Selasa, 31 Desember 2019

BEKAL BUAT AYAH DAN IBU ANGKAT


📱 Pertanyaan:
'Afwân Ustâdz izin bertanya terkait anak angkat yang ada di channel telegram. Apabila mengangkat anak angkat, apa saja yang harus diperhatikan? Apakah hukum anak angkat sama dengan mahram (batasan melihat aurat, menyentuh dan hukum nikâh)?

📲 Jawaban:
Yang harus diperhatikan oleh suami dan isteri terhadap anak angkat keduanya adalah memberikan hak-haknya berupa nasehat dan nafkah, karena keberadaannya termasuk dari orang-orang yang berada di bawah tanggung jawab keduanya:

وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهْوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ، وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا وَمَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا

"Seseorang adalah penanggung jawab terhadap keluarganya dan dia dimintai pertanggung jawaban terhadap tanggung jawabnya, seorang wanita adalah penanggung jawab terhadap rumah suaminya dan dia dimintai pertanggung jawaban atas tanggung jawabnya." Riwayat Al-Bukhârî (no. 893) dan Muslim (no. 4828) dari 'Abdullâh bin 'Umar Radhiyallâhu 'Anhumâ, dari Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam.

Nabî dan Khadîjah 'Alaihimash Shalâtu was Salâm telah menyontohkan dalam pemberian perhatian terhadap anak angkat keduanya yaitu Zaid bin Hâritsah Radhiyallâhu 'Anhu, mereka berdua mencintainya. Setelah Khadîjah Radhiyallâhu 'Anhâ wafat maka Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam tetap mencintai Zaid bin Hâritsah Radhiyallâhu 'Anhu, bahkan mencintai pula puteranya yaitu Usâmah bin Zaid Radhiyallâhu 'Anhumâ sebagaimana mencintai ayahnya, sampai Usâmah bin Zaid Radhiyallâhu 'Anhumâ disebut oleh orang-orang Arab:

أُسَامَةُ حِبُّ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

"Usâmah adalah orang tercinta Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam." Riwayat Al-Bukhârî (no. 3475) dan Muslim (no. 4505) dari' Âisyah Radhiyallâhu 'Anhâ.

Adapun kedudukan anak angkat bila dibandingkan dengan anak kandung maka tidaklah sama, anak angkat tidaklah mendapatkan warisan harta dari ayah dan ibu angkatnya. Bagi anak angkat perempuan tidaklah mendapatkan perwalian nikâh dari ayah angkatnya kecuali jika mendapatkan izin dari walinya atau izin dari wali hâkim, dan juga dia bukan mahram bagi ayah angkatnya. Demikian pula bagi anak angkat laki-laki juga bukan mahram bagi ibu angkatnya kecuali ibu angkat menyusuinya sehingga menjadi mahram karena menyusuinya. Oleh karena itu bagi ibu angkat hendaklah mengupayakan untuk bisa menyusui bayi yang akan dia jadikan sebagai anak angkatnya, Alhamdulillâh telah ada metode yang disebut dengan induksi laktasi, yaitu metode untuk merangsang produksi ASI pada wanita yang tidak mengalami kehamilan. Metode yang umum digunakan pada induksi laktasi adalah stimulasi atau rangsangan hormon dan payudara. Stimulasi payudara dilakukan secara manual dengan pompa payudara atau menyusui secara langsung supaya memicu keluarnya hormon prolaktin yang merangsang produksi ASI. Bagi wanita yang ingin mencoba metode induksi laktasi hendaklah berkonsultasi dengan bidan atau dokter wanita yang ahli dalam perkara ini, sehingga mendapatkan keterangan mengenai proses induksi laktasi ini.

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh di Masjid Baiturrahmân Kemang Pratama 3 Bekasi pada hari Selasa sore 5 Jumadal Úlâ 1441 / 31 Desember 2019.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar