Selasa, 07 April 2020

TETAP SHALAT BERJAMÂ'AH DAN JUM'ATAN MESKIPUN HANYA IMÂM DAN MUADZDZIN


Pertanyaan:
Ustâdz izin bertanya, di sekitar kami sudah ada yang melakukan shalat berjamâ'ah kembali, hanya saja shaffnya tidak dirapatkan dengan alasan darurat untuk mencegah corona, padahal imâm sudah memerintahkan untuk meluruskan dan merapatkannya. Apakah shalatnya ma'mûm ataupun imâm masih mendapatkan pahala shalat berjamâ'ah? Dan apakah imâm harus memaksa jamâ'ahnya untuk meluruskan dan merapatkan?

Jawaban:
Alhamdulillâh kalau sudah mulai ada shalat berjamâ'ah, semoga Allâh Subhânahu wa Ta'âlâ melindungi kita dan saudara-saudari kita kaum Muslimîn dari fitnah Dajjâl dan pengikutnya, fitnah Iblîs dan pasukannya, fitnah kaum munâfiqîn dan kaum kuffâr.

Kita melihat shaff-shaff di masjid tidak rapat seperti itu barangkali sebagai jawaban terhadap para pejabat dan aparat pemerintah, sebagian orang mengatakan bahwa para pejabat dan aparat pemerintah menganjurkan untuk menutup masjid dan mengabaikan shalat berjamâ'ah sementara mereka membuka istana, mereka membuka kantor, mereka biasa berkumpul, mereka rapat dan bahkan mereka dikelilingi wartawan dan wartawati. Itu no problem, apakah masjid buka tetap jadi problem? Apakah shalat berjamâ'ah beberapa orang di masjid juga akan jadi problem? 
Itulah argumen dari sebagian orang, dan kita menasehatkan kepada para pengurus masjid untuk tetap adakan shalat berjamâ'ah, meskipun yang shalat di masjid mereka hanya sebagian pengurus atau hanya imâm dan muadzdzin. Demikian pula Jum'atan hendaklah tetap dilakukan meskipun yang Jum'atan hanya empat orang: Seorang khatîb atau imâm, seorang muadzdzin, seorang marbot dan seorang yang berani datang ke masjid. 
Kita katakan meskipun yang Jum'atan hanya empat orang karena tidak ada dalîl sharîh menyebutkan batasan jamâ'ah yang masuk anjuran untuk Jum'atan. Oleh karena itu sebagian 'Ulamâ seperti Asy-Syaukânî membolehkan dua orang untuk Jum'atan, yakni seorang sebagai imâm atau khatîb dan seorang sebagai muadzdzin.

Perlu diketahui bahwa Jum'atan  itu hendaklah dilakukan di masjid atau mushallâ, yang ditegakkan shalat lima waktu padanya, bukan dilakukan di istana, kantor, pabrik, apartemen, aula atau di rumah-rumah.
Seandainya kami memiliki masjid maka niscaya kami akan tetap adakan shalat berjamâ'ah meskipun yang shalat bersama kami hanya seorang tua yang lanjut usia, seorang pemuda dan seorang anak kecil.

Kemudian tentang permasalahan shaff tidak rapat atau tidak lurus maka sesungguhnya itu mengurangi kesempurnaan pahala shalat berjamâ'ah bukan menggugurkan pahala shalat berjamâ'ah, berkata Al-Bukhârî di dalam "Shahîh"nya:

بَابُ إِقَامَةِ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلاَةِ

"Bâb menegakkan shaff termasuk dari kesempurnaan shalat."
Yakni jika shaff tidak tegak, tidak lurus atau tidak rapat maka tidak sempurna shalat, bukan tidak sah shalat berjama'ah. 
Al-Bukhârî setelah membawakan bâb itu beliau sebutkan satu hadîts lalu beliau berkata setelahnya:

حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ قَالَ: حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: سَوُّوا صُفُوفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوفِ مِنْ إِقَامَةِ الصَّلاَةِ

"Telah menceritakan kepada kami Abul Wâlid, beliau berkata: Telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Qatâdah dari Anas, dari Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam, beliau berkata: "Luruskanlah oleh kalian shaff-shaff kalian, karena sesungguhnya kelurusan shaff termasuk dari kesempurnaan shalat."

Adapun pengaturan shaff maka itu wewenang imâm, ketika imâm mengatakan kepada para ma'mûm:

سَوُّوا صُفُوفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوفِ مِنْ تَمَامِ الصَّلاَةِ

"Luruskanlah oleh kalian shaff-shaff kalian, karena sesungguhnya kelurusan shaff termasuk dari kesempurnaan shalat."
Maka harus bagi para ma'mûm untuk mentaati dan mengikutinya, kalau ada yang was-was atau khawatir jangan-jangan di sampingnya ada yang terkena virus Corona lalu dia menjaga jarak sehingga tidak rapat dengan temannya yang satu shaff maka hendaklah imâm tidak memaksanya sebagaimana imâm tidak memaksa tiang masjid untuk menyingkir, karena tiang masjid juga termasuk pemutus shaff jika berada di tengah-tengah shaff,sebagaimana ada kelonggaran pada shaff itu juga termasuk pemutus shaff. Wallâhul Musta'ân, semoga Allâh mengokohkan Islâm dan kaum Muslimîn, semoga Allâh menghancurkan makar orang-orang yang bermain dan bersandiwara di balik virus Corona, semoga Allâh menjadikan virus Corona sebagai senjata yang menimpa orang-orang yang menggunakan dan memanfaatkannya.

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh pada malam Rabu tanggal 14 Sya'bân 1441 / 8 April 2020 di Maktabah Al-Khidhir Bekasi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar