Rabu, 05 Februari 2020

HUKUM MEMBUATKAN PESANAN UNTUK ACARA KEBID'AHAN


📱 Pertanyaan:
'Afwân Ustadz, ana mau tanya, bagaimana jika menerima pesanan makanan untuk acara bid'ah seperti haul, tahlîlan dan sebagainya, mohon berikan penjelasannya Ustâdz?

📲  Jawaban:
Kalau diketahui bahwa pesanan itu untuk acara-acara kebid'ahan atau untuk acara-acara kemaksiatan maka tidak boleh dibuatkan pesanannya, karena Allâh Subhânahu wa Ta'âlâ telah katakan:

وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡعُدۡوَ ٰ⁠نِۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِیدُ ٱلۡعِقَابِ

"Janganlah kalian tolong menolong di atas perbuatan dosa dan pelanggaran, bertakwalah kalian kepada Allâh, sesungguhnya Allâh sangat pedih siksaan-Nya." [Surat Al-Mâ'idah: 2].

Adapun kalau tidak diketahui pesanannya untuk apa? maka tidak mengapa membuatkannya, hukumnya kembali kepada hukum asal tentang kebolehan jual beli dengan siapapun, dan kita tidak dibebani supaya menyelidiki untuk apa pesanannya? Adapun kalau sudah jelas seperti itu maka tidak boleh dibuatkan pesanannya. Kita berharap semoga Allâh memberi ganti untuk kita dengan para pemesan yang menggunakannya pada perkara mubâh dan dengan para pemesan yang lebih baik, berkata Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam:

إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئًا للهِ إلاَّ أَبْدَلَكَ اللهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ

"Sesungguhnya kamu tidaklah meninggalkan sesuatu karena Allâh melainkan Allâh akan memberimu ganti dengan yang lebih baik bagimu dari pada yang itu."

Semoga Allâh memberkahi terhadap apa yang kita usahakan, semoga Allâh memberkahi jual beli kita.

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh pada malam Kamis tanggal 12 Jumâdal Ãkhirah 1441 / 6 Februari 2020 di Mutiara Gading Timur Bekasi.

http://t.me/majaalisalkhidhir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar