Jumat, 17 April 2020

TATA CARA MENGQADHÂ SHALAT LAIL


Pertanyaan:
Bagaimana cara mengqadhâ ibadah sunnah yang tertinggal? Misal, sudah terbiasa Tahajjud, lalu satu hari tertinggal, saya pernah mendengar atsar bahwa bisa diqadhâ waktu dhuhâ dengan raka'at yang biasanya ia kerjakan, lalu di tambah 1 rakaat. Apakah 1 rakaat ini terpisah atau bergabung dengan witirnya? 
Syukran. 

Jawaban:
Satu raka'at tersebut digabung dan tidak dipisah, bila memisahkan satu raka'at tersebut maka nampak seakan-akan melakukan shalat witir satu raka'at di siang hari, sementara witir ini merupakan kekhususan pada waktu malam dan keberadaannya sebagai penutup shalat lail sebagaimana yang dikatakan oleh Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam:

اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا

"Jadikanlah oleh kalian akhir shalat kalian pada malam hari dengan witir". Diriwayatkan oleh Al-Bukhârî

Bila seseorang lupa atau dia tertidur dari melakukan shalat lail semisal witir ini, yang biasa dia lakukan hanya satu raka'at di setiap malam maka ketika dia masuk pada waktu dhuhâ hendaknya dia lakukan 2 raka’at dengan sekali salâm, kalau kebiasaannya melakukan shalat lail hanya 3 raka'at lalu dia tertidur atau lupa dari melakukannya pada malam hari maka dia lakukan pada waktu dhuhâ menjadi 4 raka'at dengan sekali salâm atau 2 kali salâm yaitu 2 raka’at 2 raka’at. 
Kebiasaan Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam dalam melakukan shalat lail adalah 11 raka'at, ketika beliau sakit hingga tidak bisa melakukannya pada malam hari maka beliau mengqadhanya pada waktu dhuha dengan melakukan 12 raka'at, berkata 'Âisyah Radhiyallâhu 'Anhâ:

وَكَانَ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَلَّى صَلاَةً أَحَبَّ أَنْ يُدَاوِمَ عَلَيْهَا وَكَانَ إِذَا غَلَبَهُ نَوْمٌ أَوْ وَجَعٌ عَنْ قِيَامِ اللَّيْلِ صَلَّى مِنَ النَّهَارِ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَةً

"Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam jika shalat maka beliau senang untuk kontinyu pada pelaksanaannya, jika beliau tertidur atau sakit dari melakukan shalat lail maka beliau shalat 12 raka'at di sebagian waktu siang". Diriwayatkan oleh Muslim.
Wallâhu A'lam. 

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh pada tanggal 16 Shafar 1439 di Kemang Pratama Bekasi. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar