Rabu, 25 Desember 2019

MENGETAHUI WAKTU SHALAT KUSÛF


✉️ Jawaban:
Ada pertanyaan tentang shalat gerhana, apakah sudah jelas kelihatan gerhana bulan itu, kemudian mulai mengerjakan shalat? karena di Malaysia orang-orang ramai menunggu keputusan pemerintah, walaupun tidak kelihatan gerhana di daerah masing-masing, tetapi pemerintah menetapkan shalat gerhana selepas shalat maghrib.

📲 Jawaban:
Shalat kusûf tidaklah ditegakkan kecuali ketika terjadi gerhana, di saat belum terlihat atau belum terjadi gerhana maka tidak boleh melakukannya, siapa yang melakukan shalat kusûf pada saat belum ada gerhana maka shalatnya tidak sah, karena dia melaksanakannya bukan pada waktunya, Allâh Subhânahu wa Ta'âlâ berkata:

ﺇِﻥَّ ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓَ ﻛَﺎﻧَﺖْ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻨِﻴﻦَ ﻛِﺘَﺎﺑًﺎ ﻣَﻮْﻗُﻮﺗًﺎ

“Sesungguhnya shalat keberadaannya bagi orang-orang yang beriman telah ditetapkan waktunya”. (Surat An-Nisâ': 103).

Ketika telah masuk waktu gerhana yakni sudah dilihat gerhana maka hendaklah masing-masing bergegas dengan cepat untuk melaksanakan shalat kusûf, demikian yang dilakukan oleh Rasûlullâh Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam, ketika beliau melihat gerhana terjadi maka beliau bergegas dengan cepat menuju tempat shalat, lalu beliau shalat.
Dan dipersyaratkan dalam pelaksanaan shalat kusûf ini ketika sudah dilihat kejadian gerhana, ini berdasarkan hadîts Al-Mughilîrah bin Syu'bah Radhiyallâhu 'Anhu yang diriwayatkan oleh Asy-Syaikhân, bahwa Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam berkata:

ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺭَﺃَﻳﺘُﻤُﻮﻫُﻤَﺎ، ﻓَﺎﺩﻋُﻮﺍ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻭَﺻَﻠُّﻮﺍ ﺣَﺘَّﻰ ﺗَﻨﻜَﺸِﻒَ

“Jika kalian telah melihat gerhana matahari atau bulan maka berdoalah kalian kepada Allâh, dan shalatlah kalian hingga selesai gerhana”.

Tidak dipersyaratkan bagi setiap orang yang ada di dalam suatu kampung harus melihat baru melakukan shalat, namun bila sudah disaksikan oleh sebagian orang di kampung tersebut maka yang belum sempat menyaksikan ketika dia mendapati orang-orang sedang melaksanakan shalat kusûf maka menuntutnya untuk ikut shalat sebagaimana disebutkan di dalam kisah Asmâ' bintu Abî Bakr Radhiyallâhu 'Anhumâ ketika ia melihat adiknya Ash-Shiddîqah bintu Ash-Shiddîq Radhiyallâhu 'Anhumâ sedang melaksanakan shalat kusûf maka ia bertanya tentangnya kemudian dijawab dengan isyarat.

Kalau pemerintah menetapkan pelaksanaan shalat kusûf selesai shalat maghrib maka hendaknya melihat kepada kejadiannya, apakah benar waktu tersebut akan terjadi gerhana ataukah tidak? Kalau terjadi maka mulailah melakukannya pada waktu tersebut, bila tidak terjadi maka tidak boleh melakukan shalat kusûf, walaupun pemerintah menetapkan dan menganjurkan untuk dilakukan pada waktu tersebut, tetap tidak boleh dilakukan kalau belum terjadi gerhana, tidak boleh menaati anjuran dan ketetapan pemerintah pada shalat kusûf yang belum terjadi:

ﻻَ ﻃَﺎﻋَﺔَ ﻟِﻤَﺨﻠُﻮﻕٍ ﻓِﻲ ﻣَﻌﺼِﻴَﺔِ ﺍﻟﺨَﺎﻟِﻖِ

“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Al-Khâliq (Allâh Yang Maha Pencipta)”.

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullah wa Ra'âh di kota Jîzân Kerajaan Saudi Arabia pada tanggal 15  Jumadal Akhirah 1436.

⛵ https://telegram.me/majaalisalkhidhir


Tidak ada komentar:

Posting Komentar