Selasa, 28 April 2020

HUKUM KERJASAMA DALAM PEMODALAN LALU BAGI KEUNTUNGAN

Pertanyaan:
Soal yâ Ustâdz, contoh kasus: Saya adalah supplier minyak jelantah untuk pabrik Biosolar, kemudian ada pemilik jelantah dalam jumlah besar yang menawarkan untuk saya beli, karena saya tidak punya cukup modal, lalu saya misalkan mengajak seseorang untuk kerjasama modal yakni dia menyerahkan sejumlah uang kepada saya untuk membeli semua jelantah yang ditawarkan tadi. Kemudian setelah jelantah tersebut saya beli, saya segera menjualnya kepada pabrik. Setelah menerima uang pembayaran dari pabrik, keuntungan dari hasil penjualan tersebut saya bagi dua dengannya. Seluruh uangnya yang digunakan untuk beli jelantah jumlah besar tadi langsung dikembalikan lagi kepadanya. Apakah model kerjasama seperti ini tergolong ribâ atau tidak?

Jawaban:
Model kerjasama yang disebutkan adalah musyârakah, itu diperbolehkan dengan ketentuan modal dari kedua orang yang bekerjasama tersebut jelas nilainya, berkata Ibnu Qudâmah Rahimahullâh:

وَلَا يَجُوزُ أَنْ يَكُونَ رَأْسُ مَالِ الشَّرِكَةِ مَجْهُولًا وَلَا جُزَافًا لِأَنَّهُ لَا بُدَّ مِنَ الرُّجُوعِ بِهِ عِنْدَ الْمُفَاصَلَةِ

"Tidak boleh keberadaan modal dari harta kerjasama itu belum jelas dan tidak pula sembrono, karena mengharuskan untuk kembali kepada perincian."

Memperjelas nilai modal dalam bekerjasama memiliki maksud supaya tidak ada unsur kezhaliman, berkata Allâh Subhânahu wa Ta'âlâ:

وَإِنَّ كَثِیرࣰا مِّنَ ٱلۡخُلَطَاۤءِ لَیَبۡغِی بَعۡضُهُمۡ عَلَىٰ بَعۡضٍ إِلَّا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّـٰلِحَـٰتِ وَقَلِیلࣱ مَّا هُمۡۗ

"Sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zhâlim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shâlih dan sangat sedikit mereka ini." [Surat Shãd: 24]. 

Adapun pembagian keuntungan secara merata yaitu dibagi dua maka itu dikembalikan kepada keridhaan mereka berdua yang bekerjasama, karena dalam perkara ini berlaku ketentuan:

الْعِبْرَةُ بِالتَّرَاضِيِّ

"Pelajaran itu pada saling meridhai."
Setelah dilakukan pembagian dari keuntungan maka modalpun dikembalikan secara utuh, karena maksud dari pengadaan modal tersebut hanya untuk kerjasama itu saja, berbeda kalau Kerjasama mereka berdua berkelanjutan, kalaupun kerjasama mereka berdua berkelanjutan maka mengharuskan adanya kesepakatan bahwa modal tersebut akan digunakan kembali setelah pembagian hasil keuntungan, Wallâhu A'lam. 

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh pada hari Selasa tanggal 5 Ramadhân 1441 / 28 April 2020 di Maktabah Al-Khidhir Bekasi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar