📱 Pertanyaan:
Ada beberapa masjid tidak diadakan jum'atan padanya, karena jamâ'ahnya sedikit, sebenarnya jumlah minimal jamâ'ah shalat Jum'at itu berapa orang?
📲 Jawaban:
Jumlah jamâ'ah untuk shalat Jum'at minimalnya dua orang, Al-Bukhârî Rahimahullâh di dalam "Shahîh"nya berkata:
بَابُ اثْنَانِ فَمَا فَوْقَهُمَا جَمَاعَةٌ
"Bâb tentang dua orang dan yang lebih dari dua orang adalah jamâ'ah."
Setelah beliau membuat bâb tersebut beliau bawakan dalîl dari As-Sunnah, beliau berkata:
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ قَالَ: حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ قَالَ: حَدَّثَنَا خَالِدٌ عَنْ أَبِي قِلاَبَةَ عَنْ مَالِكِ بْنِ الْحُوَيْرِثِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ فَأَذِّنَا وَأَقِيمَا، ثُمَّ لِيَؤُمَّكُمَا أَكْبَرُكُمَا
"Telah menceritakan kepada kami Musaddad, beliau berkata: telah menceritakan kepada kami Yazîd bin Zurai', beliau berkata: Telah menceritakan kepada kami Khâlid, dari Abû Qilâbah dari Mâlik Ibnul Huwairits, dari Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam, beliau berkata: "Jika telah masuk shalat maka adzanlah salah seorang dari kalian berdua lalu iqâmahlah, kemudian hendaklah yang paling tua dari kalian berdua menjadi imâm."
Dengan demikian bila di suatu masjid diadakan shalat lima waktu secara berjamâ'ah meskipun hanya dua orang jamâ'ahnya maka tidak mengapa di masjid tersebut diadakan jum'atan, meskipun hanya dua orang saja, salah satunya menjadi khatîb lalu mengimani dan yang seorangnya lagi sebagai ma'mûm.
Adapun pendapat yang menyebutkan minimal jamâ'ah untuk jum'atan adalah 40 orang maka ini adalah pendapat yang salah, barangkali yang berpendapat dengan pendapat ini salah memahami dalîl atau salah dalam menempatkan dalîl yang diriwayatkan oleh Muslim dari 'Abdullâh bin 'Abbâs Radhiyallâhu 'Anhumâ:
مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيَقُومُ عَلَى جَنَازَتِهِ أَرْبَعُونَ رَجُلاً لاَ يُشْرِكُونَ بِاللَّهِ شَيْئًا إِلاَّ شَفَّعَهُمُ اللَّهُ فِيهِ
"Tidaklah dari seorang muslim mati lalu jenazahnya dishalatkan oleh 40 orang yang tidak menyekutukan Allâh dengan sesuatu apapun kecuali Allâh menjadikan mereka pensyafa'at kepadanya."
Pada hadîts ini menunjukkan keutamaan jenazah muslim yang dishalatkan oleh 40 orang dari kalangan Ahlu Tauhîd, dan ini bukan penetapan jamâ'ah itu harus 40 orang, karena shalat jenazah tetap dianjurkan walau pun yang shalatkan hanya seorang saja, Wallâhu A'lam.
Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh di Kemang Pratama 3 Bekasi pada tanggal 28 Dzulhijjah 1439.
⛵️ http://t.me/majaalisalkhidhir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar