Rabu, 22 Januari 2020

DUDUK DI DALAM MASJID SETELAH SHALAT SHUBUH HINGGA TERBIT MATAHARI


✉️ Pertanyaan:
Ustâdz ana mau bertanya tentang hadîts: "Barangsiapa yang shalat subuh berjamâ'ah kemudian duduk di tempat shalatnya dan berdzikir hingga matahari terbit maka pahalanya seperti haji dan 'umrah sempurna sempurna". Yang ana tanyakan: Apakah jika kita pindah dari tempat kita shalat tersebut ke tempat lainnya masih di dalam masjid, apakah tidak mengapa dan masih dapat pahala yang sama?

🎙 Jawaban
Seseorang yang shalat shubuh di masjid kemudian dia berdzikir hingga matahari terbit maka dia mendapatkan keutamaan seperti yang disebutkan:

كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ

"Baginya keutamaan semisal haji dan 'umrah yang benar-benar sempurna."

Dia duduk berdzikir di tempat yang dia shalat padanya atau dia berpindah ke tempat yang lainnya selama masih di dalam masjid yang dia shalat padanya maka dia Insyâ Allâh tetap mendapatkan keutamaan tersebut, karena di dalam riwayat At-Tirmidzî disebutkan secara umum:

ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ

"Kemudian dia duduk untuk berdzikir kepada Allâh." 

Adapun riwayat yang menyebutkan secara khusus:

كَانَ لاَ يَقُومُ مِنْ مُصَلاَّهُ الَّذِي يُصَلِّي فِيهِ الصُّبْحَ

"Beliau tidak berdiri dari tempat shalatnya yang beliau shalat shubuh padanya." Maka ini menunjukkan bahwa beliau sering duduk di tempat yang beliau shalat shubuh padanya, dan tidak menutup kemungkinan beliau juga akan bergeser sedikit dari tempat duduknya, karena setiap selesai shalat beliau merubah posisi dengan menghadap ke para jamâ'ah, berkata Samurah bin Jundub Radhiyallâhu 'Anhu:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَلَّى صَلاَةً أَقْبَلَ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ

"Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam jika beliau telah selesai melakukan suatu shalat maka beliau mengharapkan wajahnya ke kami."

Dan beliau juga pernah setelah shalat shubuh langsung berdiri lalu menyampaikan hadîts, berkata' Âisyah Radhiyallâhu 'Anhâ:

فَلَمَّا قَضَى الْفَجْرَ أَقْبَلَ عَلَى النَّاسِ فَتَشَهَّدَ ثُمَّ قَالَ أَمَّا بَعْدُ

"Tatkala beliau telah selesai melaksanakan shalat shubuh maka beliau menghadap kepada manusia lalu mengucapkan syahadat kemudian beliau berkata: Adapun sesudah itu...."

Dalîl-dalîl yang telah kami bawakan seluruhnya menunjukkan bahwa penyebutan lafazh "fî mushallâh" (di tempat shalatnya) dapat di maknakan di tempat shalat yang beliau shalat padanya dan dapat pula dimaknakan di dalam masjid yang beliau shalat di dalamnya.
Oleh karena itu ketika seseorang duduk di dalam masjid setelah shalat shubuhnya hingga terbit matahari, baik duduknya di tempat shalatnya atau berpindah ke tempat lain yang masih di dalam masjid maka dia tetap mendapatkan keutamaan yang disebutkan di dalam hadîts:

مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِي جَمَاعَةٍ، ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ، ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ، كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ

"Barangsiapa shalat shubuh secara berjamâ'ah kemudian dia duduk berdzikir kepada Allâh sampai matahari terbit, kemudian dia shalat dua raka'at maka baginya pahala seperti pahala haji dan 'umrah." Diriwayatkan oleh At-Tirmidzî.

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Ayyadahullâh pada hari Rabu tanggal 27 Jumâdal Úlâ 1441 / 22 Januari 2020.

https://t.me/majaalisalkhidhir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar