Selasa, 21 Juli 2020

LEBIH BAIK BERQURBÂN DARIPADA MENG'AQÎQAHI DIRI SENDIRI



Pertanyaan:
'Afwân Ustâdz ada pertanyaan bagaimana hukumnya waktu kecil seorang anak tidak bisa di'aqîqahi karena kondisi ekonomi orang tua yang tidak memungkinkan, apakah setelah anak besar masih harus diaqîqahi. Karena ada yang perpendapat lebih baik untuk berqurbân itu bagaimana Ustâdz Jazâkallâhu khairan. 

Jawaban:
Kalau orang tuanya mau meng'aqîqahkannya setelah dia besar dengan alasan tersebut maka tidaklah mengapa, karena sunnah 'aqîqah adalah tugas bagi orang tuanya bukan tugas anak tersebut, berkata Ibnu Qudâmah Rahmatullâh 'Alainâ wa 'Alaih:

ﻭَﺇِﻥْ ﻟَﻢْ ﻳَﻌُﻖْ ﺃَصْلًا، ﻓَﺒَﻠَﻎَ ﺍﻟْﻐُﻼَﻡُ ﻭَﻛَﺴَﺐَ، ﻓَﻼَ ﻋَﻘِﻴﻘَﺔَ ﻋَﻠَﻴﻪِ

"Jika dia tidak di'aqîqahi pada asalnya, lalu dia dewasa dan dia telah bekerja maka tidak ada 'aqîqah baginya."

Kalau dia sudah dewasa dan dia ingin meng'aqîqahi dirinya sendiri karena belum di'aqîqahi maka ini boleh menurut Al-Imâm Ibnu Bâzz dan yang lainnya, namun pendapat yang benar adalah tidak disunnahkan lagi baginya, karena tidak ada dalîl yang jelas lagi khusus yang menunjukan tentangnya. Betapa banyak para shahabat yang masuk Islâm dalam keadaan sudah dewasa dan Nabî ﷺ tidak menganjurkan kepada mereka untuk 'aqîqah, tidak beliau anjurkan kepada para shahabat asli 'Arab dan tidak pula shahabat dari non 'Arab. Tidak kita dapati ada riwayat bahwa ada shahabat yang meng'aqîqahi dirinya sendiri ketika sudah dewasa, akan tetapi mereka paling bersemangat dalam berqurbân. Dengan demikian lebih utama bagi seseorang berqurbân untuk dirinya sendiri daripada meng'aqîqahi dirinya sendiri yang sudah dewasa, karena pelaksanaan sunnah 'aqîqah adalah dianjurkan kepada orang tua atau siapa saja yang mau meng'aqîqahinya di waktu belum bâlighnya bukan dianjurkan kepada dirinya sendiri untuk meng'aqîqahi dirinya setelah dewasanya, Al-Imâm Ibnu Abî Syaibah dan At-Tirmidzî meriwayatkan suatu hadîts dari 'Âisyah Radhiyallâhu 'Anhâ:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ أَمَرَهُمْ أَنْ يُعَقَّ عَنِ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ، وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ

"Bahwasanya Rasûlullâh ﷺ memerintahkan mereka supaya meng'aqiqahi untuk bayi laki-laki adalah dua ekor kambing yang sama, dan untuk bayi prempuan adalah seekor kambing."

Oleh karena itu, Al-Imâm Ahmad Rahmatullâh 'Alainâ wa 'Alaih ketika ditanya tentang orang yang sudah dewasa ingin meng'aqîqahi dirinya sendiri maka beliau berkata:

ﺫٰﻟِﻚَ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﻮَﺍﻟِﺪِ

"Itu adalah beban bagi orang tua."

Daripada seseorang meng'aqîqahi dirinya sendiri yang sudah dewasa lebih baik dia berqurbân dan atau dia mencari anak-anak orang beriman yang belum bâligh yang belum di'aqîqahi lalu dia meng'aqîqahinya, ini lebih utama dan sesuai dengan keumuman dalam hadîts dari 'Âisyah Radhiyallâhu 'Anhâ tersebut:

أَمَرَهُمْ أَنْ يُعَقَّ عَنِ الْغُلَامِ

"Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam memerintahkan mereka supaya melakukan 'aqîqah untuk bayi laki-laki...."
Sangat jelas bahwa perintah di sini ditujukan kepada orang tua atau siapa saja yang mau meng'aqîqahi, bukanlah perintah ini ditujukan kepada orang yang mau meng'aqîqahi dirinya sendiri.
Lebih utama bagi orang bâligh adalah meng'aqîqahi anak-anak orang beriman yang belum bâligh daripada dia meng'aqîqahi dirinya sendiri, berkata Allâh Subhânahu wa Ta'âlâ:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ

"Tolong menolonglah kalian di atas kebaikan dan ketakwaan." [Surat Al-Mâ'idah: 2].
Dan berkata Allâh Subhânahu wa Ta'âlâ:

وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

"Kerjakanlah oleh kalian suatu kebaikan supaya kalian beruntung." [Surat Al-Hajj: 77].

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh pada tanggal 27 Jumâdil Úlâ 1438 di Binagriya Pekalongan. 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar