📱 Pertanyaan:
'Afwân Ustâdz, izin bertanya. Ana berencana untuk pulang ke Bekasi. Insyâ Allâh ana berangkat dari Purwakarta Selasa malam dan pulang Ahad malam. Dengan kondisi seperti itu, hukum ana selama di Bekasi berlaku hukum mukim yâ Ustâdz? Dan selama dalam perjalanan sebelum sampai Bekasi, apakah boleh ana menjama' qashar? Jazâkumullâhu khairan wa Bârakallâhu fîkum.
📲 Jawaban:
Tidak mengapa bagi antum ketika sudah keluar dari Purwakarta menuju Bekasi untuk menjama' shalat dengan menqashar masing-masing shalat, kecuali maghrib dan shubuh tidak ada qashar pada keduanya. Selama antum di perjalanan menuju Bekasi maka antum teranggap sebagai musafir, berkata Allâh Subhânahu wa Ta'âlâ:
وَاِذَا ضَرَبْتُمْ فِى الْاَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْ تَقْصُرُوْا مِنَ الصَّلٰوةِ
"Apabila kalian telah bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa bagi kalian mengqashar shalat." (Surat An-Nisâ': 101).
Adapun keberadaan antum di Bekasi maka antum masih teranggap sebagai musafir, karena antum sudah perjelas di Bekasi hanya beberapa hari saja dan sudah perjelas pula untuk kembali ke Purwakarta. Dan selama antum di Bekasi kurang dari sembilan belas hari maka boleh mengambil keringanan dengan mengqashar shalat, Al-Baihaqî meriwayatkan dari 'Abdullah bin 'Abbâs Radhiyallâhu 'Anhumâ:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقَامَ بِمَكَّةَ تِسْعَةَ عَشَرَ يَوْمًا يَقْصُرُ الصَّلَاةَ
"Bahwasanya Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam menetap di Makkah sembilan belas hari dan beliau mengqashar shalat."
Berkata Ibnu Hajar Rahimahullâh:
أَنَّ رِوَايَةَ تِسْعَةَ عَشَرَ أَرْجَحُ الرِّوَايَاتِ
"Bahwasanya riwayat sembilan belas hari itu paling kuat dari riwayat-riwayat yang ada."
Dengan demikian tidak mengapa bagi antum untuk mengambil keringanan dengan mengqashar shalat. Wallâhu A'lam.
Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh pada hari Senin 25 Rabî'ul Awwal 1440 / 3 Desember 2018 di Kemang Pratama 3 Bekasi.
⛵️ http://t.me/majaalisalkhidhir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar