Rabu, 25 Desember 2019

MASA 'IDDAH WANITA YANG DITINGGAL WAFAT OLEH SUAMINYA


✉️ Pertanyaan:
Mohon dijelaskan bagaimana masa 'iddah isteri yang ditinggal wafat suami? 

📩 Jawaban:
Keadaan para isteri yang ditinggal wafat oleh suami mereka berbeda-beda, ada yang yang ditinggal wafat oleh suaminya dalam keadaan hâmil, dan ada pula dalam keadaan tidak hâmil. Adapun perempuan yang ditinggal wafat oleh suaminya dalam keadaan hâmil maka masa 'iddahnya sampai dia melahirkan kandungannya, berkata Allâh Subhânahu wa Ta'âlâ:

وَأُو۟لَـٰتُ ٱلۡأَحۡمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن یَضَعۡنَ حَمۡلَهُنَّۚ 

"Dan perempuan-perempuan yang hamil, masa 'iddah mereka itu sampai mereka melahirkan kandungan mereka." [Surat Ath-Thalâq: 4].

Sedangkan perempuan yang ditinggal wafat oleh suaminya dalam keadaan tidak hâmil maka masa 'iddahnya 4 bulan 10 hari, berkata Allâh Subhânahu wa Ta'âlâ:

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا

"Orang-orang yang meninggal dunia di antara kalian dengan meninggalkan isteri-isteri maka para isteri itu masa 'iddah mereka 4 bulan 10 hari." [Surat Al-Baqarah: 234]. 
Berkata Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam:

لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ تُحِدُّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلاَثٍ إِلاَّ عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا 

"Tidak boleh bagi perempuan yang beriman kepada Allâh dan hari Akhir untuk berkabung kepada orang yang wafat lebih dari 3 hari kecuali kepada suami 4 bulan 10 hari." Riwayat Muslim (no.3798).
Yakni boleh berkabung sesuai dengan masa 'iddahnya.

✉ Pertanyaan:
Apakah benar tidak boleh keluar rumah kecuali ada hajat? Jikalau ada hajat sekedar makan, atau mengurusi hal-hal seputar wafatnya suami bagaimana? Karena di masyarakat kita yang memang ada di dalam Al-Qur'ãn bahwa wanita yang ditinggal wafat tidak boleh keluar rumah sama sekali selama masa 'iddahnya.

📩 Jawaban:
Hukum asal bagi wanita yang sedang masa 'iddah adalah menetap di rumahnya, berkata Zainab Radhiyallâhu 'Anhâ:

كَانَتِ الْمَرْأَةُ إِذَا تُوُفِّيَ عَنْهَا زَوْجُهَا دَخَلَتْ حِفْشًا وَلَبِسَتْ شَرَّ ثِيَابِهَا وَلَمْ تَمَسَّ طِيبًا وَلاَ شَيْئًا 

"Dahulu keberadaan wanita jika suaminya meninggal dunia maka dia menetap di rumah, dia memakai pakaian yang tidak bagusnya, tidak memakai minyak wangi dan tidak pula berhias sedikit pun." Riwayat Muslim (no. 3801). 

Dan boleh baginya untuk keluar rumah jika ada kebutuhan mendesak atau karena urusan pekerjaannya, berkata Jâbir bin 'Abdillâh Radhiyallâhu 'Anhumâ: 

طُلِّقَتْ خَالَتِي فَأَرَادَتْ أَنْ تَجُدَّ نَخْلَهَا فَزَجَرَهَا رَجُلٌ أَنْ تَخْرُجَ فَأَتَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: بَلَى فَجُدِّي نَخْلَكِ فَإِنَّكِ عَسَى أَنْ تَصَدَّقِي أَوْ تَفْعَلِي مَعْرُوفًا

"Bibiku ditalak, lalu beliau berkeinginan untuk keluar mengurusi kurmanya, lalu seorang laki-laki melarangnya untuk keluar, kemudian beliau mendatangi Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam maka beliau berkata: "Urusilah pohon kurmamu, semoga dengan itu kamu bisa bersedekah darinya atau kamu berbuat kebaikan." Riwayat Muslim (no. 3794).

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh di Mutiara Gading Timur Bekasi pada hari Kamis 29 Rabî'ul Akhir 1441 / 26 Desember 2019.

http://t.me/majaalisalkhidhir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar