Senin, 27 April 2020

HUKUM MEMAKAI MASKER DI DALAM SHALAT


Pertanyaan:
Ustâdz izin bertanya, dalam kondisi seperti sekarang ini bolehkah shalat menggunakan masker?

Jawaban:
Terjadi perbedaan pendapat di kalangan para 'ulamâ tentang seseorang yang shalat dalam keadaan menutup mulutnya, di antara mereka berpendapat tidak boleh, mereka berdalîl dengan hadîts yang diriwayatkan oleh Abû Dâwud, Ibnu Mâjah dan At-Tirmidzî dari Abû Hurairah Radhiyallâhu 'Anhu:

أَنَّ رَسُولَ اللّٰهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُغطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ فِي الصَّلَاةِ

"Bahwasanya Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam melarang seseorang untuk menutup wajahnya di dalam shalat."
Akan tetapi pada hadîts ini terdapat kedha'îfan, mereka meriwayatkan dari jalur 'Athâ, sementara Abû Dâwud menyebutkan pada riwayatnya dari Ibnu Juraij bahwa beliau berkata:

أَكْثَرُ مَا رَأَيتُ عَطَاءً يُصَلِّي سَادِلًا

"Paling sering aku melihat 
'Athâ' shalat dalam keadaan menggunakan penutup pada mulutnya."
Oleh karena itu Abû Dâwud mengatakan:

وَهٰذَا يُضَعِّفُ ذٰلِكَ الْحَدِيثَ

"Perbuatan ini mendha'îfkan hadîts itu."
Demikian pula telah dha'îf pada riwayat Al-Hâkim, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibbân. Juga Al-Baihaqî telah meriwayatkan hadîts tersebut, hanya saja meriwayatkannya dari 'Athâ secara mursal dan Al-Baihaqî meriwayatkan pula hadîts dari 'Abdullâh bin Mas'ûd Radhiyallâhu 'Anhu bahwa Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam membenci perbuatan tersebut, hanya saja Al-Baihaqî katakan:

تَفَرَّدَ بِهِ بِشْرُ بْنُ رَافِعٍ وَلَيسَ بِالْقَوِيِّ

"Telah bersendirian pada periwayatannya Bisyr bin Râfi', dan dia tidaklah kuat periwayatannya." 
Sungguh benar apa yang dikatakan oleh Asy-Syaikh Ibnu Bâz Rahimahullâh dalam mengomentari hadîts-hadîts tentang larangan menutup wajah di dalam shalat:

هٰذِهِ الْأَحَادِيثُ فِيهِ ضَعْفٌ مِنْ جَمِيعِ طُرُقِهَا

"Hadîts-hadîts ini ada kedha'îfan padanya dari berbagai jalur-jalurnya."
Oleh karena itu ketika ada yang shalat dengan memakai masker atau kain penuntut wajah karena suatu sebab menuntutnya untuk memakainya maka tidaklah mengapa, sebagaimana para akhawât yang memakai cadar, jika mereka shalat berjamâ'ah dan mengkhawatirkan dilihat oleh orang yang bukan mahramnya maka tidak mengapa untuk tetap memakai cadarnya, berkata Ibnu 'Abdil Bâr Rahimahullâh:

وَكَذٰلِكَ الرَّجُلُ تَزُولُ الْكَرَاهَةِ فِي حَقِّهِ إِذَا احْتَاجَ إِلَى ذٰلِكَ

"Demikian pula seorang laki-laki akan lenyap hukum makruh pada keadaannya jika dia membutuhkan kepada penutup wajah tersebut."

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh pada hari Senin tanggal 4 Ramadhan 1441 / 27 April 2020 di Maktabah Al-Khidhir Bekasi.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar