Kamis, 16 Januari 2020

DARI ADAT KEBIASAAN KE SUNNAH


📱 Pertanyaan:
Ustâdz bagaimana tanggapan kita terhadap orang yang mengatakan bahwasannya memakai jubah itu adalah kebiasaan orang Arab, bukan sunnah nabawiyyah?

📲 Jawaban:
Perlu diketahui bahwa ada dari adat kebiasaan orang-orang Arab dahulu yang terpuji, pada awalnya dikatakan sebagai adat kebiasaan kemudian Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam menetapkannya sebagai sunnahnya, di antaranya pakaian di atas mata kaki, baik itu berupa jubah atau izâr (sarung) atau sarâwîl (celana panjang yang lebar), ini pada asalnya adalah adat kemudian dijadikan sebagai sunnah, dan bagi yang bersengaja menurunkannya melebihi mata kaki maka dia dikatakan sombong karena menolak kebenaran sunnah ini, Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam berkata:

الْكِبْرُ بَطْرُ  الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ

"Sombong adalah menolak kebenaran dan meremehkan manusia".
Dan beliau berkata:

لَا يَنْظُرُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِلَى مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا 

"Pada hari kiamat nanti Allâh tidak akan melihat kepada orang yang menjulurkan sarungnya melebihi mata kakinya dalam keadaan sombong".

Kebiasaan Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam adalah memakai jubah, surban, sarung dan sarâwîl, dan beliau tidak memakai pakaian-pakaian itu ketika sedang ihrâm, beliau pernah ditanya:

يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا تَأْمُرُنَا أَنْ نَلْبَسَ إِذَا أَحْرَمْنَا؟

"Wahai Rasûlullâh, pakaian apakah yang engkau perintahkan kepada kami untuk kami pakai ketika ihrâm?".
Beliau menjawab:

 لَا تَلْبَسُوا الْقَمِيصَ وَالسَّرَاوِيلَ وَالْعَمَائِمَ وَالْبَرَانِسَ وَالْخِفَافَ 

"Janganlah kalian mengenakan jubah, sarâwîl, surban, baju panjang yang bertutup kepala dan jangan pula mengenakan sepatu".
Dan diperjelas bahwa memakai jubah itu adalah sunnah karena adanya perintah untuk memakainya:

اِلبَثُوا الثِّيَابَ البَيضَ فَإِنَّهَا أَطهَرُ وَأَطيَبُ وَكَفِّنُوا فِيهَا  مَوتَاكُم

"Kenakanlah oleh kalian pakaian yang putih karena sesungguhnya dia lebih suci dan lebih bagus, kafanilah orang mati dari kalian dengan pakaian putih tersebut".

Penyebutan pakaian putih di sini adalah jubah, karena Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam pernah mengafani seseorang yang mati dengan menggunakan jubah putih beliau.

Dengan demikian jelaslah bahwa jubah adalah pakaian sunnah, begitu pula sarung, walaupun sarung ini dikenal sebagai pakaian adat sebagian orang Indonesia namun ketika seseorang mengenakannya dengan niat untuk mencontoh Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam dalam mengenakan sarung maka ini teranggap sebagai sunnah. Adapun kalau dia mengenakannya hanya karena mengikuti adat kebiasaan maka dia tidak teranggap mengamalkan sunnah, dan ini tergantung pada niatnya:

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

"Sesungguhnya segala perbuatan itu tergantung pada niat-niatnya, dan balasan bagi tiap-tiap orang itu tergantung pada apa yang diniatkan".

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh pada tanggal 14 Dzulhijjah 1438 di Kemang Pratama Bekasi.

⛵ https://t.me/majaalisalkhidhir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar