Jumat, 26 Juni 2020

KEUTAMAAN MEMBERI HADIAH


Pertanyaan:
Apa benar Ustâdz Al-Khidhir keturunan Ahlul Bait karena katanya lebih senang makan hadiah daripada sedekah? 

Jawaban:
Kami tidak pernah mengetahui kalau kami keturunan Ahlul Bait, hanya saja nenek moyang kami dahulu asli Huamual Maluku, ketika itu Huamual merupakan kerajaan Islâm yang berketurunan 'Arab, wilayah kekuasaannya meliputi Maluku Selatan, namun karena ditaklukkan oleh Belanda maka wilayah kekuasaannya dipecah belah oleh Belanda, para pembesar kerajaan, para bangsawan serta para ulamâ dibunuh dan sebagiannya diasingkan dan dipisahkan dengan keluarga mereka, sehingga keluarga merekapun semakin lupa dengan asal usul mereka, di antaranya nenek moyang kami yang dikenal dengan nama Halijah Rahimahallâh. Di saat beliau masih anak-anak, beliau kehilangan orang tua, kemudian salah seorang guru ngaji dari desa Kondowa di pulau Buton datang ke Huamual lalu membawa beliau ke Kondowa, beliau dijadikan sebagai anak angkat, hingga beliau tumbuh besar lalu menikah dan berketurunan di Kondowa Buton. 
Setelah penduduk Buton banyak berpindahan ke Huamual, hingga di pesisir Huamual Belakang terkenal menjadi kampung-kampung Buton, beliaupun ikut ke Huamual bersama menantu dan puteri serta cucunya yaitu ibu kami Sûriyah Rahimahallâh, beliau ikut menetap bersama puteri dan cucu-cucunya di Limboro. 
Waktu kami masih kecil biasa dibuatkan oleh beliau makanan asidah, ternyata setelah kami ke Yaman, kami dapati makanan ini banyak di Yaman, dikenal dengan nama 'ashîdah. Sebelumnya kami tidak pernah tahu kalau beliau asli Huamual, namun tatkala beliau wafat dan kami masih kecil, kami menyaksikan orang-orang dari berbagai negeri di Huamual berdatangan, baik dari Luhu, Kambelu, Tanah Goyang, Taniwel, dan berbagai kampung lainnya dari negeri-negeri Huamual. Dari situlah kami mengetahui kalau beliau keturunan asli Huamual dan yang berdatangan itu adalah keluarga dan sanak kerabat beliau dari berbagai marga. 

Adapun yang disebutkan pada pertanyaan yang berkaitan dengan hadiah yang diberikan kepada kami maka sesungguhnya kami selalu menerimanya, karena Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam telah katakan:

وَلا تَرُدُّوا الْهَدِيَّةَ

"Janganlah kalian menolak hadiah." Riwayat Ahmad. 
Kita senang dengan hadiah karena itu menyebabkan kasih sayang dan saling mencintai, berkata Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam:

تَهَادَوْا تَحَابُّوا

"Saling memberi hadiahlah kalian, maka kalian akan saling mencintai." Riwayat Al-Bukhârî di dalam "Al-Adabul Mufrad".

Sedangkan sedekah biasa kami menerimanya, kalaupun misal kami tidak membutuhkan maka kami bisa alihkan kepada dakwah atau fî Sabîlillâh dan atau kepada orang yang berhak menerimanya. Lebih jelasnya kami menganggap sedekah halâl bagi kami kecuali kalau kami mengetahui jalur keturunan kami dari Ahlul Bait, selama kami tidak mengetahui maka hukum asal sedekah adalah halâl bagi kami, Wallâhu A'lam. 

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh pada malam Sabtu tanggal 6 Dzulqa'dah 1441 / 27 Juni 2020 di Maktabah Al-Khidhir Bekasi.

⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/4731

http://alkhidhir.com/fiqih/keutamaan-memberi-hadiah/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar