanya: "Ini sayur apa ya?." Kami jawab: "Dimakan dulu nanti kalau sudah selesai makan baru kami beritahu." Sebagian mereka penasaran hingga terus bertanya, sebagian yang lain mengira itu sayur pepaya, sebagian yang lain mengira itu sayur labu. Setelah mereka selesai makan dan merasa senang dengannya kami pun kabarkan bahwa itu adalah kulit semangka, mereka pun tertawa, sampai ada dari mereka berkata: "Saya akan beli semangka dagingnya kita makan nanti kulit untuk disayur seperti itu." 
Mâsyâ Allâh ini suatu kenikmatan yang patut untuk kita syukuri:

وَمَا بِكُم مِّن نِّعۡمَةࣲ فَمِنَ ٱللَّهِ

"Apa saja dari suatu kenikmatan yang ada pada kalian maka itu datangnya dari Allâh." [Surat An-Nahl: 53].

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh pada hari Sabtu, tanggal 14 Jumâdal Ãkhirah 1441 / 8 Februari 2020 di Mutiara Gading Timur Bekasi.

http://t.me/majaalisalkhidhir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar