Rabu, 15 Januari 2020

PEMBAGIAN AIR MINERAL


📱 Pertanyaan:
Bolehkah wudhu dengan air mineral? Mohon penjelasannya.

📲 Jawaban:
Perlu untuk kita ketahui bahwa air mineral terbagi kepada dua bagian, yaitu air mineral murni dan air mineral buatan. 

Air mineral murni yaitu air yang masih alami dan belum mengalami penambahan dengan suatu kandungan mineral lainnya, yang terkadang air ini hanya diproses melalui penyaringan kemudian dikemas dalam suatu kemasan, jika keberadaannya demikian maka boleh berwudhu dengan menggunakannya.
Air mineral yang murni ini hukumnya suci dan mensucikan, sebagaimana air pada umumnya yang Allâh Subhânahu wa Ta'âlâ terangkan:

 وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا

"Kami menurunkan dari langit air yang mensucikan." [Al-Furqân: 48]. 

Adapun air mineral buatan maka sudah mengalami penambahan dengan beberapa kandungan mineral lainnya.
Dengan adanya penambahan tersebut tetap terhukumi suci dan mensucikan, karena Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam telah terangkan:

إِنَّ الْمَاءَ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ 

"Sesungguhnya air itu suci, tidaklah menajisinya sesuatu pun." Diriwayatkan oleh Ashhâbul Sunan kecuali Ibnu Majah dari Abû Sa'îd Al-Khudrî Radhiyallâhu 'Anhu. 

Dikatakan tidak mensucikan lagi ketika penambahan tersebut mengakibatkan perubahan pada warna atau rasa atau bau, sebagaimana telah ada ijma' 'Ulamâ yang menerangkan masalah ini. 
Apabila sudah mengalami perubahan dengan salah satu dari tiga sifat tersebut maka air mineral tersebut tidak lagi mensucikan, dengan demikian tidak boleh untuk digunakan berwudhu dengannya. Wallâhu A'lam.

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh di Kemang Pratama 3 pada tanggal 26 Syawwal 1439.

⛵️ http://t.me/majaalisalkhidhir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar