Jumat, 27 Desember 2019

HUKUM MEMANJANGKAN SHALAT SUNNAH BAGI IMÂM


📱 Pertanyaan:
Pada shalat kusûf yang Ustâdz imâmi katanya paling panjang, bukankah imâm harus melihat kepada keadaan ma'mûm, karena ada yang tua dan ada anak-anak? 

📲 Jawaban:
Shalat kusûf yang kita lakukan itu masih teranggap sangat pendek bila dibandingkan dengan shalat yang dilakukan oleh Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam dan para Shahabatnya, berkata Asmâ' bintu Abî Bakr Ash-Shiddîq Radhiyallâhu 'Anhumâ:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى صَلاَةَ الْكُسُوفِ، فَقَامَ فَأَطَالَ الْقِيَامَ، ثُمَّ رَكَعَ فَأَطَالَ الرُّكُوعَ، ثُمَّ قَامَ فَأَطَالَ الْقِيَامَ، ثُمَّ رَكَعَ فَأَطَالَ الرُّكُوعَ ثُمَّ رَفَعَ، ثُمَّ سَجَدَ فَأَطَالَ السُّجُودَ، ثُمَّ رَفَعَ، ثُمَّ سَجَدَ فَأَطَالَ السُّجُودَ

"Bahwasanya Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam shalat pada shalat kusûf, beliau berdiri dengan memanjangkan berdirinya, kemudian rukû' dengan memanjangkan rukû'nya, lalu bangkit dari rukû' kemudian memanjangkan berdirinya, lalu rukû' dengan memanjangkan rukû'nya kemudian bangkit dari rukû', lalu sujûd dengan memanjangkan sujûdnya, kemudian duduk di antara dua sujûd, lalu sujûd dengan memanjangkan sujûdnya." riwayat Al-Bukhârî (no. 745).

Demikian beliau lakukan pada raka'at pertama, dan raka'at kedua juga seperti itu. Adapun anjuran untuk melihat kepada keadaan ma'mûm maka itu berlaku pada shalat wâjib, sedangkan shalat kusûf merupakan shalat sunnah muakkadah, bagi yang tidak mampu untuk mengikutinya bersama imâm maka hendaklah dia beristirahat, karena Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam telah katakan tentang pelaksanaan shalat sunnah:

إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ وَهُوَ يُصَلِّي فَلْيَرْقُدْ حَتَّى يَذْهَبَ عَنْهُ النَّوْمُ، فَإِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا صَلَّى وَهُوَ نَاعِسٌ لاَ يَدْرِي لَعَلَّهُ يَسْتَغْفِرُ فَيَسُبَّ نَفْسَهُ.

"Jika salah seorang di antara kalian mengantuk maka hendaklah dia tidur hingga hilang ngantuknya, karena salah seorang di antara kalian jika dia shalat dalam keadaan mengantuk maka dia tidak mengetahui, dia mengira beristighfar padahal dia mencela dirinya." Riwayat Al-Bukhârî (no. 212) dan Muslim (no. 1871) dari 'Âisyah Radhiyallâhu 'Anhâ.

Dan ini bukan hanya pada masalah mengantuk namun pada masalah capek juga hendaklah tidak memaksakan diri mengikuti panjangnya shalat imâm pada shalat-shalat sunnah seperti shalat lail dan pada shalat kusûf ini.

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh di Dukuh Zamrud Bekasi pada hari Jum'at 30 Rabî'ul Akhir 1441 / 27 Desember 2019.

⛵️ http://t.me/majaalisalkhidhir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar