Senin, 20 April 2020

HAKEKAT FATWÂ


Pertanyaan:
'Afwân ana mau tanya: Ada seorang dâ'î banyak membantu ikhwah dengan menjawab pertanyaan dan permasalahan, tapi ketika ana tanyakan ke Ustâdz ana tentang dâ'î tadi maka Ustâdz ana menjatuhkan dâ'î tadi sambil bilang: "Ada ulamâ, ada masyayikh bisa memberi fatwâ.... ". 
Ustâdz ana meyakini kalau yang berfatwâ itu harus berjulukan masyaikh dan ulamâ'. 
Mohon penjelasan Ustâdz Abû Ahmad, syukran. 

Jawaban:
Semoga Allâh memberi hidayah kepada kita dan kepada Ustâdz antum tersebut, Ustâdz antum tersebut telah gagal paham, beliau mengingkari perkara memberi fatwâ padahal hakekatnya beliau telah berfatwâ, pertanyaan antum kepada Ustâdz antum tentang dâ'î tersebut, itu namanya antum telah meminta fatwâ kepada Ustâdz antum. Apa yang telah beliau katakan, itu namanya berfatwâ, sangat banyak riwayat menerangkan tentang perkara seperti ini, sebagaimana di dalam "Ash-Shahîh" dari 'Âisyah Ash-Shiddîqah Radhiyallâhu 'Anhâ, beliau berkata:

إِنَّ رَجُلًا جَاءَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَفْتِيهِ

"Sesungguhnya ada seseorang datang kepada Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam, lalu dia meminta fatwâ kepada beliau".

Memberi fatwâ itu tidak hanya sekedar menjawab pertanyaan namun memberi pendapat juga termasuk dari berfatwâ. Ketika Ustâdz antum berpendapat ini tidak boleh dan itu boleh, maka ini masuk penamaan berfatwâ, sebagaimana di dalam "Shahîh Muslim" dari hadîts 'Umarah bin 'Umair dan Ibrâhîm bin Abû Mûsâ, keduanya berkata:

عَنْ أَبِي مُوسَى أَنَّهُ كَانَ يُفْتِي بِالْمُتْعَةِ فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ: رُوَيْدَكَ بِبَعْضِ فُتْيَاكَ، فَإِنَّكَ لَا تَدْرِي مَا أَحْدَثَ أَمِيرُ الْمُؤْمِنِينَ فِي النُّسُكِ بَعْدُ حَتَّى لَقِيَهُ بَعْدُ فَسَأَلَهُ فَقَالَ عُمَرُ: قَدْ عَلِمْتُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ فَعَلَهُ وَأَصْحَابُهُ

"Dari Abû Mûsâ bahwa beliau memberi fatwâ tentang haji tamattu', maka seseorang berkata kepadanya: "Tangguhkanlah terhadap sebagian fatwâ engkau, karena sesungguhnya engkau tidak mengetahui apa yang akan diperbuat oleh Amîrul Mu'minîn nanti mengenai tata cara Manasik." Setelah itu, Abû Mûsâ menjumpai 'Umar dan bertanya kepadanya. Kemudian 'Umar berkata: "Sungguh aku telah mengetahui bahwa Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam dan para sahabat beliau telah melakukannya".

Tolak ukur dari fatwâ tersebut adalah dalîl, dengan demikian, siapa pun yang berfatwâ, baik bentuk fatwanya berupa pemberian jawaban, pendapat atau penjelasan, ketika berdasarkan dalîl maka itu yang kita inginkan dan kita harapkan, berkata Al-Imâm Al-Wâdi'î semoga Allâh merahmati kita dan merahmati beliau:

اسْمَعُوا، اسْمَعُوا، فَتْوَى أَكْبَرِ وَاحِدٍ عِنْدِي تُخَالِفُ الدَّلِيْلَ لاَ قِيْمَةَ لَهَا، وَفَتْوَى أَصْغَرَ مِنْكُمْ وَمَعَهُ دَلـِيلٌ عَلَى الْعَيْنِ وَالرَّأْسِ

"Dengarkanlah oleh kalian, dengarkanlah oleh kalian! Fatwâ paling terbesarnya orang di sisiku, ketika menyelisihi dalîl maka tidak ada nilai baginya. Dan fatwâ orang paling terkecilnya di antara kalian sedangkan dalîl bersamanya maka wâjib menerima dan memuliakannya". 

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh pada tanggal 1 Shafar 1439 di Kemang Pratama Bekasi. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar