Pertanyaan:
Ustâdz, mau bertanya tentang adzân yang lafazh:
الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنْ النَّوْمِ، الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنْ النَّوْمِ
Yang artinya: "Shalat lebih baik daripada tidur, shalat lebih baik daripada tidur."
Apakah itu shahîh? Lalu yang benarnya pada waktu kapan pelafazhannya?
Jawaban:
Lafazh tersebut shahîh sebagaimana yang diriwayatkan oleh An-Nasâ’î dan Abû Dâwud dari Abû Mahdzûrah Radhiyallâhu 'Anhu, beliau berkata:
كُنْتُ أُؤَذِّنُ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكُنْتُ أَقُولُ فِي أَذَانِ الْفَجْرِ الأَوَّلِ حَىَّ عَلَى الْفَلاَحِ، الصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ، الصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ
"Dahulu aku adzân pada Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam, aku mengucapkan pada adzân Shubuh yang pertama: Hayyâ 'alal falâh: "Ashshalâtu khairum minannaum, ashshalâtu khairum minannaum."
'Abdullâh bin 'Umar Radhiyallâhu 'Anhumâ mempersaksikan pula atas lafazh tersebut, beliau berkata:
كَانَ فِي الْأَذَانِ الْأَوَّلِ بَعْدَ الْفَلَاحِ: الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنْ النَّوْمِ، الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنْ النَّوْمِ
"Dahulu pada adzân yang pertama setelah pengucapan Hayyâ 'alal falâh: "Ashshalâtu khairum minannaum, ashshalâtu khairum minannaum."
Adapun menyerukannya yaitu di waktu adzân fajar, dan para 'ulamâ berbeda pendapat, sebagian mereka mengatakan sebelum waktu fajar dan sebagian mereka berkata setelah masuk waktu fajar yakni pada adzân Shubuh.
Yang menjadi perbedaan pendapat di kalangan mereka adalah pada penyebutan adzân awwal, sebagian mereka menganggap adzân awwal itu adalah adzân Subuh bukan adzân sebelum Shubuh, karena disebutkan di dalam hadîts:
بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ
"Di antara dua adzân ada shalat." Yakni di antara adzân dan iqâmah. Sehingga mereka pahami bahwa adzân Shubuh adalah adzân pertama, sedangkan iqâmah untuk shalat Shubuh itu adalah adzân kedua.
Namun yang benarnya pada masalah ini, bahwasanya kalau di suatu masjid ada adzân sebelum fajar maka itu dinamai adzân pertama. Adapun adzân tatkala sudah masuk waktu fajar maka itu adalah adzân kedua, sebagaimana perkara ini telah dimaklumi pada penyebutan adzân Jum'at yang diperintahkan oleh Amîrul Mu'minîn 'Utsmân Radhiyallâhu 'Anhu untuk dilakukan sebelum masuk waktu Jum'at. Itu dinamai adzân pertama, dan 'Abdullâh bin 'Umar Radhiyallâhu 'Anhumâ telah menamai adzân tersebut sebagai adzân pertama, beliau berkata:
الأَذَانُ الْأَوَّلُ يَومَ الْجُمُعَةِ بِدعَةٌ
"Adzân pertama pada hari Jum'at adalah bid'ah."
Makna ini tidak dapat dibawa kepada makna adzân tatkala khatîb telah duduk di mimbar.
Oleh karena itu, pada masalah adzân awwal yang berkaitan dengan waktu fajar yang dimaksud adalah adzân sebelum masuk waktu Shubuh. Ketika di suatu masjid dihidupkan sunnah adzân sebelum masuk waktu fajar maka hendaklah diikutkan padanya lafazh:
الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنْ النَّوْمِ، الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنْ النَّوْمِ
Adapun kalau di suatu masjid tidak dihidupkan sunnah adzân sebelum fajar, sebagaimana kita saksikan pada kebanyakan masjid kaum Muslimîn maka hendaklah lafazh tersebut diserukan pada adzân Shubuh sehingga dapat berlaku padanya apa yang disebutkan pada hadîts tadi:
بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ
"Di antara dua adzân." Yaitu dapat dimaksudkan adzân Shubuh dan iqâmah, Wallâhu A'lam.
Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh pada malam Rabu 15 Dzulhijjah 1441 / 5 Agustus 2020 di Maktabah Al-Khidhir Bekasi.