📱 Pertanyaan:
Terkait soal nikâh, ada soalan yang perlu ana tanyakan:
1. Di satu sisi, Insyâ Allâh ana sendiri yang akan menikahkan anak-anak ana. Sementara di sisi lain dalam pernikahan itu ada khutbah nikâh di mana ana sendiri tidak punya cukup ilmu untuk berkhutbah. Bagaimanakah solusinya?
2. Khutbah nikâh yang sesuai dengan sunnah apakah diadakannya pada saat akad atau pada saat walîmatul 'ursy?
3. Apakah shahîh bahwasannya walîmatul 'ursy itu hukumnya wâjib?
4. Siapakah yang lebih utama untuk mengadakan walîmatul 'ursy? Pihak mempelai pria atau pihak wanita?
📲 Jawaban:
Khutbah nikâh adalah khutbatul hâjah yang biasa dibaca oleh seorang khatîb ketika berkhutbah, yang permulaannya: Innal Hamda Lillâh sampai Wakulla Dhalâlatin Finnâr.
Jika seseorang akan menikahkan puterinya maka disunnahkan baginya untuk membaca khutbah nikâh jika dia bersedia, jika tidak maka yang lain yang membacakannya, setelah itu dia mengucapkan kepada laki-laki yang akan menikahi puterinya:
زَوَّجْتُكَ بِنْتِي
"Aku nikâhkan kamu dengan puteriku..."
Boleh khutbah nikâh sesudah akad dan yang utamanya sebelum akad, berkata Ibnu Bâzz Rahmatullâh 'Alainâ wa 'Alaih:
وَالْأَفْضَلُ أَنْ يَكُونَ قَبْلَهُ خُطْبَةٌ خُطْبَةُ النِّكَاحِ هٰذَا الْأَفْضَلُ
"Yang afdhal sebelum akad adalah khutbah, yaitu khutbah nikâh, ini yang afdhal."
Di sini menunjukkan bahwa khutbah nikâh itu pada saat akad, adapun pada saat walîmah maka itu hanyalah suatu nasehat yang biasa disampaikan oleh seseorang, meskipun dia membuka nasehatnya dengan khutbahul hâjah itu tetap penamaannya sebagai nasehat, karena khutbatul nikâh sudah dibaca di saat akad, kecuali kalau belum dibaca di saat akad.
Adapun walîmah maka hukumnya adalah wâjib sesuai dengan kemampuan, Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam berkata kepada 'Abdurrahmân bin 'Auf Radhiyallâhu 'Anhu:
أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ
"Walîmahlah meskipun dengan seekor kambing."
Bentuk perintah di sini berfâidah wâjib, meskipun walîmahnya hanya dengan seekor kambing atau hanya dengan buah-buahan jika tidak ada kambing. Perintah pada hadîts ini sama dengan perintah:
اتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بِشِقَّةِ تَمْرَةٍ، فَمَنْ لَمْ يَجِدْ شِقَّةَ تَمْرَةٍ فَبِكَلِمَةٍ طَيِّبَةٍ
"Jagalah diri kalian dari Neraka meskipun hanya dengan separuh dari sebutir kurma, jika tidak mendapati separuh dari sebutir kurma maka dengan ungkapan kata yang baik."
Menjaga diri dari Neraka merupakan suatu kewajiban, dan kewajiban di sini tidak harus dengan bersedekah sebutir kurma sebagaimana walîmah tidak harus dengan seekor kambing namun dengan makanan apa adanya juga termasuk disyari'atkan, berkata Shafiyyah bintu Syaibah Radhiyallâhu 'Anhâ:
أَوْلَمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى بَعْضِ نِسَائِهِ بِمُدَّيْنِ مِنْ شَعِيرٍ
"Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam walîmah pada pernikâhan sebagian isterinya dengan dua mud jerawut."
Dan kewâjiban mengadakan walîmah pada asalnya adalah beban bagi laki-laki sebagaimana yang diperintahkan oleh Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam kepada 'Abdurrahmân bin 'Auf Radhiyallâhu 'Anhu:
أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ
"Walîmahlah kamu walaupun dengan seekor kambing."
Namun termasuk dari kebaikan dalam menjalin ikatan kekeluargaan yang baru ini adalah bekerja sama dan saling membantu dalam pengadaan walîmah, berkata Allâh Subhânahu wa Ta'âlâ:
وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلۡبِرِّ وَٱلتَّقۡوَىٰۖ
"Tolong menolonglah kalian di atas kebaikan dan takwa." [Surat Al-Mâ'idah: 2].
Oleh karena ini, berkata Ibnul 'Utsaimîn Rahimahullâh:
وَعُلِمَ مِنْ هٰذَا أَنَّ الْوَلِيمَةَ يَجُوزُ أَنْ يَشْتَرِكَ فِيهَا الزَّوجُ وَالزَّوجَةُ
"Diketahui dari sini bahwasanya walîmah boleh suami dan isteri untuk berserikat padanya."
📱 Pertanyaan:
Untuk kalimat, apakah perlu dilanjutkan dengan penyebutan mahar ataukah tidak?
📲 Jawaban:
Pelru untuk disebutkan maharnya sebagaimana telah diamalkan oleh para salaf, Allâh Subhânahu wa Ta'âlâ telah menyebutkan kisahnya di dalam Al-Qur'ãn ketika ada orang shâlih ingin menikahkan salah seorang dari puterinya dengan Nabiullâh Mûsâ 'Alaihish Shalâtu was Salâm, Allâh Subhânahu wa Ta'âlâ katakan tentangnya:
قَالَ إِنِّیۤ أُرِیدُ أَنۡ أُنكِحَكَ إِحۡدَى ٱبۡنَتَیَّ هَـٰتَیۡنِ عَلَىٰۤ أَن تَأۡجُرَنِی ثَمَـٰنِیَ حِجَجࣲۖ
"Sesungguhnya aku ingin menikahkan denganmu salah seorang dari kedua puteriku ini dengan mahar kamu bekerja kepadaku selama 8 tahun." [Surat Al-Qashash: 27].
Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh pada hari Selasa tanggal 3 Jumâdil Akhir 1441 / 28 Januari 2020.
http://t.me/majaalisalkhidhir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar