Selasa, 28 Januari 2020

GELAR KYAI MENURUT HUKUM ISLÂM


📱 Pertanyaan:
Ustâdz, bolehkah menyebut 'Âlim 'Ulamâ dengan gelar Kyai?

📲  Jawaban:
Ketika orang-orang Jawa menyebut seorang Syaikh atau seorang Ustâdz sebagai Kyai maka penyebutan mereka kepadanya itu adalah boleh, karena orang-orang Jawa menyebut Kyai ini kepada orang yang dihormati atau dituakan. Kami biasa kalau ke Pekalongan disebut Kyai, dan kami menganggap itu merupakan perkara yang biasa di Pekalongan, penyebutan ini sama dengan penyebutan Tuan yang biasa di kalangan Arab menyebutnya dengan Sayyid, dan Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam tidak mengingkari penyebutan seperti ini, bahkan beliau menetapkannya, beliau pernah berkata kepada kaum Anshâr:

قُومُوا إِلَى سَيِّدِكُمْ

"Menghadaplah kalian kepada Sayyid kalian."

Beliau juga pernah berkata:

أَنَا سَيِّدُ الْقَوْمِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

"Aku adalah sayyid terhadap kaum pada hari Kiamat." 
Dalam suatu riwayat dengan lafazh:

أَنَا سَيِّدُ النَّاسِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

"Aku adalah sayyid manusia pada hari Kiamat."

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh pada hari Rabu, tanggal 4 Jumâdil Akhir 1441 / 29 Januari 2020.

http://t.me/ashshahihalmusnadminasbabinnuzul

Tidak ada komentar:

Posting Komentar