Selasa, 28 Januari 2020

SHALAT WITIR PENUTUP SHALAT MALAM


📱 Pertanyaan:
Pak Ustâdz ana mau tanya, kalau kita sebelum tidur sudah shalat witir satu raka'at, tapi tengah malam kita bangun, bolehkah kita mengerjakan shalat witir lagi? 

📲 Jawaban:
Ketika seseorang telah melaksanakan shalat witir sebelum tidur lalu dia bangun di tengah malam maka tidak boleh baginya untuk shalat witir lagi, karena shalat witir merupakan penutup shalat malam, Asy-Syaikhân meriwayatkan dari jalur Yahyâ bin Sa'îd, dari 'Ubaidillâh, dari Nâfi', dari 'Abdullâh bin 'Umar, dari Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam, beliau berkata:

اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا

"Jadikanlah oleh kalian pada akhir shalat kalian di malam hari adalah witir."

Oleh karena itu, apabila seseorang telah shalat witir sebelum tidur, lalu dia bangun pada tengah malam atau pada sepertiga malam terakhir maka hendaklah dia tidak melakukan shalat witir lagi, namun hendaklah dia melakukan shalat sunnah dua raka'at setelah wudhû sebagaimana yang dikatakan oleh Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam:

فَإِنِ اسْتَيْقَظَ فَذَكَرَ اللَّهَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ، فَإِنْ تَوَضَّأَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ، فَإِنْ صَلَّى انْحَلَّتْ عُقَدُهُ كُلُّهَا

"Jika seseorang bangun tidur lalu berdzikir kepada Allâh maka terurailah satu ikatan setan, jika dia berwudhû maka terurailah satu ikatan setan dan jika dia shalat maka terlepaslah seluruh ikatan setan." Riwayat Al-Bukhârî dan Muslim dari Abuz Zinâd, dari Al-A'raj, dari Abû Hurairah Radhiyallâhu 'Anhu.

Dua raka'at setelah wudhû ini senantiasa dijaga oleh Bilâl Radhiyallâhu 'Anhu, beliau berkata:

مَا عَمِلْتُ عَمَلاً أَرْجَى عِنْدِي أَنِّي لَمْ أَتَطَهَّرْ طُهُورًا فِي سَاعَةِ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ إِلاَّ صَلَّيْتُ بِذَلِكَ الطُّهُورِ مَا كُتِبَ لِي أَنْ أُصَلِّيَ

"Tidaklah aku melakukan suatu amalan yang lebih banyak menurutku, bahwasanya aku tidaklah berwudhû dengan suatu wudhû dalam sejam pada malam dan siang hari kecuali aku shalat dengan suatu shalat yang telah ditetapkan kepadaku setelah berwudhû tersebut."

Jika ingin melakukan shalat lagi sebagai tambahan maka hendaklah dia melakukan shalat yang ada sebabnya, seperti shalat istikhârah atau kalau dia ke masjid maka dia shalat tahiyatul masjid. Dan jangan sekali-kali dia melakukan shalat witir, karena dia telah melakukannya sebelum tidur.

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh pada hari Selasa tanggal 3 Jumâdil Akhir 1441 / 28 Januari 2020.

http://t.me/majaalisalkhidhir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar