Sabtu, 20 Juni 2020

DI ANTARA HUKUM-HUKUM BERQURBÂN

Pertanyaan:
'Afwân saya mau bertanya seputar qurbân, siapa yang diwajibkan untuk berqurbân? 

Jawaban:
Orang yang diwajibkan berqurbân adalah orang yang berkemampuan, berkata Allâh Subhânahu wa Ta'âlâ:

فَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ مَا ٱسۡتَطَعۡتُمۡ

"Bertakwalah kalian kepada Allâh sesuai dengan apa yang kalian mampui." [Surat At-Taghâbun: 16].
Ketika seseorang berkemampuan maka tidak ada pantas baginya untuk meninggalkan berqurbân, berkata Asy-Syâfi'î Rahmatullâh 'Alainâ wa 'Alaih:

 لَا أُرَخِّصُ فِي تَرْكِهَا لِمَنْ قَدَّرَ عَلَيهَا

"Aku tidak memberi keringanan untuk meninggalkan berqurbân bagi siapa yang berkemampuan untuk melakukannya."

Pertanyaan:
Apakah ada yang afdhal antara sapi atau kambing? 

Jawaban:
Orang yang berqurbân dengan sapi untuk dirinya sendiri itu lebih utama daripada berqurbân dengan kambing, ini berdasarkan hadîts yang diriwayatkan oleh Al-Bukhârî bahwa Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam berkata tentang orang yang berpagi-pagi datang untuk menghadiri Jum'atan:

وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ

"Barangsiapa datang pada jam 2 (menurut Islâm, sekitar jam 8 menurut International) maka seakan-akan dia berqurbân dengan sapi, barangsiapa datang pada jam 3 (sekitar jam 9) maka seolah-olah dia berqurbân dengan kambing bertanduk." Yakni kambing sudah besar. 
Adapun kalau berqurbân dengan sapi namun secara patungan 7 orang maka lebih utama berqurbân dengan kambing untuk satu orang, ketika Khalîlullâh Ibrâhîm diperintah untuk menyembelih puteranya Ismâ'îl 'Alaihimash Shalâtu was Salâm maka digantikan dengan seekor kambing, berkata Allâh Subhânahu wa Ta'âlâ:

وَفَدَیۡنَـٰهُ بِذِبۡحٍ عَظِیمࣲ

"Lalu Kami tebus Ismâ'îl itu dengan seekor sembelihan yang besar."  [Surat Ash-Shaffât: 107]. 
Sembelihan yang besar di sini adalah kambing, bukan onta dan bukan pula sapi. 

Pertanyaan:
Apakah boleh qurbân dengan cara satu hewan dibayar beberapa orang (patungan)?

Jawaban:
Boleh bagi 7 orang untuk berqurbân dengan seekor onta atau seekor sapi dengan niat untuk mereka 7 orang, berkata Jâbir bin 'Abdillâh Radhiyallâhu 'Anhu:

نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ، وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ

“Kami berqurbân bersama Rasûlullâh Shallallâhu' Alaihi wa Sallam pada tahun perjanjian Hudaibiyah dengan seekor onta untuk 7 orang, dan sapi untuk 7 orang." Riwayat Muslim.
Kalau misal di suatu perkumpulan majlis ta'lîm seperti ini tidak seorangpun dari kita mampu berqurbân dengan seekor kambing untuk dirinya sendiri maka tidak mengapa bagi kita untuk patongan sesuai kerelaan setiap orang di antara kita dengan beberapa ratus ribu perorang lalu dibelikan seekor kambing untuk berqurbân dengannya maka ini tidak mengapa, dengan ketentuan seekor kambing yang dibeli dengan uang patongan tadi diniatkan untuk seseorang yang berqurbân untuk dirinya, misalnya tahun ini untuk 'Abdurrahmân dan tahun berikutnya untuk Amaturrahmân, ini tidak mengapa, bahkan ini termasuk dari bekerja sama di dalam kebaikan dan ketakwaan, berkata Allâh Subhânahu wa Ta'âlâ:

وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلۡبِرِّ وَٱلتَّقۡوَىٰ

"Saling bekerja samalah kalian di atas kebaikan dan ketakwaan." [Surat Al-Mâ'idah: 2].

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh sebelum kajian Ushûlus Sunnah Libni Abî Zamanîn pada malam Ahad tanggal 30 Syawwâl 1441 / 21 Juni 2020 di Maktabah Al-Khidhir Bekasi.

⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/4704

http://alkhidhir.com/fiqih/di-antara-hukum-hukum-berqurban/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar