Minggu, 12 Januari 2020

HUKUM MENYEWA MASJID


📱 Pertanyaan:
Apa hukumnya bagi seseorang menyewa masjid untuk acara daurah?

📲 Jawaban:
Tidak pantas bagi seorang muslim untuk menyewa masjid, hendaklah baginya meminta izin kepada pengurus masjid untuk mengadakan kajian atau daurah 'ilmiyyah, jika diizinkan Alhamdulillâh suatu kebaikan, jika tidak maka hendaklah dia mencari masjid lain dan jangan sekali-kali menyewa masjid, meskipun dia berkelebihan harta, lebih baik hartanya dia infakkan di suatu masjid yang dia diizinkan untuk daurah padanya daripada menyewa masjid. Kalau pun seandainya dia berkelebihan harta dan sangat berkemampuan untuk menyewa, maka kenapa tidak sekalian membeli tanah atau bangunan supaya dijadikan masjid sehingga tidak lagi menyewa-nyewa masjid?:

فَإِنَّ الْمَسَاجِدَ لَمْ تُبْنَ لِهَذَا

"Karena sesungguhnya masjid-masjid itu tidak dibangun untuk ini."

Oleh karena itu tidak pantas bagi seseorang menyewa-nyewa masjid, berjual beli di dalamnya saja tidak boleh lalu bagaimana dengan menyewakan masjid itu sendiri? 
Dari 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya, beliau berkata:

نَهَى رَسُولُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الشِّرَاءِ وَالْبَيْعِ فِي الْمَسْجِدِ

"Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam melarang dari berjual beli di dalam masjid." Riwayat Ahmad (11/275) dan Abû Dâwud (no. 1079).

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh pada hari Ahad 17 Jumâdal Úlâ 1441 / 12 Januari 2020.

http://t.me/majaalisalkhidhir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar