Kamis, 23 Januari 2020

WAKTU MENJAMA' SHALAT


📱Penanya:
'Afwân Ustâdz ana mau tanya, apakah boleh melakukan shalat 'isyâ sebelum waktunya, dengan alasan karena mau pergi safar?

📲 Ustâdz Muhammad Al-Khidhir:
Tidak boleh, karena Allâh Subhânahu wa Ta'âlâ berkata:

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

"Sesungguhnya shalat keberadaannya bagi orang-orang beriman telah ditentukan waktunya." [Surat An-Nisâ': 103]. 
Diperkecualikan ketika sedang safar, dengan menjama' shalat 'isyâ' dan shalat maghrib, yang pelaksanaannya di waktu maghrib.

📱Penanya:
Kalau mau berangkat safar Ustâdz? Ada yang bilang itu adalah jama' taqdîm? 

📲 Ustâdz Muhammad Al-Khidhir:
Jama' taqdîm yaitu jama' yang dilakukan di waktu shalat yang pertama seperti pelaksanaan shalat 'isya' di waktu shalat maghrib, shalat 'ashar di waktu shalat zhuhur. Dan jama' taqdîm ini berlaku bagi musâfir, yaitu orang yang sedang safar atau sudah berjalan meninggalkan tempat tinggalnya maka tidak mengapa melakukan jama' taqdîm, berkata Allâh Subhânahu wa Ta'âlâ:

وَاِذَا ضَرَبْتُمْ فِى الْاَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْ تَقْصُرُوْا مِنَ الصَّلٰوةِ 

"Apabila kalian telah bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa bagi kalian mengqashar shalat." (Surat An-Nisâ': 101).
Adapun kalau masih di tempat tinggalnya dan belum keluar darinya maka masih teranggap mukim, hukumnya masih hukum mukim, dan belum dianjurkan menjama' shalat.

📱 Penanya: 
Kalau orang tersebut sudah keluar dari rumahnya, apa disebut sudah meninggalkan tempat tinggalnya? Contoh dari rumah Ustâdz ke masjid Ustâdz, dari masjid langsung mau pergi safar dan melaksanakan shalat jama' taqdîm. Apa itu disebut sudah keluar dari tempat tinggalnya? Ada beberapa ikhwân yang ana tanyakan dan mereka bilang boleh, jika memang orang tersebut sudah berniat ingin berangkat safar dikarenakan takut memberatkannya ketika di perjalanan? 

📲 Ustâdz Muhammad Al-Khidhir:
Ini belum masuk penamaan keluar dari tempat tinggalnya, dikatakan keluar dari tempat tinggalnya kalau misal sudah keluar dari Bekasi dan sudah masuk ke Jakarta Timur, sebagaimana Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam ketika masih di kota Madînah beliau belum menjama' shalat namun ketika sudah keluar darinya, baru sampai di Dzul Hulaifah maka beliau langsung menjama' shalat. Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam paling banyak safar namun tidak ada riwayat menyebutkan bahwa beliau melakukan jama' taqdîm sebelum melakukan safar. 

📱 Penanya: 
Na'am Ustâdz, Bârakallâhu fîkum wa Jazâkumullâhu khairan.

📲 Ustâdz Muhammad Al-Khidhir:
Wabârakallâhu fîkum wa Jazâkum khairan.

(Tanya Jawab bersama Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh pada hari Sabtu 23 Rabi'ul Awwal 1440 / 1 Desember 2018 Di Kemang Pratama 3 Bekasi).

⛵️ http://t.me/majaalisalkhidhir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar