📱 Pertanyaan:
Ustâdz, mau tanya kalau wanita suci dari hâidnya setelah 'Ashar dia mengerjakan shalat Zuhur dan 'Ashar? Dan Begitu juga setelah Isyâ mengerjakan shalat Maghrib dan 'Isyâ?
📲 Jawaban:
Berkata Ibnu Qudâmah Rahmatullâh 'Alainâ wa 'Alaih:
إِذَا طَهُرَتْ الْحَائِضُ قَبْلَ أَنْ تَغِيبَ الشَّمْسُ، صَلَّت الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ، وإن َطَهُرَتْ قَبْلَ أَنْ يَطْلُعَ الْفَجْرُ، صَلَّت الْمَغْرِبَ وَالعِشَاءَ
"Jika wanita hâid suci sebelum matahari akan tenggelam maka dia shalat Zhuhur dan 'Ashar, jika dia suci sebelum terbit fajar maka dia shalat Maghrib dan 'Isyâ."
Ibnul Mundzir, Al-Atsram dan yang lainnya meriwayatkan dari hadîts 'Abdurrahmân bin 'Auf dan 'Abdullâh bin 'Abbâs Radhiyallâhu 'Anhum, keduanya berkata tentang wanita yang suci sebelum terbit fajar:
تُصَلِّي الْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ، فَإِذَا طَهُرَتْ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ، صَلَّتْ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا
"Dia shalat Maghrib dan 'Isyâ, jika dia suci sebelum tenggelam matahari maka dia shalat Zhuhur dan 'Ashar secara jama'."
Menurut sebagian 'Ulamâ dalam menjelaskan hadîts tersebut, karena waktu 'Ashar masih teranggap sebagai waktu untuk menjama' shalat Zhuhur yang belum terlaksana karena suatu udzur. Demikian pula waktu Isyâ masih teranggap sebagai waktu untuk menjama' shalat Maghrib yang belum terlaksana karena suatu udzur, namun hadîts yang diriwayatkan dari 'Abdurrahmân bin 'Auf dan 'Abdullâh bin 'Abbâs Radhiyallâhu 'Anhum tersebut adalah hadîts dha'îf, sementara di dalam hadîts shahîh menetapkan:
وَمَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ الْعَصْرَ
"Barangsiapa mendapati satu raka'at pada shalat 'Ashar sebelum matahari tenggelam maka sungguh dia telah mendapatkan shalat 'Ashar." Riwayat Al-Bukhârî dari Abû Hurairah Radhiyallâhu 'Anhu.
Dengan dalîl ini kalau wanita hâid sucinya di waktu 'Ashar maka kewajibannya hanya shalat 'Ashar tidak dengan Zhuhur. Kalau harus dengan Zhuhur maka keberadaannya sama dengan menjama' shalat, yaitu jama' ta'khîr, tentunya hukum ini tidak bisa dibawa kepada orang yang hâid, hukum ini hanya berlaku untuk orang memiliki udzur seperti sakit, musâfir, orang tertidur, orang terlupakan dari shalatnya dan yang semisalnya, karena mereka tetap berkewajiban untuk shalat atau menjama'nya. Adapun wanita hâid ada hukum tersendiri, wanita hâid hanya berkewajiban untuk shalat di saat sudah suci, di saat dia suci pada waktu 'Ashar maka dia shalat 'Ashar saja tidak dengan Zhuhur, di saat dia suci pada waktu 'Isyâ maka dia shalat 'Isyâ saja tidak dengan Maghrib, Al-Bukhârî meriwayatkan dari hadîts Mu'âdzah:
أَنَّ امْرَأَةً قَالَتْ لِعَائِشَةَ أَتَجْزِي إِحْدَانَا صَلاَتَهَا إِذَا طَهُرَتْ؟ فَقَالَتْ: أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ كُنَّا نَحِيضُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلاَ يَأْمُرُنَا بِهِ
"Bahwasanya seorang wanita berkata kepada 'Âisyah: Apakah di antara kita mengganti shalatnya jika sudah suci? Berkata 'Âisyah: "Apakah kamu wanita dari kalangan Khawârij? Kami dahulu di sisi Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam dan beliau tidak memerintahkan kami untuk mengganti shalat."
Isteri-isteri Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam lebih dekat dengan Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam, dalam keadaan suci maupun dalam keadaan hâid mereka tetap bersama Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam, namun mereka tidak diperintah untuk menjama' shalat Zhuhur dan 'Ashar jika mereka suci di waktu 'Ashar dan tidak pula mereka diperintah untuk menjama' shalat Maghrib dan 'Isyâ jika mereka suci di waktu 'Isyâ.
Pendapat yang benar dan kuat adalah pendapat yang kita berpegang dengannya, yaitu wanita yang suci di waktu 'Ashar maka kewajibannya hanya shalat 'Ashar dan tidak boleh menjama'nya dengan Zhuhur, demikian pula wanita yang suci di waktu 'Isyâ maka kewajibannya hanya shalat 'Isyâ dan tidak boleh menjama'nya dengan Maghrib, Wallâhu A'lam.
Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh pada hari Selasa 15 Rabî'ul Awwal 1441 / 12 November 2019 di Mutiara Gading Timur 2 Bekasi.
⛵️ http://t.me/majaalisalkhidhir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar