Rabu, 15 Januari 2020

MEMAKAI MINYAK WANGI YANG BERALKOHOL


📱 Pertanyaan:
Bagaimana hukum memakai deodoran yang mengandung alkohol Ustâdz?

📲 Jawaban:
Deodoran dan minyak wangi atau yang sejenisnya dari sesuatu yang mengandung alkohol sedangkan keberadaannya tidak untuk dimakan dan tidak pula untuk diminum maka tidaklah mengapa memakainya ketika tidak mendapati selainnya  yang tanpa alkohol. Kami katakan demikian karena dua alasan:

Pertama: Alkohol bukanlah sesuatu yang najis, ini menurut pendapat yang terkuat berdasarkan dalîl yang shahîh. 

Kedua: Dalîl-dalîl yang menerangkan tentang haramnya khamer dan sesuatu yang memabukan itu ketika diminun atau dimakan, walaupun keberadaannya sudah diolah, ketika untuk diminum atau untuk dimakan maka itu adalah harâm, disebutkan dalam suatu hadîts:

ﺃَﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺳُﺌِﻞَ ﻋَﻦْ ﺍﻟْﺨَﻤْﺮِ ﺗُﺘَّﺨَﺬُ ﺧَﻠًّﺎ ﻓَﻘَﺎﻝَ : ﻟَﺎ

"Bahwasanya Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam ditanya tentang khamer diolah menjadi cuka maka beliau menjawab: "Tidak boleh".

Cuka dibuat ketika itu hanya untuk diminum atau untuk campuran makanan yang akan dimakan, dengan demikian jelaslah pengharamannya ketika untuk dimakan atau untuk diminum, sama saja keberadaannya banyak atau pun sedikit tetap masuk ke dalam pengharaman tersebut, sebagaimana diterangkan di dalam hadîts:

ﻣَﺎ ﺃَﺳْﻜَﺮَ ﻛَﺜِﻴْﺮُﻩُ ﻓَﻘَﻠِﻴْﻠُﻪُ ﺣَﺮَﺍﻡٌ

"Apa yang banyaknya memabukkan maka yang sedikitnya juga harâm."

Adapun pada sesuatu yang dimakan atau yang diminum semisal obat-obatan sedangkan di dalamnya mengandung alkohol akan tetapi kadarnya sedikit karena sudah melalui istihlak yaitu peleburan, dalam artian alkohol itu sudah tercampuri dengan sesuatu yang mubah sehingga menyebabkan sifat dan keunggulannya lenyap maka tidaklah mengapa untuk diminum atau dimakan ketika memang sangat diperlukan, ini menurut kami yang memilih pendapat tentang tidak najisnya alkohol, kalaupun alkohol dianggap najis oleh sebagian ahlul 'ilmi maka teori istihlak masih bisa diterapkan padanya.
Permasalahan ini Syaikhul Islâm Ibnu Taimiyyah Rahimahullâh telah memberikan penjelasan yang cukup bagus, beliau menyebutkan suatu riwayat dari perkataan Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam tentang sumur Budha'ah yang di dalamnya ada kain bekas haid, bangkai anjing atau kotoran-kotoran lainnya, beliau katakan tentangnya:

ﺍﻟﻤَﺎﺀُ ﻃَﻬُﻮْﺭٌ ﻻَ ﻳُﻨَﺠِّﺴُﻪُ ﺷَﻲْﺀٌ

"Air itu suci lagi mensucikan dan tidak ternajiskan oleh sesuatupun". 
Syaikhul Islâm Rahimahullâh menerangkan:

ﻭَﺫَﻟِﻚَ ﻳُﺒَﻴِّﻦُ ﺃَﻧَّﻪُ ﻣَﻊَ ﺍﺳْﺘِﺤَﺎﻟَﺔِ ﺍﻟْﺨَﺒَﺚِ ﻻَ ﻳُﻨَﺠِّﺲُ ﺍﻟْﻤَﺎﺀَ 

"Dan demikian itu menjelaskan bahwasanya ketika terleburkan najisnya maka tidaklah menjadikan najis pada air tersebut". 
Wallâhu A'lam.

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Ayyadahullâh di Kemang Pratama Bekasi pada tanggal 1 Rabî'ul Akhir 1439. 

⛵ http://t.me/majaalisalkhidhir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar