Jumat, 21 Februari 2020

ANAK ZINÂ MAHRAM BAGI AYAH BIOLOGISNYA


Pertanyaan:
Anak zinâ nasabnya kan tidak ke bapak biologisnya, tapi ke ibunya. Itu yang pernah ana dengar, mohon koreksinya kalau salah. Jika memang nasabnya tidak ke bapak biologisnya, lalu apakah status anak zinâ tetap mahram ke bapak biologisnya? Mohon pencerahannya!

Jawaban:
Terjadi perbedaan pendapat di kalangan 'Ulamâ tentang status anak zinâ bagi ayah biologisnya, disebutkan dari kalangan madzhab Asy-Syâfi'î bahwa tidak ada hubungan kemahraman antara anak zinâ dengan ayah biologisnya, bahkan mereka berpendapat bahwa anak zinâ itu boleh untuk dinikahi oleh ayah biologisnya. Namun ini adalah pendapat yang sangat salah, bertentangan dengan Al-Qur’ãn dan As-Sunnah, serta bertentangan dengan fitrah manusia.
Di dalam Al-Qur'ãn telah diterangkan:

حُرِّمَتۡ عَلَیۡكُمۡ أُمَّهَـٰتُكُمۡ وَبَنَاتُكُمۡ

"Telah diharamkan untuk kalian menikahi ibu-ibu kalian dan menikahi anak-anak perempuan kalian." [Surat An-Nisâ': 23].

Di dalam As-Sunnah telah dijelaskan tentang Hilâl bin Umayyah yang menuduh isterinya berzina dengan Syarîk bin Sahmâ', maka Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam berkata:

أَبْصِرُوهَا فَإِنْ جَاءَتْ بِهِ أَبْيَضَ سَبِطًا قَضِيءَ الْعَيْنَيْنِ فَهُوَ لِهِلاَلِ بْنِ أُمَيَّةَ وَإِنْ جَاءَتْ بِهِ أَكْحَلَ جَعْدًا حَمْشَ السَّاقَيْنِ فَهُوَ لِشَرِيكِ ابْنِ سَحْمَاءَ

"Perhatikanlah dia, jika Nanti anaknya putih, berambut lurus dan berbadan sedang maka itu anaknya Hilâl bin Umayyah. Jika nanti anaknya hitam, berambut keriting dan kurus, maka itu anaknya Syarîk bin Sahmâ’.
Berkata Anas bin Mâlik Radhiyallâhu 'Anhu:

فَأُنْبِئْتُ أَنَّهَا جَاءَتْ بِهِ أَكْحَلَ جَعْدًا حَمْشَ السَّاقَيْنِ

"Lalu dikabarkan kepadaku bahwasanya yang lahir adalah hitam, berambut kriting dan kurus." Riwayat Muslim (no. 3830). 
Setelah nampak ciri-cirinya seperti Syarîk bin Sahmâ' maka dikatakanlah itu adalah anaknya, ini pemastian sesuai biologisnya. Ketika sudah seperti itu maka secara fitrah manusia akan mengakui itu sebagai anaknya sekaligus sebagai mahramnya, dalam artian haram bagi ayah biologisnya untuk menikahinya karena Allâh Subhânahu wa Ta'âlâ telah katakan:

حُرِّمَتۡ عَلَیۡكُمۡ أُمَّهَـٰتُكُمۡ وَبَنَاتُكُمۡ

"Telah diharamkan untuk kalian nikahi atas ibu-ibu kalian dan anak-anak perempuan kalian." [Surat An-Nisâ': 23].

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh pada hari Jum'at tanggal 17 Jumâdal Ãkhirah 1441 / 21 Februari 2020 di Mutiara Gading Timur Bekasi.

http://t.me/majaalisalkhidhir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar