Senin, 08 Juni 2020

MENGAMBIL HAK YANG DITAHAN OLEH ORANG LAIN

Pertanyaan:
Semoga Allâh memberikan penjagaan kepada Al-Ustâdz Abû Ahmad Al-Khidhir dan kepadamu, saya mau bertanya: Kakak saya dipecat dari pekerjaannya, karena salah menjual barang yang seharusnya dijual Rp 30.000, namun kakak saya jual Rp 22.500, hanya karena kesalahan satu potong barang, gaji dan tabungan kakak saya tidak dikeluarkan oleh bosnya sampai berbulan-bulan, yang jadi persoalan: Apa boleh kami mengambil hak kami yang ada padanya. Mohon penjelasannya, Bârakallâhu fîkum.

Jawaban:
Boleh bagi seseorang untuk berupaya mengambil haknya yang ditahan oleh orang lain, sama saja orang yang menahan haknya itu adalah atasannya ataupun pemerintahnya, selama dia berkemampuan untuk mengambil dan tidak memudaratkan dirinya maka hendaklah dia lakukan, dia mengambilnya karena itu haknya. Demikian pula bagi orang yang berkemampuan untuk membantunya dalam mengambilkan haknya maka hendaklah membantunya, sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Al-Khidhir 'Alaihish Shalâtu was Salâm yang sengaja mencacati kapal orang miskin yang beliau naiki bersama Mûsâ 'Alaihimash Shalâtu was Salâm supaya tidak diambil oleh pemerintah yang zhâlim, Allâh Subhânahu wa Ta'âlâ sebutkan penjelasannya:

أَمَّا ٱلسَّفِینَةُ فَكَانَتۡ لِمَسَـٰكِینَ یَعۡمَلُونَ فِی ٱلۡبَحۡرِ فَأَرَدتُّ أَنۡ أَعِیبَهَا وَكَانَ وَرَاۤءَهُم مَّلِكࣱ یَأۡخُذُ كُلَّ سَفِینَةٍ غَصۡبࣰا

"Adapun kapal maka keberadaannya itu adalah milik orang miskîn yang bekerja di laut, dan aku berkeinginan untuk mencacatinya karena di dekat mereka ada raja yang mengambil dengan cara merampas terhadap setiap kapal." [Surat Al-Kahfi: 79].

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh sebelum kajian Al-Bâ'itsul Hatsîts pada malam Selasa tanggal 18 Syawwâl 1441 / 9 Juni 2020 di Maktabah Al-Khidhir Bekasi.


https://t.me/majaalisalkhidhir/4664

Tidak ada komentar:

Posting Komentar