Jumat, 20 Desember 2019

SHALAT SUNNAH YANG PALING UTAMA DI RUMAH


📱 Pertanyaan:
'Afwân Ustâdz, ana mau ijin nanya, perihal untuk shalat ba'diyyah setelah shalat fardhu di masjid ataukah di rumah? Mana yang lebih baik Ustâdz? mohon pencerahannya, Syukrân.

📲 Jawaban:
Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam telah memerintahkan untuk melakukan shalat sunnah di rumah, beliau berkata:

اجْعَلُوا في بُيُوتِكُمْ مِنْ صَلاَتِكُمْ وَلاَ تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا

"Jadikanlah oleh kalian di antara shalat sunnah kalian di rumah kalian, dan janganlah kalian menjadikan rumah kalian sebagai kuburan." Riwayat Al-Bukhârî (no. 1187) dan Muslim (no. 1856) dari 'Abdullâh bin 'Umar Radhiyallâhu 'Anhumâ.

Ketika beliau tidak lagi keluar untuk shalat tarawîh di masjid, beliau berkata kepada para Shahabatnya:

قَدْ عَرَفْتُ الَّذِي رَأَيْتُ مِنْ صَنِيعِكُمْ، فَصَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِي بُيُوتِكُمْ، فَإِنَّ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ صَلاَةُ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةَ

"Sungguh aku telah melihat di antara amalan kalian, maka shalatlah kalian di rumah kalian wahai manusia, karena sesungguhnya seutama-utama shalat adalah shalatnya seseorang di rumahnya kecuali shalat wâjib." Riwayat Al-Bukhârî (no. 731) dari Zaid bin Tsâbit Radhiyallâhu 'Anhu.

Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam telah menyontohkan pelaksanaan shalat sunnahnya yang terbanyak adalah di rumah kecuali kalau beliau sedang i'tikaf, karena i'tikaf yaitu bersenantiasa di masjid sehingga pelaksanaan shalat tarawîh dan shalat-shalat sunnah lainnya pun di masjid. Dan Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam telah menegaskan untuk pelaksanaan shalat sunnah hendaklah di rumah, beliau berkata:

إِذَا قَضَى أَحَدُكُمُ الصَّلاَةَ فِي مَسْجِدِهِ فَلْيَجْعَلْ لِبَيْتِهِ نَصِيبًا مِنْ صَلاَتِهِ فَإِنَّ اللَّهَ جَاعِلٌ فِي بَيْتِهِ مِنْ صَلاَتِهِ خَيْرًا

"Jika salah seorang di antara kalian telah melaksanalan shalat wajib di masjid maka hendaklah dia menjadikan di rumahnya bagian dari shalatnya, karena sesungguhnya Allâh menjadikan di rumahnya suatu kebaikan dengan sebab shalatnya." Riwayat Muslim (no. 1858) dari Jâbir Radhiyallâhu 'Anhu.

Dalîl tersebut menunjukkan bahwa shalat sunnah lebih utama pelaksanaannya di rumah, namun kalau mengkhawatirkan tidak bisa melaksanakannya di rumah atau merasa terganggu dengan kesibukan di rumah maka melaksanakannya di masjid itu lebih utama, karena penjagaan terhadap amalannya yang kontinyu, berkata Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam:

وَإِنَّ أَحَبَّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ مَا دَامَ وَإِنْ قَلَّ

"Sesungguhnya amalan-amalan yang paling dicintai oleh Allâh adalah amalan-amalan yang kontinyu pelaksanaannya meskipun sedikit." Riwayat Al-Bukhârî (no. 5861) dari 'Âisyah Radhiyallâhu ' Anhâ.

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'ah di Bekasi pada hari Jum'at 23 Rabî'ul Akhir 1441 / 20 Desember 2019.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar