Pertanyaan:
Ustâdz, saya mau bertanya tentang puasa tarwiyah, apakah disyari'atkan?
Jawaban:
Tidak ada dalîl yang shahîh dan sharîh menyebutkan tentang disyari'atkannya puasa Tarwiyah, ada suatu hadîts dengan lafazh:
صَومُ يَومِ التَّرْوِيَةِ كَفَّارَةُ سَنَةٍ
"Puasa pada hari Tarwiyah adalah penghapus dosa setahun."
Akan tetapi hadîts ini dha'îf, sebagaimana telah didha'îfkan oleh Al-Albânî Rahmatullâh 'Alainâ wa 'Alaih.
Sebagian 'Úlamâ menganggap sunnah untuk puasa Tarwiyah karena keumuman dalîl:
مَا الْعَمَلُ فِي أَيَّامِ الْعَشْرِ أَفْضَلَ مِنَ الْعَمَلِ فِي هَذِهِ
"Tidaklah suatu amalan pada 10 hari permulaan Dzulhijjah lebih utama daripada 10 hari ini." Riwayat Al-Bukhârî.
Akan tetapi yang benarnya tentang penyebutan amal shâlih adalah amal yang datang contohnya dari Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam, dan tidak ada dalîl sharîh menyebutkan bahwa beliau berpuasa penuh pada hari-hari di permulaan Dzulhijjah. Oleh karena itu jika kita ingin berpuasa maka hendaklah kita berpuasa dengan puasa yang jelas dalîlnya seperti puasa 'Arafah, puasa Senin dan Kamis, puasa Dâwud, puasa karena bernadzar atau mengqadhâ puasa Ramadhân pada hari-hari di permulaan Dzulhijjah. Puasa-puasa yang kita sebutkan ini termasuk amal shâlih yang disebutkan pada keumuman hadîts tersebut dan juga masuk pada keumuman perkataan Allâh Subhânahu wa Ta'âlâ:
فَمَن كَانَ یَرۡجُوا۟ لِقَاۤءَ رَبِّهِۦ فَلۡیَعۡمَلۡ عَمَلࣰا صَـٰلِحࣰا وَلَا یُشۡرِكۡ بِعِبَادَةِ رَبِّهِۦۤ أَحَدَۢا
"Barangsiapa berharap perjumpaan dengan Rabbnya maka hendaklah dia beramal dengan amal yang shâlih dan tidak menyekutukan peribadahan kepada Rabbnya dengan sesuatu apapun." [Surat Al-Kahfi: 110].
Al-Fudhail bin 'Iyâdh Rahimahullâh 'Alaihi wa 'Alaih menjelaskan tentang amal shâlih yaitu:
أَنْ يَكُونَ عَلَى السُّنَّةِ
"Keberadaannya di atas Sunnah."
Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh pada hari Rabu tanggal 1 Dzulhijjah 1440 / 22 Juli 2020 di Maktabah Al-Khidhir Bekasi.
⛵️ http://alkhidhir.com/fiqih/tinjauan-terhadap-puasa-tarwiyah/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar