Pertanyaan:
Saya pernah lihat di Riyâdhushâlihîn, saya lupa di bab yang mana, intinya begini, ada hadits yang mengatakan: "Jika orang shalat dalam keadaan isbâl maka tidak sah" bagaimana jika imâm yang isbâl? Apakah shalat jamâ'ahnya juga tidak sah?
Jawaban:
Tidak ada satupun hadîts shahîh yang bermakna tentang tidak sahnya shalat bagi laki-laki yang menurunkan pakaiannya melebihi mata kaki, ada suatu hadîts yang diriwayatkan oleh Abû Dâwud dari Abû Hurairah Radhiyallâhu 'Anhu bahwa ada seseorang yang shalat dalam keadaan pakaiannya melebihi mata kaki maka Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam memerintahkannya untuk berwudhu lalu mengulangi shalat, akan tetapi hadits ini juga dha'îf.
Oleh karena itu pendapat yang benar bagi laki-laki yang shalat dalam keadaan pakaiannya melebihi mata kaki adalah shalatnya sah, hanya saja dia dalam keadaan berdosa, karena keumuman dari perkataan Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam:
مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الإِزَارِ فَفِي النَّارِ
"Apa saja dari pakaian yang melebihi kedua mata kaki maka ancaman bagi pelakunya di dalam neraka." Riwayat Al-Bukhârî.
Dengan demikian ketika ada seseorang yang menjadi imâm shalat dalam keadaan pakaiannya melebihi mata kaki maka shalat di belakangnya teranggap sah, meskipun imâm tadi dalam keadaan berdosa karena perbuatannya tersebut, dan termasuk dari prinsip Ahlussunnah wal Jamâ'ah adalah tetap shalat di belakang imam yang muslim, meskipun dia pendosa, zhâlim atau termasuk dari Ahlul bid'ah, berkata Ath-Thahâwî Rahmatullâh 'Alainâ wa 'Alaih:
وَنَرَى الصَّلاَةَ خَلْفَ كُلِّ بِرٍّ وَفَاجِرٍ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ وَعَلَى مَنْ مَاتَ مِنْهُمْ
"Kami berpendapat tentang sahnya shalat di belakang setiap orang yang baik dan yang jahat dari kalangan orang-orang Islâm dan shalat atas orang yang telah mati dari kalangan mereka".
Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh pada hari Kamis tanggal 18 Ramadhân 1440 / 23 Mei 2019 di Maktabah Al-Khidhir Bekasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar