Minggu, 22 Desember 2019

HUKUM MEMBUATKAN PESANAN KUE UNTUK ACARA NATALAN DAN ACARA-ACARA KEMAKSIATAN


[18/8 20.05] Akhî:
Assalâmu'alaikum Ustâdz, mau bertanya, kebetulan ibu ana jualan kue, kondisinya apabila ada pesanan untuk natalan atau kegiatan gereja hukumnya bagaimana yâ Ustâdz? Apakah kita boleh jual untuk kegiatan tersebut? Syukrân Ustâdz Jazâkallâhu khairan.

[18/8 20.56] Ustâdz Al-Khidhir:
Wa'alaikumussalâm Warahmatullâhi Wabarakâtuh.

Kalau antum mengetahui bahwa pesanan itu untuk acara-acara tersebut atau untuk acara-acara kemaksiatan maka tidak boleh membuatkan pesanannya, karena Allâh Subhânahu wa Ta'âlâ telah katakan:

وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡعُدۡوَ ٰ⁠نِۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِیدُ ٱلۡعِقَابِ

"Janganlah kalian tolong menolong di atas perbuatan dosa dan permusuhan, bertakwalah kalian kepada Allâh, sesungguhnya Allâh sangat pedih siksaan-Nya." [Surat Al-Mâ'idah: 2].

Adapun kalau antum tidak mengetahui pesanannya untuk apa? maka tidak mengapa membuatkannya, hukumnya kembali kepada hukum asal tentang kebolehan jual beli dengan orang kâfir, dan kita tidak dibebani supaya menyelidiki untuk apa pesanannya? Adapun kalau sudah jelas seperti itu maka tidak boleh membuatkan pesanannya. Kita berharap semoga Allâh memberi ganti untuk antum dengan para pemesan yang menggunakannya pada perkara mubâh dan dengan para pemesan yang lebih baik, berkata Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam:

إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئًا للهِ إلاَّ أَبْدَلَكَ اللهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ

"Sesungguhnya kamu tidaklah meninggalkan sesuatu karena Allâh melainkan Allâh akan memberimu ganti dengan yang lebih baik bagimu dari pada yang itu."

Semoga Allâh memberkahi terhadap apa yang kami dan antum usahakan, semoga Allâh memberkahi jual beli kami dan jual beli antum.

(Tanya jawab bersama Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh pada malam Senin 18 Dzulhijjah 1440 / 19 Agustus 2019).

⛵️ http://t.me/majaalisalkhidhir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar